adv

PP 26/1965, APOTIK

PP 26/1965, APOTIK

Oleh:PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Nomor:26 TAHUN 1965 (26/1965)

Tanggal:29 MEI 1965 (JAKARTA)


Tentang:APOTIK

Presiden Republik Indonesia,

Menimbang: bahwa dalam rangka pelaksanaan Undang-undang Farmasi perlu ditetapkan peraturan mengenai apotik;

Mengingat:

1.Pasal 5 ayat 2 Undang-undang Dasar;

2.Pasal 4 dan pasal 10 Undang-undang No. 7 tahun 1963 tentang Farmasi (Lembaran-Negara tahun 1963 No. 8 1);

3.Pasal 11 ayat (2) Undang-undang No. 9.tahun 1960 tentang Pokok-pokok Kesehatan (Lembaran-Negara tahun 1960 No. 131);

Mendengar: Presidium Kabinet Republik Indonesia;

Memutuskan:

Dengan membatalkan semua peraturan mengenai apotik.

Menetapkan: Peraturan Pemerintah tentang Apotik.

KETENTUAN UMUM.

Pasal 1.

Yang dimaksud dengan apotik dalam Peraturan Pemerintah ini ialah: suatu tempat tertentu, di mana dilakukan usaha-usaha dalam bidang farmasi dan pekerjaan kefarmasian, sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 2 huruf c dan pasal 3 huruf b Undang-undang No. 7 tahun 1963 tentang Farmasi (Lembaran-Negara tahun 1963 No. 81 ).

TUGAS DAN FUNGSI.

Pasal 2.

Tugas dan fungsi apotik, ialah:

a.Pembuatan, pengolahan, peracikan, pengubahan bentuk pencampuran dan penyerahan obat atau bahan obat. b.Penyaluran perbekalan kesehatan di bidang farmasi yang meliputi: obat, bahan obat, obat aseli Indonesia, kosmetik, alat-alat kesehatan, dan sebagainya.

USAHA APOTIK.

Pasal 3.

*16726 Apotik dapat diusahakan oleh:

a.Lembaga-lembaga Pemerintah tertentu, di pusat maupun di daerah;
b.Perusahaan Negara, Perusahaan Swasta, Koperasi, dan sebagainya.

Pasal 4.

(1)Pertanggungan jawab teknis farmasi, sesuai dengan Undang-undang No. 7 tahun 1963 tentang Farmasi (lembaran-Negara tahun 1963 No.81), daripada sebuah apotik terletak pada seorang apoteker. (2)Pertanggungan jawab seorang apoteker seperti yang dimaksudkan dalam ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Menteri Kesehatan. (3)Pertanggungan jawab seorang apoteker seperti yang dimaksudkan dalam ayat (1) dan (2), tidak mengurangi pertanggungan jawab seorang dokter menurut peraturan-peraturan perundangan.

IZIN MENDIRIKAN APOTIK.

Pasal 5.

Untuk mendirikan apotik harus ada izin dari Menteri Kesehatan yang menetapkan ketentuan-ketentuan mengenai:

a.Syarat-syarat kesehatan daripada ruangan (tempaat) apotik;
b.Alat-alat perlengkapan dan obat-obat yang diperlukan untuk menjalankan pekerjaan kefarmasian;
c.Hal-hal lain yang dianggap perlu.

PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH.

Pasal 6.

Pelaksanaan Perturan Pemerintah ini akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Kesehatan.

PERATURAN PENUTUP.

Pasal 7.

Peraturan ini dapt disebut "Peraturan Pemerintah tentang Apotik".

Pasal 8.

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari tanggal ditetapkannya. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.

PENJELASAN ATAS *16727 PERATURAN PEMERINTAH No. 26 TAHUN 1965

tentang APOTIK

UMUM

Hingga kini belum ada suatu peraturan khusus mengetahui apotik: perihal apotik terdapat ketentuan-ketentuan sisipan dalam peraturan mengenai apoteker (D.V.G. Reglement pasal 58 dan selanjutnya). Kini Undang-undang No. 7 tahun 1963 tentang Parmasi (Lembaran-Negara tahun 1963 No. 81) menghendaki supaya dikeluarkan peraturan-peraturan tertentu perihal "distribusi Farmasi". Maka Peraturan Pemerintah tentang APOTIK ini adalah pelaksanaan daripada pasal 4 Undang-undang Farmasi tersebut. Menurut Undang-undang Farmasi, apotik adalah "alat distribusi perbekalan farmasi" yang tak terlepas dari pada pengawasan Pemerintah (pasal 11 Undang-undang No. 9 tahun 1960 tentang Pokok-pokok Kesehatan dan pasal 4 Undang-undang Farmasi). Dalam tugas Pemerintah untuk berusaha mencukupi keperluan rakyat akan obat, maka masalah distribusi obat-obat, dalam hal ini distribusi obat-obat melalui apotik, diatur dengan suatu peraturan yang dapat dilaksanakan kini dan dimasa yang akan datang. Maka oleh sebab itu perlu ditegaskan bahwa fungsi apotik bukanlah Suatu obyek usaha mata pencaharian seorang apoteker, akan tetapi "alat penyalur perbekalan farmasi", yang harus menyebarkan obat yang diperlukan rakyat secara meluas dan merata.

PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

Fungsi sebuah apotik bagi masyarakat ditentukan oleh Undang-undang Farmasi; maka oleh sebab itu didalam Peraturan Pemerintah ini tidak terdapat ketentuan-ketentuan mengenai apotik sebagai badan perniagaan; dalam peraturan ini ditetapkan ketentuan pokok mengenai hal-hal disekitar tugas daripada sebuah apotik.

Pasal 2

Dengan pasal ini diperluas lapangan farmasi yang dapat disajikan kepada umum oleh sebuah apotik. Maka dengan demikian diperluas juga pertanggungan jawab seorang apoteker yang ditetapkan dalam pasal 4. Selain daripada itu diharapkan bahwa penjualan obat-obat beralih dari tempat-tempat yang dahulu berada diluar pengawasan Menteri Kesehatan, ke-apotik-apotik.

Pasal 3

a.Dengan lembaga pemerintahan tertentu dimaksud, umpamanya: Rumah-rumah Sakit Umum, yang mempunyai apotik sendiri. Jenis badan-badan hukum yang mengusahakan apotik diperluas oleh pasal itu. Berdasarkan pasal ini dapat diikuti perkembangan beraneka macam perusahaan dalam rangka prinsip ekonomi terpimpin. Apotik-apotik ini dapat dibimbing kearah tugas kedudukannya kelak dalam masyarakat Sosialis Indonesia.
b.Cukup jelas.

Pasal 4

(1) dan (2) cukup jelas. *16728 (3) Adakalanya bertanggung jawab atas akibat pemakaian obat/alat-alat kesehatan, dan sebagainya yang diserahkan oleh seorang dokter kepada sebuah apotik, terletak pada apoteker dan/atau dokter tersebut.

Pasal 5

Pasal ini tidak mengurangi keharusan adanya izin mendirikan perusahaan-perusahaan (bedrijfvergunning) dari instansi-instansi di Pusat maupun didaerah. Izin Menteri Kesehatan bermaksud untuk memberikan jaminan terhadap umum, bahwa baik tempatnya maupun segala usaha perkerjaan sebuah apotik, teknik farmasi dapat dipertanggung jawabkan.

Pasal 6 s/d 8 Cukup jelas.

Mengetahui : Sekretaris Negara,

MOHD. ICHSAN.

--------------------------------

CATATAN

DICETAK ULANG

LEMBARAN-NEGARA REPUBLIK INDONESIA

No.44,1965.APOTIK. Peraturan Pemerintah No. 26 tahun 1965, tentang Apotik. (Penjelasan dalam Tambahan Lembaran- Negara No. 2742).

TAMBAHAN LEMBARAN-NEGARA R.I.

No. 2752.APOTIK. Penjelasan Peraturan Pemerintah No. 26 tahun 1965, tentang Apotik.

asal: http://pharcell.com/index.php?showtopic=1441&view=getlastpost

Posted byAPOTIK at 12:56 am  

0 comments:

Post a Comment

adv Click here for next pages