adv

CARA PRAKTIS MEMPEROLEH SIA (Surat Izin Apotek)

CARA PRAKTIS MEMPEROLEH SIA (Surat Izin Apotek)

Berdasarkan pengalaman memperoleh SIA baik untuk apotek al rasyid maupun apotek-apotek sebelumnya, dapat disimpulkan ada sepuluh berkas-berkas persyaratan yang perlu dilengkapi oleh calon APotek, yaitu :

1. Fotokopi surat penugasan (SP (Surat Penugasan)/SIK) apoteker

2. Fotokopi KTP apoteker dan asisten apoteker

3. Fotokopi denah bangunan apotek

4. Surat yang menyatakan (sertifikat) status bangunan hak milik atau kontrak

5. Daftar rincian perlengkapan apotek

6. Daftar tenaga asisten apoteker, mencantumkan nama/alamat, tanggal lulus, No.SIK

7. Surat pernyataan APA tidak bekerja di perusahaan farmasi lain atau APA di apotek lain

8. Surat pernyataan apoteker dari atasan langsung (untuk pegawai negeri dan ABRI)

9. Fotokopi akte perjanjian apoteker dengan PSA

10. Surat pernyataan PSA tentang tidak pernah melanggar peraturan di bidang obat

Dari kesepuluh persyaratan diatas 5 hal harus dilengkapi apoteker dimana 5 hal tersebut harus dilakukan berurutan, sisanya PSA dan AA, dengan kata lain Apoteker berperan penting dalam penerbitan SIA,

Lamanya proses perizinan apotek tergantung dari kondisi apotekernya (diluar bangunan, etalase, peralatan), apabila apotekernyabelum memiliki SP biasanya untuk apoteker yang baru lulus harus mengurusi pembuatan SP dulu (syarat pembuatan SP salah satunya sumpah apoteker, izajah apoteker dll) ke DEPKES RI melalui dinkes propinsi tempat PT, proses sampai mendapatkan SP sekitar 1 bulan. Jadi untuk PSA yang ingin lebih cepat prosesnya, sebaiknya memilih apoteker yang sudah memiliki SP. Proses selanjutnya adalah membuat perjanjian di notaris antara APA dan PSA kemudian syarat diatas lainnya karena untuk memperoleh rekomendasi ISFI khususnya di wilayah kabupaten bandung 9 syarat di atas harus telah lengkap ditambah dengan sertifikat kompetensi apoteker ,biasanya ketua ISFi mengecek tempat calon apotek untuk mengecek kebenaran, lamanya maksimal 1 bulan tergantung kelengkapan persyaratannya. Setelah 10 syarat lengkap, baru diajukan ke dinas kesehatan setempat, untuk menunggu pengecekan oleh dinas, artinya kalo ada yang sudah kenal dengan orang dinas bisa lebih mempercepat proses ( waktu normal rata-rata 1 bulan). Jadi bisa diperkirakan berapa lama sampai keluarnya izin SIA, bisa lebih cepat bisa juga lebih lama.

Biaya yang harus dikeluarkan (diluar gedung, etalase, peralatan kelengkapan apotek, obat) sampai keluar SIA (bulan februari tahun 2008) :

1. Pembuatan SP, sekitar Rp. 400.000, bisa gratis dengan catatan mengurus sendiri ke Jakarta

2. Rekomendasi ISFI, tergantung wilayah, sekitar Rp. 250.000 (iuran ISFI)

3. Perizinan di dinas kesehatan, Rp. 850.000

4. Transport pengecekan Rp …….. (disesuaikan)

Selain poin diatas, harus diperhatikan biaya perlengkapan apotek, menyesuaikan peraturan perundang-undangan bisa mencapai lebih dari 5 jt.

Pada dasarnya untuk waktu dan biaya sampai mendapat SIA, semua bisa “dikendalikan”.

Berikut ringkasan alur perizinan apotek :

alur-perijinan-apotek

Download Surat Permohonan Surat Izin Apotek Beserta lampirannya

9 comments so far

  1. Agus, Apt on

    Kak, aku apoteker baru aja lulus, terakhir baru selesai ngurus bukti lapor ke dinkes jateng, setelah itu aku bingung disuruh mendirikan apotek langsung, modal dah ada. Tp saya ga tahu saya harus kemana? Saya domisili di kab.Semarang.
    Mohon bimbingannya. Trimakasih

  2. Arul on

    Sdr Agus,
    Langkah awalnya buat dulu Surat Penugasan, setiap apoteker yang mau menjadi penanggung jawab di apotek maupun industri wajib memiliki Surat Penugasan, bukti lapor sebagai lampiran buat surat penugasan ke dinkes propinsi Jateng, lebih jelasnya silahkan download gambar alur perizinan di atas ini,
    langkah selanjutnya studi kelayakan tempat yang akan di jadikan tempat usaha apotek, jadi jangan asal punya modal, disini sisi bisnis kita sebagai apoteker harus dijalankan, sekarang ini pada umumnya apotek bisa bertahan karena memiliki omzet penjualan di luar jual langsung (OTC), diusahakan ada pemasukan dari resep (punya dr atau kerjasama), atau penjualan dispensing,
    Selamat mencoba,

  3. nur on

    Salam Kenal…
    Kak, saya nur apoteker lama tapi baru mau pegang apotek.. saya pengen banget download bagannya tapi kok ga bisa ya.. gimana sih caranya kak…
    makasih loh sebelumnya atas bantuan kakak .. saya tunggu balasannya…

  4. Mutia on

    salam kenal….
    kak,saya apoteker yang baru lulus.Begini kak saya ditawarin oleh seorang dokter untuk kerjasama mendirikan apotek baru.Si dokter mau mengembangkan kliniknya yang sudah berjalan 10 tahun dengan mendirikan apotek,kebetulan dari segi lokasi sangat mendukung mengingat belum ada apotek disekitarnya.sejauh ini tinggal mengurus SIA (saya sedang mengurus SP & akan mengurus rekomendasi k’ISFI).saya agak kesulitan dalam membuat surat perjanjian PSA dengan APA,mengingat disini si dokter bertindak sebagai PSA.Mohon dibantu ya kak dan kalau punya contoh surat perjanjian tersebut,tolong kirim k”email aq ya(tia_pharmacist@yahoo.co.id)
    Thanks ya kak.

    • Arul on

      Draft kerjasama PSA dan APA biasanya di setiap notaris punya, coba dtg langsung aja ke notaris, yang paling penting harus melampiri perjanjian gaji/jasa profesi ditandatangani PSA diatas materai seperti untuk kota bandung adalah sbb :

      Jasa profesi terdiri atas komponen:
      a) Gaji pokok Rp 1.500.000,-per bulan
      b) Transport (setara Rp 250.000,- per bulan)
      c) Uang makan (setara Rp 250.000,- per bulan)
      d) Service resep
      e) THR minimal satubulan gaji
      f) Bonus tahunan minimal satubulan gaji
      g) Jaminan kesehatan: dokter, obat atau asuransi kesehatan
      h) Pembagian presentase omset perbulan:
      · Omset Rp 0 – Rp 25.000.000 = 0%
      · Omset Rp 25.000.000 – Rp 75.000.000 = 1,5%
      · Omset diatas Rp 75.000.000 = 1,5% dari Rp 75.000.000 ditambah 1% dari selisih omset Rp 75.000.000

      Jangan takut sama PSA, siapapun dia, anda adalah seorang apoteker yang sudah memiliki kompetensi untuk bekerja di apotek, jadikan PSA sebagai Partner, kalo tidak bisa dijadikan partner say god bye to PSAnya, Selamat mencoba… sukses ya

  5. [...] Menindaklanjuti posting sebelumnya tentang Tata Cara Pembuatan Surat Penugasan dan Cara Praktis Memperoleh Surat Izin Apotek dengan banyaknya pertanyaan yang mungkin belum terpuaskan, saya mencoba untuk sharing pengalaman, [...]

  6. Mutia on

    kak nanya lagi dong tentang SDM-nya.
    1.Untuk apotek baru idealnya jumlah AA yang harus dipekerjaan berapa?terus ada aturannya ga sih mengenai jumlah AA ini dalam Pengurusan SIA?
    2.Kebetulan Apotek yang akan dibangun ada didaerah bekasi.saya pernah lihat disitus ISFI Jabar tentang pengajuan rekomendasi ISFI.salah satu persyaratannya harus ada APP minimal 1 orang.apakah hal itu wajib atau hanya formalitas aja untuk mendapatkan rekomendasi ISFI?yang saya ketahui dari kenyataan dilapangan sebagian “apotek mandiri” tidak mempekerjakan APP.
    Thanks ya kak.

    • Arul on

      Sebetulnya setau saya tidak ada aturan di tingkat nasional (menkes/UU dll), tetapi biasanya ada aturan di tingkat kabupaten/kota mengenai jumlah AA, seperti di kota Bandung jumlah AA 3,

      Masalah jumlah SDM disini kita harus bisa membedakan Aturan dan Kebutuhan di Apotek kita, opsi kita :
      1. Langsung mengikuti aturan
      2. Menyesuaikan dengan perkembangan/kemampuan apotek tetapi “aturan disesuaikan” artinya kita membutuhkan asisten sebanyak aturan (ijazah dll), tetapi yang dikerjakan sementara sesuai kebutuhan.

      Untuk apotek yang ideal, sebelumnya kita harus studi kelayakan (tidak asal bangun apotek) kita harus tahu dulu berapa gaji AA di daerah tsb, ditambah harus tahu jumlah semua biaya operasional lainnya, kemudian kita harus bisa memprediksi pendapatan/ omzet kita dapat dari mana saja, berapa lama BEP, selagi menunggu BEP berapa dana talangan modal untuk operasional yang dimiliki (coba praktekan teori yang di dapat di kuliah apoteker), jadi kesimpulannya mengenai jumlah AA sebaiknya pilih opsi no


asal: http://nasrulwathoni.wordpress.com/2008/09/14/cara-praktis-memperoleh-sia-surat-izin-apotek/

Posted byAPOTIK at 12:32 am  

0 comments:

Post a Comment

adv Click here for next pages