adv

Ijin apotek rakyat

Apotek rakyat Print E-mail
Written by Administrator

Berbicara tentang "apotek rakyat" tentu saja saat ini banyak menimbulkan pro dan kontra. Ada pihak yang setuju dengan adanya apotek rakyat tersebut karena bertujuan meningkatkan dan memperluas akses masyarakat dalam memperoleh obat dan untuk meningkatkan pelayanan kefarmasian.

Tetapi ada juga yang tidak setuju karena berbau politis untuk membuat toko-toko obat menjadi legal menjual obat keras karena telah menjadi apotek rakyat.

Terlepas dari pro dan kontra di atas sebenarnya apakah apotek rakyat itu ?

Berdasarkan "Permenkes No 284/Menkes/Per/III/2007", apotek rakyat adalah sarana kesehatan tempat dilaksanakannya pelayanan kefarmasian dimana dilakukan penyerahan obat dan perbekalan kesehatan, dan tidak melakukan peracikan.

Pedagang eceran obat dapat merubah statusnya menjadi apotek rakyat, minimal perorangan maksimal terdiri dari kumpulan 4 pedagang eceran obat. Untuk apotek rakyat yang terdiri lebih dari 1 pedagang eceran obat, lokasi dari pedagang eceran obat tersebut berdampingan, yang memungkinkan dibawah satu pengelolaan dan juga mempunyai ikatan kerjasama dalam bentuk badan usaha atau bentuk lainnya.

Dalam pelayanan kefarmasian, apotek rakyat harus mengutamakan pelayanan obat generik dan dilarang menyediakan narkotika, psikotropika, meracik obat dan menyerahkan obat dalam jumlah yang besar.

Serupa dengan apotek pada umumnya, apotek rakyat harus memiliki 1 orang apoteker sebagai penanggung jawab dan dibantu oleh asisten apoteker.

Pembinaan dan Pengawasan pelaksanaan Peraturan mengenai apotek rakyat dilakukan oleh Departemen Kesehatan, Badan Pengawasan Obat dan Makanan, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dengan mengikut sertakan organisasi profesi, sesuai dengan tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing.

Tata cara memperoleh izin apotek rakyat :

  • Permohonan Izin Apotek Rakyat diajukan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dengan menggunakan contoh Formulir Model APR-1.
  • Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota selambat-lambatnya 6 (enam) hari kerja setelah menerima permohonan dapat meminta bantuan teknis kepada Kepala Balai POM untuk melalukan pemeriksaan setempat terhadap kesiapan Apotek untuk melakukan kegiatan.
  • Tim Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota atau Kepala Balai POM selambat-lambatnya 6 (enam) hari kerja setelah permintaan bantuan teknis dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota melaporkan hasil pemeriksaan setempat dengan menggunakan contoh Formulir Model APR-2
  • Dalam hal pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dan 3 tidak dilaksanakan, Apoteker Pemohon dapat membuat surat pernyataan siap melakukan kegiatan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat dengan tembusan kepada Kepala Dinas Propinsi dengan menggunakan contoh Formulir Model APR-3
  • Dalam jangka waktu 12 (dua belas) hari kerja setelah diterima laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud angka 3, atau pernyataan dimaksud angka 4, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat mengeluarkan Surat Izin Apotek dengan menggunakan contoh Formulir Model APR-4
  • Dalam hal hasil pemeriksaan Tim Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota atau Kepala Balai POM dimaksud angka 3 masih belum memenuhi syarat Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat dalam waktu 12 (dua belas) hari kerja mengeluarkan Surat Penundaan dengan menggunakan contoh Formulir Model APR-5Terhadap Surat Penundaan sebagai mana dimaksud dalam ayat 6, apoteker diberi kesempatan untuk melengkapi persyaratan yang belum dipenuhi selambat-lambatnya dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal Surat Penundaan.
  • Terhadap permohonan izin Apotek Rakyat yang ternyata tidak memenuhi persyaratan, atau lokasi Apotek tidak sesuai dengan permohonan, maka Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat dalam jangka waktu selambat-lambatnya 12 (dua belas) hari kerja wajib mengeluarkan Surat Penolakan disertai dengan alasan-alasannya dengan menggunakan contoh Formulir Model APR-6.

Posted byAPOTIK at 9:53 pm 0 comments  

GAJI APOTEKER & FEE RESEP

Tuesday, October 03, 2006

Tanya Apotek (lagi)

Siang juga Pak,

Turut prihatin Pak, semoga kedua anak Bapak bisa sembuh total dan dapat bersekolah kembali.
Saya akan mencoba menjawab pertanyaan Bapak mengenai apotek.

1. Gaji Apoteker dan Asisten Apoteker
Mengenai gaji apoteker, apoteker pendamping dan asisten apoteker. Untuk di Jogjakarta gaji apoteker besarnya sekitar 1jt, apoteker pendamping 800rb dan asisten apoteker 600rb. Mereka bekerja senin sampai sabtu, hari minggu libur kecuali ada kesepakatan sebelumnya. Dan mereka juga dapat fee dari resep dokter besarnya kalau saya tidak salah 10% dari keuntungan (bukan dari omset). Sekali lagi saya ingatkan ini dari resep saja tidak barang bebas yang dijual di apotek Bapak.
2. Rata-rata berapa biasanya margin yang bisa diambil dari obat?
Untuk margin sangat bervariasi, setahu saya apoteker yang sudah berpengalaman akan lebih tau masalah margin keuntungan dari obat resep. Kalau tidak salah sekitar 10-25%, tergantung obat-obatnya juga.
3. Jika ditambahkan dengan misalnya ministore berapa kira-kira modal yang perlu ditambahkan? Apakah diperlukan ijin yang berbeda dari ijin pendirian apotik?
Tergantung Bapak gimana untuk minimarketnya, karena besar kecilnya minimarket yang digabung dengan apotek Bapak tergantung juga luas dari apotek Bapak. Kalau saya bisa memperkirakan sekitar 10-20 jt, maka apotek Bapak akan kelihatan lebih lengkap. Saran saya selain kebutuhan sehari-hari sebaiknya bapak juga melengkapi apotek Bapak dengan alat-alat kesehatan biarpun jumlah sedikit tapi biar orang tau kalau Apotek Bapak lengkap, misalnya kursi roda, kruk dan lain-lain. Selain itu ada baiknya bapak juga tambahkan dengan perlengkapan bayi, seperti popok, alat makan dan lain-lainnya. Jadi apotek bapak juga berfungsi sebagai One Stop Shopping, ini yang akan menjadi nilai tambah apotek Bapak dibandingkan apotek-apotek yang lain.
Untuk minimarket setahu saya Bapak tidak perlu lagi ijin yang lain karena ijinnya sudah termasuk dalam HO dan ijin apotek bapak.
4. Jika saya menambahkan klinik dokter, apakah saya perlu ijin baru diluar apotik?
Apakah peralatan juga harus disediakan oleh pemilik?
Untuk praktek Dokter, bapak diharuskan mempunyai ijin lain diluar apotek. Jadi sebaiknya Bapak juga berkonsultasi dengan calon dokter yang akan berpraktek di apotek Bapak. Untuk peralatan seperti tempat tidur, meja kursi dan tetek bengek lainnya tetap bapak sebagai PSA yang menyediakan termasuk didalamnya kayak jarum suntik dan sebagainya. Jadi dokternya tinggal masuk aja, mungkin stetoskop biasanya dari dokter yang bersangkutan. Tapi untuk alat tensi darah tetap Bapak yang menyediakannya. Karena bisa saja suatu saat nanti bisa saja dokter yang berpraktek tempat bapak pindah ketempat lain. Kalau tempat prakteknya sudah lengkapkan tinggal bapak nyari dokter pengganti dan tidak pusing masalah perlengkapan lagi.

Saat ini saya masih amphibi pak, Senin-Jumat saya bekerja di Jakarta, weekend saya baru bisa ngurus bisnis saya yang di Jogja. Kebetulan istri saya masih tinggal di Jogja. Saya di Jogja tinggal di jalan kaliurang, bapak pasti tau khan:)). Bapak tinggal dimana sekarang? Dulu di Jogja tinggal dimana?
Semoga jawaban saya bisa menambah masukan untuk Bapak, kalau ada yang masih kurang jelas bapak bisa bertanya lagi.

Tks
Brgds
Imansyah Sutrisno
081513012704

Bogi Mahwandono wrote:
Selamat siang pak,
Maaf pak baru bisa sekarang ngemail ke bapak lagi. Kebetulan anak saya dua-duanya kemarin baru keluar dari rumah sakit. Menyambung diskusi antara bapak dengan Pak Budi Rachmat, saya ingin menanyakan beberapa hal
1. Gaji Apoteker dan Asisten Apoteker
Setahu saya untuk gaji apoteker kita bisa nego dengan yang bersangkutan. tapi menurut pengalaman bapak bagaimana penggajian yang baik? Berapa kira-kira standar gaji apoteker dan Asistennya?
2. Rata-rata berapa biasanya margin yang bisa diambil dari obat?
3. Jika ditambahkan dengan misalnya ministore berapa kira-kira modal yang perlu ditambahkan? Apakah diperlukan ijin yang berbeda dari ijin pendirian apotik?
4. Jika saya menambahkan klinik dokter, apakah saya perlu ijin baru diluar apotik?
Apakah peralatan juga harus disediakan oleh pemilik?
By the way, sekarang bapak domisili dimana? kalau tidak salah apotik bapak ada di jogja ya? kebetulan saya sempat tinggal selama 6 tahunan disana.
terima kasih
Best Regards,
Bogi Mahwandono

1 comments:

Anonymous said...

kalo gaji jadi apoteker di rumahsakit jogja berapa pak? apakah sama dengan yang di apotek?

Terima kasih

Posted byAPOTIK at 3:39 am 0 comments  

adv Click here for next pages