adv

Sistim proses penggajian karyawan/personil

Personil Penggajian:
Apa yang Harus Mereka Kerjakan :
  • Setiap Akhir Bulan ?
  • Setiap Awal Tahun Menjelang Tanggal 31 Maret ?

  • Dewasa ini untuk pemrosesan gaji karyawannya, banyak perusahaan menggunakan program 'spreadsheets' seperti Excel™ atau Lotus™.
    Penggunaan program yang bersifat serbaguna ini merupakan langkah maju dan jauh lebih efisien dibandingkan dengan cara sebelum era komputerisasi, yakni menggunakan mesin hitung dan mesin ketik.

    Akan tetapi, bila diperhatikan lebih jauh, penggunaan program-program tersebut-pun masih menyisakan in-efisiensi pengolahan data, dalam bentuk pengulangan pemasukan data dalam penyusunan berbagai laporan yang berkaitan dengan penggajian. Perhatikan tabel berikut ini dan bandingkan dengan efisiensi sistem penggajian menggunakan perangkat lunak kami: Payroll-21™ dan Canggih-21™.


    SETIAP AKHIR BULAN Proses
    Manual
    Payroll-21
    1. Laporan Penggajian.
    Tahap pertama proses penggajian. Diperlukan untuk persetujuan pembayaran gaji.
  • Ekstrasi data jam lembur, hari kehadiran, hasil produksi karyawan, perhitungan 'shift', klaim kesehatan, dan lain-lain.
  • Pemasukan data potongan kasbon, pinjaman, potongan koperasi, SPSI, dll.
  • Perhitungan pajak, perhitungan Jamsostek, dana pensiun, dll.
  • EntriEntri
    2. Daftar Transfer Bank,
    untuk karyawan yang pembayaran gajinya dilakukan melalui transfer bank, atau pemasukan data 'take home pay' ke dalam program transfer bank yang disediakan oleh bank.
    EntriOtomatis,
    termasuk pembuatan disket transfer bank
    3. Daftar Pembayaran Tunai,
    untuk karyawan yang gajinya dibayar secara tunai.
    EntriOtomatis
    4. Slip Gaji,
    untuk setiap karyawan. Mencakup seluruh mata penghasilan dan potongan, serta Pajak dan Jamsostek.
    Slip Lembur,
    untuk karyawan yang diperhitungkan lembur dan kehadirannya dalam perhitungan gaji.
    EntriOtomatis,
    ada opsi penggunaan slip-gaji konfidensial. Hanya Rp.250,-/slip!
    5. Laporan Lainnya:
    Laporan Potongan Dana Pensiun, Koperasi, SPSI, dan sebagainya.
    EntriOtomatis
    6. Laporan Pemotongan Pajak,
    untuk peyetoran pajak PPh-21 dan pengisian SPT Masa, tanggal 10 bulan berikutnya.
    EntriOtomatis
    7. Laporan Jamsostek,
    Form 1-A, 1-B, dan 1-C, tanggal 15 bulan berikutnya.
    EntriOtomatis

    Pelajari Fitur Lengkap Payroll-21 disini


    SETIAP MENJELANG TANGGAL 31 MARET Proses
    Manual
    Payroll-21+ Canggih-21
    1. Menghitung Biaya Tenaga Kerja Kumulatif
    setiap karyawan, untuk keperluan laporan akuntansi, audit dan perpajakan.
    Entri
    Otomatis
    2. Pencarian sumber "selisih"
    antara laporan kumulatif Biaya Tenaga Kerja dengan Laporan Akuntansi / Buku Besar.
    Diper-lukanTidak di-perlukan*)
    3. Penyesuaian kembali laporan Biaya
    Tenaga Kerja.
    Diper-lukanTidak di-perlukan*)
    4. Penghitungan kembali pajak karyawan,
    karena ke-tidak-akurat-an perhitungan pemotongan pajak bulanan. Terutama untuk karyawan yang penghasilan bulanannya berfluktuasi, atau keluar/masuk pada pertengahan tahun.
  • Pengembalian kelebihan atau penarikan kekurangan pemotongan pajak dari karyawan.
  • Bersiap menghadapi pemeriksaan instansi pajak jika terdapat kelebihan setor.
  • Diper-lukanTidak Diperlu-kan**)
    5. Laporan SPT Tahunan:
    Formulir 1721-A1, 1721-A
    EntriOtomatis,
    1721-A1
    dalam bentuk continuous form
    6. Laporan Tahunan Jamsostek:
    Formulir DUMTK
    EntriOtomatis

    Pelajari Fitur Lengkap Canggih-21 disini

    *) Payroll-21 memiliki menu pencetakan laporan kumulatif yang digunakan untuk memonitor kesamaan jumlah kumulatif Biaya Tenaga Kerja, antara sistem penggajian dengan Buku Besar, setiap bulan. Setiap perbedaan yang didapati akan mudah ditelusuri sumbernya pada saat dini dan koreksi dapat segera dilakukan.

    **) Dalam menghitung pajak bulanan Payroll-21 akan selalu mengantisipasi ketepatan jumlah pemotongan pajak, sedemikian sehingga pada akhir tahun Hutang Pajak = NIHIL, tidak akan terdapat kelebihan/kekurangan potong dan setor, meskipun terdapat karyawan yang penghasilannya berfluktuasi dan/atau karyawan yang keluar/masuk pada pertengahan tahun.

    Source: http://www.pph21.com/

    Posted byAPOTIK at 2:06 pm 0 comments  

    Iklan


    Posted byAPOTIK at 12:58 am 0 comments  

    Upah Buruh Kota Tangerang Direvisi 2010

    KEPUTUSAN GUBERNUR BANTEN
    NOMOR 561/Kep.588-Huk/2009

    TENTANG

    PENETAPAN UPAH MINIMUM KOTA TANGERANG PROVINSI BANTEN TAHUN 2010

    GUBERNUR BANTEN,


    Menimbang :

    1. bahwa dengan telah ditetapkannya Upah Minimum Provinsi Banten Tahun 2010, maka sebagai upaya terpenuhinya Kebutuhan Hidup Layak (KHL) bagi kemanusiaan terhadap setiap pekerja/buruh dan dalam rangka meningkatkan produktivitas serta mendukung kemajuan perusahaan perlu dilakukan penyesuaian untuk menetapkan Upah Minimum Kota Tangerang bagi setiap pekerja atau buruh di wilayah Kota Tangerang berdasarkan Kebutuhan Hidup Layak dengan mempertimbangkan produktivitas, pertumbuhan ekonomi, kondisi perusahaan, indeks harga konsumen dan tingkat inflasi;
    2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Keputusan Gubernur Banten tentang Penetapan Upah Minimum Kota Tangerang Provinsi Banten Tahun 2010.

    Mengingat :

    1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1987 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3346);
    2. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3989);
    3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Banten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4010);
    4. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
    5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
    6. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4356);
    7. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
    8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
    9. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
    10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
    11. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
    12. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 107 Tahun 2004 tentang Dewan Pengupahan.

    Memperhatikan :

    1. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor Per-01/MEN/1999 tentang Upah Minimum jo. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 226/MEN/2000;
    2. Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.506-Huk/2009 tanggal 26 Oktober 2009 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Banten Tahun 2010;
    3. Surat Gubernur Banten Nomor : 560/2992-DTKT/2009 tanggal 30 Oktober 2009 perihal Rekomendasi Upah Minimum Kab/Kota (UMK) Tahun 2010;
    4. Surat Rekomendasi Walikota Tangerang Nomor : 561/3490-Disnaker tanggal 21 November 2009 perihal Rekomendasi Usulan UMK Tahun 2010;
    5. Rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi Banten Nomor : 561/045-DPP/XI/2009 23 November 2009 Perihal Saran Pertimbangan Penetapan Upah Minimum Kota Tangerang Provinsi Banten Tahun 2010.


    MEMUTUSKAN :


    Menetapkan :

    KESATU:

    Menetapkan Upah Minimum Kota Tangerang Provinsi Banten Tahun 2010 sebesar Rp 1.118.009,00 (Satu Juta Seratus Delapan Belas Ribu Sembilan Rupiah) per bulan untuk pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun.


    KEDUA:

    Bagi perusahaan yang pada saat ditetapkannya Keputusan ini telah membayar Upah Minimum lebih besar dari jumlah sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU, dilarang mengurangi dan atau menurunkan upah pekerja.


    KETIGA:

    Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2010.



    Ditetapkan di Serang
    pada tanggal 23 November 2009
    GUBERNUR BANTEN
    WAKIL

    ttd.

    MOHAMMAD MASDUKI




    Upah Buruh Kota Tangerang Direvisi

    Minggu, 03 Januari 2010 16:03 WIB 0 Komentar 17 1
    Penulis : Marlan Rainhard

    Upah Buruh Kota Tangerang Direvisi

    ANTARA/Ismar Patrizki
    SERANG-MI: Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah mengubah upah minimum kabupaten/kota (UMK) Kota Tangerang menjadi Rp1.130.000 per bulan. Sebelumnya, usulan perubahan UMK Kabupaten Tangerang juga telah disetujui Atut.

    Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten Eutik Suarta mengatakan hal itu, Minggu (3/1). Menurutnya, perubahan itu dilakukan setelah adanya usulan revisi UMK dari Walikota Tangerang Wahidin Halim.

    Alasan Wahidin, lanjut Eutik, ialah agar kesejahteraan buruh di wilayahnya meningkat dan mampu memenuhi kebutuhan pokok dewasa ini. "Perubahan itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten tentang perubahan UMK pada 31 Desember 2009," ujar Eutik.

    Sementara permohonan perubahan pembayaran UMK yang disampaikan Kota Tangerang diterima DP Provinsi Banten tanggal 23 Desember 2009.

    Sebelumnya, Kabupaten Tangerang juga mengajukan permohonan perubahan pembayaran UMK 2010 pada 19 Desember 2009 dan dikabulkan Gubernur Banten tiga hari kemudian, 22 Desember 2009. Jumlah perubahan UMK yang diajukan Bupati Ismet Iskandar ialah dari Rp1.117.245 menjadi Rp1.125.000.

    Sementara itu, terdapat lima perusahaan yang mengajukan penangguhan pembayaran UMK 2010, yakni PT Sandratex, PT Argo Pantes, PT Argo Beni, PT Silicon Rubber (keempatnya berlokasi di Kabupaten Tangerang), dan PT Grand Pintalan di Kabupaten Serang. "Yang pengajuannya baru masuk PT Silicon Rubber. Perusahaan ini mengajukan permohonan penangguhan pada Rabu lalu," ujar Eutik.

    Eutik menjelaskan, dua perusahaan pertama yang mengajukan permohonan penangguhan yakni PT Grand Pintalan dan PT Sandratex telah memenuhi seluruh persyaratan pengajuan, sedangkan yang tiga lainnya belum.

    "Untuk dua perusahaan yang telah memenuhi syarat tersebut saat ini dilakukan kajian di lapangan (di perusahaan-red). Jika hasil kajian di lapangan menunjukkan kesamaan dengan yang disampaikan kepada DP Provinsi Banten, maka kita akan ajukan rekomendasi kepada Gubernur agar permohonan penangguhannya dikabulkan," tandas Eutik.(RM/OL-7)

    Posted byAPOTIK at 12:58 am 0 comments  

    IKLAN


    Posted byAPOTIK at 12:20 am 1 comments  

    Daftar UMR Tiap Propinsi Di Indonesia Per Januari 2010?

    Daftar UMK Provinsi Jabar Tahun 2010 | UMR Jawa Barat 2010

    Daftar UMK atau Upah Minimum Kabupaten untuk Kota di Jawa Barat pada tahun 2010 daftar UMK Jawa Barat ini berdasarakan SK Gubernur Jawa Barat No: 561/Kep.1665- Bangsos/2009. Daftar UMK 2010 ini untuk Wilayah Kabupaten dan Kota di Jawa Barat. Bagi anda yang bekerja di wilayah Jawa Barat sesuai dengan Peraturan kabupaten atau belum dan daftar UMK 2010 untuk wilayah jawa barat ini diurutkan berdasarkan yang terkecil dan bagi anda yang mau melihat UMR untuk wilayah Indonesia bisa baca Daftar UMR Tiap Propinsi Di Indonesia Per Januari 2010. Dibawah adalah daftar UMK tersebut :

    > Rp. 671,500 Kab. Sukabumi
    > Rp. 672,000 Kab. Sukabumi (Perhotelan)
    > Rp. 672,000 Kab. Sukabumi (Usaha lainnya)
    > Rp. 672,250 Kab. Sukabumi (Perkayuan)
    > Rp. 672,500 Kab. Sukabumi (Perkebunan)
    > Rp. 672,500 Kab. Sukabumi (Peternakan Unggas)
    > Rp. 674,500 Kab. Sukabumi Farmasi & Kosmetik)
    > Rp. 675,000 Kab. Sukabumi (Tektil Garmen)
    > Rp. 675,000 Kab. Sukabumi (Industri Sepatu)
    > Rp. 675,000 Kab. Sukabumi (Industri Elektronik)
    > Rp. 689,800 Kota Banjar
    > Rp. 699,800 Kab. Ciamis
    > Rp. 699,815 Kab. Tasikmalaya
    > Rp. 700,000 Kab. Kuningan
    > Rp. 720,000 Kab. Majalengka
    > Rp. 735,000 Kab. Bandung
    > Rp. 743,500 Kab. Cianjur
    > Rp. 746,400 Kab. Subang
    > Rp. 770,000 Kab.Sukabumi (Peternakan Sapi)
    > Rp. 775,000 Kota Tasikmalaya
    > Rp. 780,000 Kab. Garut
    > Rp. 780,000 Kab. Sukabumi (Mesin & Logam)
    > Rp. 790,000 Kab. Majalengka UMKU I
    > Rp. 825,000 Kab. Cirebon
    > Rp. 825,000 Kab. Sukabumi (Tambang galian C)
    > Rp. 835,000 Kab. Majalengka UMKU II
    > Rp. 836,650 Kota Bogor (khusus UKM)
    > Rp. 840,000 Kota Cirebon

    > Rp. 842,500 Kab. Sukabumi (Air Minum dlm kemasan Makloon)
    > Rp. 850,000 Kota Sukabumi
    > Rp. 854,145 Kab. Indramayu
    > Rp. 860,000 Kab. Majalengka UMKU III
    > Rp. 861,974 Kab. Sumedang (non lokasi Industri)
    > Rp. 890,000 Kab. Purwakarta
    > Rp. 941,400 Kab. Subang (UMKU Jenis Usaha)
    > Rp. 950,000 Kab. Sukabumi (Jasa penunjang pd kegiatan MIGAS)
    > Rp. 962,500 Kab. Sukabumi (air minum dlm kemasan non Makloon)
    > Rp. 971,000 Kota Bogor
    > Rp. 1,015,000 Kab. Sukabumi (susu, suplemen dan ice cream)
    > Rp. 1,015,000 Kab. Purwakarta (UMKU)
    > Rp. 1,056,914 Kab. Bogor
    > Rp. 1,058,978 Kab. Sumedang (Kawasan Industri)
    > Rp. 1,060,500 Kota Bandung
    > Rp. 1,105,225 Kab. Bandung Barat
    > Rp. 1,107,304 Kota Cimahi
    > Rp. 1,109,760 Kab. Bogor (UMSK)
    > Rp. 1,111,000 Kab. Karawang (Non Industri)
    > Rp. 1,117,500 Kab. Karawang (UMKU TSK)
    > Rp. 1,118,000 Kota Cimahi
    > Rp. 1,136,778 Kab.
    Karawang UMKU I)
    > Rp. 1,155,000 Kota Bekasi
    > Rp. 1,157,000 Kota Depok
    > Rp. 1,168,974 Kab. Bekasi
    > Rp. 1,205,000 Kab. Karawang (UMKU II)
    > Rp. 1,250,000 Kab. Bekasi (UMSK II)
    > Rp. 1,257,000 Kab. Bekasi (UMKU II)
    > Rp. 1,280,772 Kab. Karawang (UMKU III)
    > Rp. 1,285,871 Kab. Bekasi (UMSK I)
    > Rp. 1,300,000 Kab. Bekasi (UMKU I)

    Rinciannya sebagai berikut :

    (1). UMK untuk kelompok usaha Non Industri.
    (2). UMK TSK untuk kelompok usaha Textil, Sandang, dan Kulit.
    (3). UMKU I untuk kelompok usaha Industri Jasa Perbankan dan Asuransi,Industri pengolahan bahan dasar dari kertas, Industri pengolahan bahan dari fiber dan kaca, Industri perkayuan dan pengolahan dari kayu, Jasa pelayanan kesehatan dan jasa olah raga golf.
    (4).. UMKU II untuk kelompok usaha Jasa kontruksi gedung dan bangunan sipil/beton, Industri pengolahan bahan-bahan dari plastik kecuali perlengkapan dan peralatan rumah tangga, Industri barang galian bukan logam, Industri kertas, Industri makanan dan minuman; Industri keramik dan batu marmer.
    (5). UMKU III untuk kelompok usaha Industri (AMK) kendaraan bermotor, mesin dan komponen serta jasa penunjangnya; Industri (EE) elektronik elektrik dan komponen serta jasa penunjangnya; Indutri Logam (L) dan jasa penunjangnya; Industri karet yang berhubungan dengan AMK dan EE; Industri Kimia dan Industri pertambangan.

    Sebagai Tambahan :
    Upah Minimum Propinsi Jakarta naik 4,5 persen pada 2010 menjadi Rp1.118.009,-
    UMP ini berlaku mulai 1 Januari 2010.

    Dengan dimuatnya Daftar UMK 2010 Jawa Barat semoga dapat membantu anda !



    Daftar UMR Tiap Propinsi Di Indonesia Per Januari 2010

    Daftar UMR atau Upah Minimum Regional Untuk tiap provinsi di Indonesia Per Januari 2010, bagi anda yang sedang bekerja dan mau melamar pekerjaan serta lagi sibuk mencari Lowongan Pekerjaan berikut daftar UMR yang berhasil Berita Internet dapatkan, dengan adanya Daftar UMR ini bisa memberikan semangat kerja untuk anda, dan untuk yang mau melamar kerja bisa dijadikan bahan pertimbangan.

    Badung : Rp. 950.000
    Bandung (Kabupaten) : Rp. 1.000.950
    Bandung (Kota) : Rp. 1.044.630
    Bangli : Rp. 760.500
    Banjar : Rp. 633.500
    Banyuwangi : Rp. 744.000
    Bekasi (Kabupaten) : Rp. 1.084.140
    Bekasi (Kota) : Rp. 1.089.000
    Blitar : Rp. 570.000
    Blora : Rp. 675.000
    Bogor (Kabupaten) : Rp. 991.714
    Bojonegoro : Rp. 740.000
    Boyolali : Rp. 718.500
    Brebes : Rp. 575.000
    Buleleng : Rp. 765.000
    Ciamis : Rp. 636.195
    Cianjur : Rp. 677.600
    Cilegon : Rp 1.099.000
    Cimahi : Rp. 1.019.000
    Cirebon : Rp. 765.000
    Demak : Rp. 772.262
    Denpasar (Kota) : Rp. 952.000
    Depok : Rp. 1.078.000
    DI Yogyakarta : Rp. 700.000
    DKI Jakarta : Rp 1.069.865
    Gianyar : Rp. 852.500
    Gresik : Rp. 971.624
    Grobogan : Rp. 640.000
    Indramayu : Rp. 769.500
    Jember : Rp. 770.000
    Jembrana : Rp. 812.500
    Jepara : Rp. 650.000
    Karanganyar : Rp 761.000
    Karangasem : Rp. 815.606
    Karawang : Rp. 1.058.000
    Klaten : Rp. 685.000
    Klungkung : Rp. 767.000
    Kudus : Rp. 750.694
    Lamongan : Rp. 760.000
    Lebak : Rp 918.000
    Madiun : Rp. 625.000
    Magelang : Rp. 702.000
    Majalengka : Rp. 680.000
    Malang (Kabupaten) : Rp. 954.500
    Malang (Kota) : Rp. 945.373
    Mojokerto : Rp. 971.624
    Pamekasan : Rp. 750.000
    Pandeglang : Rp 918.950
    Pasuruan (Kabupaten) : Rp. 955.000
    Pati : Rp. 670.000


    Pekalongan : Rp. 760.000
    Purbalingga : Rp. 618.750
    Purworejo : Rp. 643.000
    Rembang : Rp. 647.000
    Salatiga : Rp. 750.000
    Semarang (Kabupaten) : Rp. 759.360
    Semarang (Kota) : Rp. 838.500
    Serang (Kota/Kabupaten) : Rp. 1.030.000
    Sidoarjo : Rp. 955.000
    Solo / Surakarta : Rp. 723.000
    Sragen : Rp. 687.000
    Sukabumi : Rp. 630.000
    Sukoharjo : Rp. 710.000
    Surabaya : Rp. 948.500
    Tabanan : Rp. 777.000
    Tangerang (Kabupaten) : Rp. 1.044.500
    Tangerang (Kota) : Rp. 1.054.660
    Tasikmalaya : Rp. 705.000
    Tegal : Rp. 600.000
    Temanggung : Rp. 645.000
    Wonogiri : Rp. 650.000

    Upah Minimum Propinsi Tahun 2009

    Bali : Rp 760.000
    Bangka Belitung : Rp 850.000
    Banten : Rp 917.500
    Bengkulu : Rp 727.950
    DI Yogyakarta : Rp 700.000
    DKI Jakarta : Rp 1.118.009
    Gorontalo : Rp 675.000
    Jawa Barat : Rp 628.191
    Kalimantan Barat : Rp 705.000
    Kalimantan Selatan : Rp 930.000
    Kalimantan Tengah : Rp 888.404
    Kalimantan Timur : Rp 955.000
    Maluku : Rp 805.000
    Sulawesi Selatan : Rp 905.000
    Sulawesi Tengah : Rp 720.000
    Sumatera Selatan : Rp 824.730
    Sumatera Utaram : Rp 905.000


    Anonymous said...

    Daftar Upah Minimum diatas Belum ditambah dengan Tunjangan2 lain(jika ada).Dan juga belum dipotong pajak.Rata2 Gaji yg diterima pertama kali kerja (3 bulan pertama) adalah UMR x 80% - Pph21% = Gaji bersih

    Posted byAPOTIK at 12:20 am 0 comments  

    SYARAT PENGURUSAN SURAT PENUGASAN, LOLOS BUTUH, BUKTI LAPOR DAN SIA

    cuplikan dari: http://apotekerfreedom.blogspot.com/

    SYARAT PENGURUSAN SURAT PENUGASAN, LOLOS BUTUH, BUKTI LAPOR DAN SIA

    buat para apoteker yang baru lulus biasanya kalau bekerja di apotik pasti pada kebingungan mengurus tahapan untuk medapatkan SP (surat penugasan) disini saya mau berbagi pengalaman..

    pertama kali yang diurus adalah :

    1. Bukti lapor
    2. lolos butuh

    baru tahapan berikutnya mengurus SP :
    tempat mengurusnya...
    1. dinkes kota
    2. provinsi
    3. departemen kesehatan pusat
    di kabupaten kota dan provinsi kita mengurus surat rekomendasi yang nantinya akan disertakan untuk sebagai persyaratan untuk dikirimkan ke departemen kesehatan pusat..

    ini link yang dapat membantu untuk mengetahui syarat pengurusan :

    1. http://www.ziddu.com/download/6977217/permohonanlolosbutuh.doc.html
    2. http://www.ziddu.com/download/6977218/PermohonanBuktiLaporApoteker.doc.html
    3. http://www.ziddu.com/download/6918957/surat-permohonan-sia-dan-lampirannya.pdf.
      html
    4. http://www.ziddu.com/download/6918956/surat-permohonan-sp-dan-lampirannya.pdf.h
    tetap bekarya

    Source: http://apotekerfreedom.blogspot.com/2009/10/syarat-pengurusan-surat-penugasan-lolos.html

    Posted byAPOTIK at 1:43 am 0 comments  

    Format surat lolos butuh Dinkes dan ISFI

    cuplikan dari: http://diahkun.blogspot.com

    Format Surat Permohonan Lolos Butuh Dinkes



    Perihal : Permohonan Penyerahan Tenaga Apoteker


    Kepada
    Yth. Kepala Dinas Kesehatan
    Propinsi Banten
    Di tempat


    Yang bertanda tangan di bawah ini, saya:

    Nama : Nama apoteker, S.Farm., Apt.
    Tempat/ Tgl. Lahir :
    Pendidikan : Fakultas Farmasi Universitas ………., nama-
    tempat
    Tanggal Lulus : date
    No. Surat Bukti Lapor : 12.3.7.07.624
    Alamat : (alamat rumah)

    Dengan ini mengajukan permohonan Surat Penyerahan Tenaga Apoteker untuk persyaratan bekerja sebagai Apoteker Pengelola Apotek (APA) di Apotek (nama apotek) yang beralamatkan di Jl. …………………………, (kelurahan), Tangerang.

    Bersama ini saya lampirkan kelengkapan administrasi sebagai berikut:
    1. Fotokopi Ijazah Apoteker yang telah dilegalisir oleh Dekan
    2. Fotokopi Surat Bukti Lapor
    3. Fotokopi Surat Pernyataan Pengunduran Diri dari Pemilik Sarana
    Apotek (PSA) di Calon Apotek Salam Medika
    4. Fotokopi Surat Pernyataan Penerimaan dari Pemilik Sarana Apotek
    (PSA) di Apotek Restu Ibu
    5. Surat Lolos Butuh dari Pengurus Daerah ISFI Banten

    Demikian surat permohonan ini saya buat dengan sebenarnya. Atas perhatian dan kerjasamanya saya ucapkan terima kasih.


    Jakarta, 6 Maret 2009

    Hormat saya,


    (Nama apoteker), S.Farm., Apt.



    Format Surat Permohonan Lolos Butuh ISFI

    Perihal : Permohonan Lolos Butuh ISFI


    Kepada
    Yth. Ketua Ikatan Sarjana Farmasi Indonesia
    Pengurus Daerah ISFI Banten
    Di tempat


    Dengan hormat,

    Yang bertanda tangan di bawah ini, saya:

    Nama : Nama apoteker, S.Farm., Apt.
    Tempat/ Tgl. Lahir :
    Pendidikan : Fakultas Farmasi Universitas ………….., tempat
    Tanggal Lulus : date
    No. Surat Bukti Lapor : 12.3.7.07.624
    Alamat : alamat rumah

    Dengan ini mengajukan permohonan Surat Lolos Butuh ke Pengurus Daerah ISFI Banten sebagai persyaratan administrasi keanggotaan dan untuk bekerja sebagai Apoteker Pengelola Apotek (APA) di Apotek (nama apotek) yang beralamatkan di Jl. ……………………………..,(kelurahan), Jakarta Selatan.

    Bersama ini saya lampirkan kelengkapan administrasi sebagai berikut:
    1. Fotokopi Ijazah Sarjana yang telah dilegalisir oleh Dekan
    2. Fotokopi Ijazah Apoteker yang telah dilegalisir oleh Dekan
    3. Fotokopi Bukti Sumpah/Janji Apoteker yang telah dilegalisir oleh Dekan
    4. Fotokopi Surat Bukti Lapor
    5. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
    6. Fotokopi Surat Pernyataan Pengunduran Diri dari Pemilik Sarana Apotek (PSA)
    di Calon Apotek Salam Medika
    7. Fotokopi Surat Pernyataan Penerimaan dari Pemilik Sarana Apotek (PSA) di
    Apotek Restu Ibu
    8. Pasfoto ukuran 4x6 cm sebanyak 2 lembar.

    Demikian surat permohonan ini saya buat dengan sebenarnya. Atas perhatian dan kerjasamanya saya ucapkan terima kasih.


    Jakarta, 6 Maret 2009

    Hormat saya,


    (Nama Apoteker), S.Farm., Apt.



    Long Journey to Get SIA (Surat Ijin Apotek) -part 1-
    Tahap pertama adalah ngurus Surat Lolos Butuh (SLB) dari ISFI dan Dinkes propinsi asal ke propinsi tempat bekerja.
    Mantapkan dulu pilihan tempat bekerja karna begitu SLB sudah keluar dari propinsi asal dan ternyata kita ga jadi kerja disitu, misal dapet kerja di propinsi laen maka mau ga mau SLB tersebut harus disampaikan kepada propinsi tempat semula akan berkerja.
    Seperti aku nie...hikss..hikss... Pertamanya aku mo kerja di apotek daerah Tangerang, so minta SLB dari ISFI n Dinkes prop Jogja ditujukan ke ISFI n Dinkes prop Banten.
    Udah semangat2nya ngurus, eh...PSAnya malah males2an.
    Hari berganti hari, minggu berganti minggu, bulan berganti bulan sampai tahun berganti tahun, ciee...apoteknya tetep aja belum buka, tape dehhh... Tapi gpp dink, sekarang setelah nikah ga bole kerja jauh2 sama
    suami, hehehhh...jadilah kerja di klinik kakak ipar yg notabene deket rumah. Ngurus2 perijinan dimulai deh.
    Berhubung SLBnya yg dulu belum disampein ke ISFI n Dinkes Prop Banten, so ngurus SLBnya langsung ke Banten (Serang). InsyaAllah baru besok nie. Hari ni tadi cari info di ISFI Tangerang, tapi SLBnya ga melalui ISFI Tangerang gpp koq.
    Ok dehh...smangatt..smangatthh...

    -Part 2- Cara Mendapatkan Surat Lolos Butuh
    Hari ni tadi aku ke ISFI n Dinkes Banten. Baru pertama ini menapakkan kaki ke kota kelahiran temenku, Betty.
    Jauh amat ya dari Jakarta. Berangkat jam 7 pagi, naek bis jurusan Merak via Serang dari Kampung Rambutan.
    Turun di Patung, naek ojek ke RSUD Serang. Langsung menuju Instalasi Farmasi kantor Ibu Lusi Sumarwatih, ketua ISFI Banten. Ibunya baek banget deh.
    Ngurusnya juga cepet, suruh nunggu bentar, jadi deh SLBnya, free lagi.
    Ibunya lulusan Farmasi ITB tahun 1980 (aku belum lair nie...) trus melanjutkan MARS UI 2002-2004.
    Selanjutnya ke Dinkes Prop Banten, lumayan jauh sie dari RSUD Serang trus kalo naek angkutan umum harus ganti2. So naek taxi aja, ada Blue Bird di depan RSUD Serang.
    Letak Dinkes di kompleks perkantoran prop Banten, langsung ke lantai 2 bagian SDK. Berhubung Kepala Dinkes sedang keluar kota, aku minta dikirim aja kalo udah jadi.
    Biayanya 100ribu, wajar ga sie? banyak amat yaa... Ikhlasin aja deh daripada suruh balik lagi ke Serang, ogah amat... Kata ibunya kamis depan baru bisa dikirim.
    Alhamdulillah, ngurus SLB di Serang dah selesai. Back home to Jakarta...

    source: http://diahkun.blogspot.com/2009/03/format-surat-permohonan-lolos-butuh.html

    Posted byAPOTIK at 1:24 am 0 comments  

    cari informasi mendirikan apotek.

    Maksud hati ingin mencari informasi tentang cara pendirian apotek.
    Telpon ke dinas kesehatan jakarta disuruh telpon ke Dinkes jakarta selatan terus disuruh lagi telpon ke Dinkes tangrang selatan (itu loh kabupaten baru berdiri tahun 2009 yg sekarang sedang mencari PNS-PNS baru) karena pengurusan ijin-nya diatur per wilayah.
    Oke terus telpon ke Dinkes Tang-Sel, pegawainya bilang datang aja langsung karena banyak yg perlu dibicarakan.
    Keesokan harinya datang ke Dinkes Tangerang selatan atau Tangsel (dekat kantor kecamatan pamulang tp sekarang berubah jadi balaikota tangsel).
    Disitu tanya alur dan jalur mendirikan apotek, lalu disodori formulir tp setelah dilihat dan dibaca ternyata formulirnya pertanyaannya spesifik untuk apoteker lalu bilang saya bukan apoteker, terus pegawainya bilang oh kalau begitu suruh datang saja apoteker dan asisten apotekernya nanti kita yang buatkan rekomendasinya.
    Untuk pembuatan SP (surat penugasan) dan SIA (Surat Ijin Apotek) bisa sekaligus.

    Apa betul pembuatan SP dan SIA bisa sekaligus?
    Menurut informasi yg beredar pembuatan SIA hanya bisa dilakukan oleh apoteker yg sudah mempunyai SP.
    Jadi SP duluan lalu sebulan kemudian SIA (ini kalau prosesnya normal).

    Tp kalau SP dan SIA pengurusannya bisa sekalian lebih baik toh, karena menghemat waktu.

    Terus pertanyaan mengenai pajak...oooh pegawai yg bisa menjawab sedang rapat.

    Terus pertanyaan yg lupa, apa ada peraturan pemda tangsel yg mengatur jarak tiap apotek yg berdekatan? (kalau ISFI rekomendasi 500m tiap apotek)

    Posted byAPOTIK at 3:17 am 0 comments  

    Perbedaan Apotek Rakyat dan Apotek Waralaba

    Perbedaan Apotek Rakyat dan Apotek Waralaba

    October 22, 2009 septianisarezasantosa

    Memulai sebuah usaha memang sebaiknya harus dibekali juga dengan pengetahuan mendasar tentang usaha yang akan digeluti tersebut. Namun hal ini biasanya tidak mutlak berlaku pada bisnis dengan pola waralaba. Karena sistemnya sudah siap pakai oleh siapapun juga pemiliknya. Semakin bagus waralaba, akan semakin kecil pula ketergantungan pada pemilik usaha. Waralaba yang baik adalah waralaba pada merk yang bisa menjual dirinya sendiri.
    Untuk apotek, diperlukan profesional khusus untuk menanganinya, yaitu seorang apoteker. Ia-lah yang bertanggungjawab dalam hal teknis kefarmasian. Sedangkan pemilik usaha atau manajemennya hanya perlu menangani yang sifatnya bisnis. Dan ini berlaku sama di semua usaha.
    Sehingga sekarang banyak dijumpai apotek-apotek waralaba karena bisnis ini cukup menjanjikan. Diantaranya ada apotek K-24 yang merupakan salah satu apotek sukses di dunia bisnis.
    Circle K adalah Toko Kelontong berantai International. Perusahaan ini berdiri pada tahun 1951 di El Paso, Texas dan kini di miliki dan di operasikan oleh Alimentation Couche-Tard.
    KONSEP BISNIS Apotek K-24
    • KOMPLIT
    Persediaan ragam obat di Apotek K-24 relatif komplit.
    • 24 JAM
    Semua gerai Apotek K-24 berkomitmen melayani masyarakat 24 jam perhari 7 hari perminggu.
    • HARGA SAMA pada pagi-siang-malam dan hari libur
    Apotek K-24 berkomitmen tidak mengenakan harga yang lebih tinggi di luar jam kerja biasa.
    • KEASLIAN OBAT
    Apotek K-24 berkomitmen untuk menyediakan obat hanya dari sumber-sumber dengan prosedur yang resmi
    sehingga keaslian obat lebih terjamin.
    • KEMAJEMUKAN
    Semua karyawan Apotek K-24 memahami dan menghargai perbedaan dan keragaman sosial budaya
    di dalam maupun di luar perusahaan.
    • MELAYANI MASYARAKAT
    Untuk dapat melayani masyarakat di sekitar lokasi gerai, setiap Apotek K-24 menyelenggarakan
    pelayanan pengobatan gratis bagi warga sekitar yang tidak mampu pada setiap hari ulang tahun gerainya.
    dan pada apotek century,

    Century Healthcare didirikan pada tahun 1993 oleh pendirinya Mr Eddie Lembong. Dan sekarang, Mr Andre Lembong Pharm. D, ambil terus sebagai direktur di perusahaan ini.
    Perusahaan century memiliki kualitas khusus adalah:
    • Banyak ahli apoteker untuk konsultasi.
    • Strategis gerai di Jakarta, Bandung dan Surabaya dan kota-kota besar lainnya.
    • Beragam produk-produk farmasi berkualitas.
    • Terima resep.
    • Layanan antar.
    • 24 jam layanan untuk outlet tertentu.

    APOTEK RAKYAT
    Sedangkan pada apotek rakyat, Apotek Rakyat bisa didirikan dengan syarat lebih ringan dari apotek biasa. Syaratnya memiliki sarana dan prasarana berupa komoditi, lemari obat, lingkungan yang terjaga kebersihannya. Apotek Rakyat, tidak boleh melakukan peracikan, mengutamakan obat generik, dilarang menjual obat-obatan narkotika dan psikotropika, dilarang menyerahkan obat dalam jumlah besar, serta memiliki apoteker sebagai penanggung jawab dan dapat dibantu oleh asisten apoteker. Selain itu, Apotek rakyat harus mendapat ijin dari kepala dinas kesehatan kabupaten/kota setempat. Untuk mendapat izin, tidak dipungut biaya dan tidak perlu modal kerja.
    Pendirian apotek rakyat sebenarnya wajar untuk mempermudah akses memperoleh obat dengan harga murah, dan memastikan asal-usul obat. Namun jika tak dikontrol dengan baik, program ini bisa menjadi ajang legalisasi obat ilegal. Mutu pelayanan obat yang diberikan pun diragukan. Apalagi, syarat pendirian apotek rakyat lebih ringan dibanding apotek pada umumnya.
    Namun sekarang masalah yang beredar di masyarakat adalah Apotik Rakyat itu Toko Obat?

    Masalah obat memang tidak ada matinya. Bentuk kongkrit dari pengobatan ini sudah lama menjadi komoditas ekonomi yang menarik untuk dijual. Bukan hanya karena pasti ada yang beli, namun juga karena keawaman masyarakat akan obat. Sejatinya, ini merupakan lahan sosial buat tenaga yang terlibat di dalamnya, namun, prakteknya kepentingan pemodal sangat nyata sehingga kongkalingkong dalam distribusi obat, bukanlah hal yang aneh lagi.
    Salah satu cara distribusi obat ke masyarakat langsung adalah melalui ritel obat yang disebut Apotik dan Toko Obat. Apotik dan Toko Obat merupakan mata rantai terakhir dari distribusi obat, sejatinya di apotik, masyarakat berhubungan langsung dengan tenaga kesehatan yang mengerti mengenai obat. Toko obat di sentra-sentra perdagangan obat secara bertahap akan dijadikan Apotek Rakyat guna mencegah penjualan obat-obatan keras (obat dalam daftar G-red) secara tidak sah.
    Dan Apoteker dimensinya tidak hanya bisnis, tapi juga sosial masyarakat. Apoteker sejatinya mampu memberikan kontrol akan obat, meliputi dosis, cara pakai, efek samping, interaksi obat yang benar bagi masyarakat. Tanpa adanya kontrol dan tanpa adanya konseling, biaya kesehatan akan tetap tinggi karena penggunaan obat yang tidak tepat. Usaha efisiensi biaya kesehatan harusnya menjadi titik fokus dari pemerintah, jadi tidak melulu pengucuran dana kesehatan yang sifatnya hanya kuratif, namun usaha edukasi juga merupakan langkah strategis untuk menyehatkan masyarakat secara keseluruhan.
    Adalah peran pemerintah untuk membuat regulasi yang tepat untuk menumbuhkan apoteker muda menjadi apoteker yang mampu menjawab tantangan tersebut. Namun jika regulasi hanya untuk kontroversi dan popularitas tanpa perencanaan jangka panjang, maka makin ruwetlah masalah obat dan distribusinya yang selalu seperti benang kusut ini
    Banyak apotek rakyat yang hadir di lingkungan masyarakat, tetapi kalah bersaing dengan apotek-apotek waralaba yang lebih unggul dalam hal pelayanan, design tempat, keaslian produk, dll. Keunggulan-keunggulan tersebut membuat apotek rakyat cukup terasingkan dari konsumen-konsumen yang memilih membeli obat dengan melihat kualitas apoteknya. Namun tidaklah penting membeli obat dengan melihat cover depan apoteknya saja. yang penting adalah dimana ada pasien disitulah peran apotek dalam menjual obat diperlukan. keep smile for the better future!

    Posted byAPOTIK at 4:54 pm 0 comments  

    Ijin apotek rakyat

    Apotek rakyat Print E-mail
    Written by Administrator

    Berbicara tentang "apotek rakyat" tentu saja saat ini banyak menimbulkan pro dan kontra. Ada pihak yang setuju dengan adanya apotek rakyat tersebut karena bertujuan meningkatkan dan memperluas akses masyarakat dalam memperoleh obat dan untuk meningkatkan pelayanan kefarmasian.

    Tetapi ada juga yang tidak setuju karena berbau politis untuk membuat toko-toko obat menjadi legal menjual obat keras karena telah menjadi apotek rakyat.

    Terlepas dari pro dan kontra di atas sebenarnya apakah apotek rakyat itu ?

    Berdasarkan "Permenkes No 284/Menkes/Per/III/2007", apotek rakyat adalah sarana kesehatan tempat dilaksanakannya pelayanan kefarmasian dimana dilakukan penyerahan obat dan perbekalan kesehatan, dan tidak melakukan peracikan.

    Pedagang eceran obat dapat merubah statusnya menjadi apotek rakyat, minimal perorangan maksimal terdiri dari kumpulan 4 pedagang eceran obat. Untuk apotek rakyat yang terdiri lebih dari 1 pedagang eceran obat, lokasi dari pedagang eceran obat tersebut berdampingan, yang memungkinkan dibawah satu pengelolaan dan juga mempunyai ikatan kerjasama dalam bentuk badan usaha atau bentuk lainnya.

    Dalam pelayanan kefarmasian, apotek rakyat harus mengutamakan pelayanan obat generik dan dilarang menyediakan narkotika, psikotropika, meracik obat dan menyerahkan obat dalam jumlah yang besar.

    Serupa dengan apotek pada umumnya, apotek rakyat harus memiliki 1 orang apoteker sebagai penanggung jawab dan dibantu oleh asisten apoteker.

    Pembinaan dan Pengawasan pelaksanaan Peraturan mengenai apotek rakyat dilakukan oleh Departemen Kesehatan, Badan Pengawasan Obat dan Makanan, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dengan mengikut sertakan organisasi profesi, sesuai dengan tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing.

    Tata cara memperoleh izin apotek rakyat :

    • Permohonan Izin Apotek Rakyat diajukan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dengan menggunakan contoh Formulir Model APR-1.
    • Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota selambat-lambatnya 6 (enam) hari kerja setelah menerima permohonan dapat meminta bantuan teknis kepada Kepala Balai POM untuk melalukan pemeriksaan setempat terhadap kesiapan Apotek untuk melakukan kegiatan.
    • Tim Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota atau Kepala Balai POM selambat-lambatnya 6 (enam) hari kerja setelah permintaan bantuan teknis dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota melaporkan hasil pemeriksaan setempat dengan menggunakan contoh Formulir Model APR-2
    • Dalam hal pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dan 3 tidak dilaksanakan, Apoteker Pemohon dapat membuat surat pernyataan siap melakukan kegiatan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat dengan tembusan kepada Kepala Dinas Propinsi dengan menggunakan contoh Formulir Model APR-3
    • Dalam jangka waktu 12 (dua belas) hari kerja setelah diterima laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud angka 3, atau pernyataan dimaksud angka 4, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat mengeluarkan Surat Izin Apotek dengan menggunakan contoh Formulir Model APR-4
    • Dalam hal hasil pemeriksaan Tim Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota atau Kepala Balai POM dimaksud angka 3 masih belum memenuhi syarat Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat dalam waktu 12 (dua belas) hari kerja mengeluarkan Surat Penundaan dengan menggunakan contoh Formulir Model APR-5Terhadap Surat Penundaan sebagai mana dimaksud dalam ayat 6, apoteker diberi kesempatan untuk melengkapi persyaratan yang belum dipenuhi selambat-lambatnya dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal Surat Penundaan.
    • Terhadap permohonan izin Apotek Rakyat yang ternyata tidak memenuhi persyaratan, atau lokasi Apotek tidak sesuai dengan permohonan, maka Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat dalam jangka waktu selambat-lambatnya 12 (dua belas) hari kerja wajib mengeluarkan Surat Penolakan disertai dengan alasan-alasannya dengan menggunakan contoh Formulir Model APR-6.

    Posted byAPOTIK at 9:53 pm 0 comments  

    GAJI APOTEKER & FEE RESEP

    Tuesday, October 03, 2006

    Tanya Apotek (lagi)

    Siang juga Pak,

    Turut prihatin Pak, semoga kedua anak Bapak bisa sembuh total dan dapat bersekolah kembali.
    Saya akan mencoba menjawab pertanyaan Bapak mengenai apotek.

    1. Gaji Apoteker dan Asisten Apoteker
    Mengenai gaji apoteker, apoteker pendamping dan asisten apoteker. Untuk di Jogjakarta gaji apoteker besarnya sekitar 1jt, apoteker pendamping 800rb dan asisten apoteker 600rb. Mereka bekerja senin sampai sabtu, hari minggu libur kecuali ada kesepakatan sebelumnya. Dan mereka juga dapat fee dari resep dokter besarnya kalau saya tidak salah 10% dari keuntungan (bukan dari omset). Sekali lagi saya ingatkan ini dari resep saja tidak barang bebas yang dijual di apotek Bapak.
    2. Rata-rata berapa biasanya margin yang bisa diambil dari obat?
    Untuk margin sangat bervariasi, setahu saya apoteker yang sudah berpengalaman akan lebih tau masalah margin keuntungan dari obat resep. Kalau tidak salah sekitar 10-25%, tergantung obat-obatnya juga.
    3. Jika ditambahkan dengan misalnya ministore berapa kira-kira modal yang perlu ditambahkan? Apakah diperlukan ijin yang berbeda dari ijin pendirian apotik?
    Tergantung Bapak gimana untuk minimarketnya, karena besar kecilnya minimarket yang digabung dengan apotek Bapak tergantung juga luas dari apotek Bapak. Kalau saya bisa memperkirakan sekitar 10-20 jt, maka apotek Bapak akan kelihatan lebih lengkap. Saran saya selain kebutuhan sehari-hari sebaiknya bapak juga melengkapi apotek Bapak dengan alat-alat kesehatan biarpun jumlah sedikit tapi biar orang tau kalau Apotek Bapak lengkap, misalnya kursi roda, kruk dan lain-lain. Selain itu ada baiknya bapak juga tambahkan dengan perlengkapan bayi, seperti popok, alat makan dan lain-lainnya. Jadi apotek bapak juga berfungsi sebagai One Stop Shopping, ini yang akan menjadi nilai tambah apotek Bapak dibandingkan apotek-apotek yang lain.
    Untuk minimarket setahu saya Bapak tidak perlu lagi ijin yang lain karena ijinnya sudah termasuk dalam HO dan ijin apotek bapak.
    4. Jika saya menambahkan klinik dokter, apakah saya perlu ijin baru diluar apotik?
    Apakah peralatan juga harus disediakan oleh pemilik?
    Untuk praktek Dokter, bapak diharuskan mempunyai ijin lain diluar apotek. Jadi sebaiknya Bapak juga berkonsultasi dengan calon dokter yang akan berpraktek di apotek Bapak. Untuk peralatan seperti tempat tidur, meja kursi dan tetek bengek lainnya tetap bapak sebagai PSA yang menyediakan termasuk didalamnya kayak jarum suntik dan sebagainya. Jadi dokternya tinggal masuk aja, mungkin stetoskop biasanya dari dokter yang bersangkutan. Tapi untuk alat tensi darah tetap Bapak yang menyediakannya. Karena bisa saja suatu saat nanti bisa saja dokter yang berpraktek tempat bapak pindah ketempat lain. Kalau tempat prakteknya sudah lengkapkan tinggal bapak nyari dokter pengganti dan tidak pusing masalah perlengkapan lagi.

    Saat ini saya masih amphibi pak, Senin-Jumat saya bekerja di Jakarta, weekend saya baru bisa ngurus bisnis saya yang di Jogja. Kebetulan istri saya masih tinggal di Jogja. Saya di Jogja tinggal di jalan kaliurang, bapak pasti tau khan:)). Bapak tinggal dimana sekarang? Dulu di Jogja tinggal dimana?
    Semoga jawaban saya bisa menambah masukan untuk Bapak, kalau ada yang masih kurang jelas bapak bisa bertanya lagi.

    Tks
    Brgds
    Imansyah Sutrisno
    081513012704

    Bogi Mahwandono wrote:
    Selamat siang pak,
    Maaf pak baru bisa sekarang ngemail ke bapak lagi. Kebetulan anak saya dua-duanya kemarin baru keluar dari rumah sakit. Menyambung diskusi antara bapak dengan Pak Budi Rachmat, saya ingin menanyakan beberapa hal
    1. Gaji Apoteker dan Asisten Apoteker
    Setahu saya untuk gaji apoteker kita bisa nego dengan yang bersangkutan. tapi menurut pengalaman bapak bagaimana penggajian yang baik? Berapa kira-kira standar gaji apoteker dan Asistennya?
    2. Rata-rata berapa biasanya margin yang bisa diambil dari obat?
    3. Jika ditambahkan dengan misalnya ministore berapa kira-kira modal yang perlu ditambahkan? Apakah diperlukan ijin yang berbeda dari ijin pendirian apotik?
    4. Jika saya menambahkan klinik dokter, apakah saya perlu ijin baru diluar apotik?
    Apakah peralatan juga harus disediakan oleh pemilik?
    By the way, sekarang bapak domisili dimana? kalau tidak salah apotik bapak ada di jogja ya? kebetulan saya sempat tinggal selama 6 tahunan disana.
    terima kasih
    Best Regards,
    Bogi Mahwandono

    1 comments:

    Anonymous said...

    kalo gaji jadi apoteker di rumahsakit jogja berapa pak? apakah sama dengan yang di apotek?

    Terima kasih

    Posted byAPOTIK at 3:39 am 0 comments  

    Manajemen Bisnis Apotek

    Manajemen Bisnis Apotek

    In Supply Chain on Mei 17, 2009 at 01:10

    Indikator Kinerja Ritel Apotek

    Mengevaluasi komentar pengunjung pada tulisan Apotek Bisnis Basah di Samudera Biru, Max memutuskan untuk melakukan pembahasan seputar indikator kinerja ritel apotek dengan menggunakan pembandingan manajerial ritel dan sistem pelayanan klinik.

    Optimasi bisnis pelayanan kesehatan ( Healthcare Business) pada apotek di Indonesia terbilang unik, kenapa ? Tulang punggung pemasaran obat di Indonesia bukan pada jejaring distributor ritel via apoteker, melainkan justru menggunakan tenaga dokter yang memiliki jam interaksi dan tingkat kepercayaan lebih tinggi dibanding sosok profesi apoteker. Terlepas dari aspek legalitas profesi, strategi ini adalah model optimal dengan pangsa pasar ethical : OTC adalah 80:20. Pasien akan patuh pada resep yang diberikan oleh dokter ( obat ethical), dan bukan pada rekomendasi apoteker, ditambah pada sosok apoteker sendiri yang tidak optimal menjalankan fungsi profesi pada bisnis apotek ( tidak signifikan eksistensinya secara profitabilitas maupun produktifitas apotek). Alokasi investasi sponsor untuk dokter ( edukasi, bonus, wisata) di internal perusahaan farmasi nilainya bisa mencapai 40- 50% dari harga obatnya itu sendiri.

    dre0130l

    Dalam pembahasan ini, faktor dominan variabel dokter dalam pola pemasaran obat masuk dalam pertimbangan utama, disamping faktor lain yang tentunya memiliki pengaruh. Dimensi penilaian bisnis pelayanan ( Service Business) yang ritel apotek masuk ke dalam kategori ini, meliputi lima hal, yaitu :

    1. Responsiveness ( Tingkat Ketanggapan)
    Kecepatan pelayanan obat dan kecepatan pelayanan kasir adalah variabel pertama yang harus dapat dikuantifikasi dalam standar konsumen Indonesia.

    2. Reliability ( Tingkat Kehandalan)
    Faktor pemberikan informasi obat oleh petugas apotek, dalam hal ini kejelasan informasi tentang fungsionalitas berikut detail obat dalam pandangan konsumen.

    3. Assurance ( Jaminan )
    Faktor berikut meliputi ketersediaan stok dan harga komoditas obat bagi konsumen. Aspek ini dapat diperluas ke dalam pelayanan purna jual dengan menggunakan basis data konsumen ( riwayat konsumen)

    4. Emphaty ( Empati)
    Faktor ini berkaitan dengan model interaksi personal pihak pengelola apotek dengan pasien berupa metode pelayanan di tempat dan pembinaan hubungan jangka panjang, ( Asertif). Faktor ini akan sangat berpengaruh terhadap loyalitas yang ditunjang oleh unsur kepuasan emosional konsumen.

    5. Tangibles ( Bukti Fisik)
    Faktor fisik yang dapat dirasakan langsung oleh pasien berupa kenyaman dan kebersihan ruang tunggu, tempat duduk, serta ketersediaan faktor rekreatif bagi konsumen semacam TV, koran, atau hot spot internet.

    Faktor faktor diatas membutuhkan pengaturan optimal untuk menghasilkan produktivitas pelayanan konsumen terbaik dan profitabilitas jangka panjang untuk kesinambungan serta perkembangan bisnis apotek.

    Lalu, faktor apa saja yang harus dikendalikan guna mendapatkan dua hal ( produktivitas dan profitabilitas ) tersebut ? Rincian berikut Max lakukan sebagai hasil observasi sampel apotek pemula untuk mempertahankan dan meningkatkan kinerjanya, yaitu :

    1. Internal Bisnis

    Internal bisnis meliputi

    a. Manajemen Stok
    Manajemen persediaan menjadi penting karena persediaan yang terlalu banyak menjadikan kelebihan working capital disebabkan over-stock. Over-stock tersebut lama kelamaan akan menjadi dead-stock karena usang, kadaluwarsa, perubahan selera, atau sebab lainnya. Sementara persediaan yang terlalu sedikit justru mengakibatkan lost of opportunity atau lost of sales.

    b. Manajemen Sumber Daya Manusia

    Apotek memiliki waktu interaksi dengan konsumen sebagai variabel penunjang produktivitas. Sikap dan budaya yang dibentukkan kepada karyawan terhadap konsumen akan sangat signifikan mempengaruhi tingkat persepsi positif konsumen terhadap apotek. Persepsi positif berkorelasi terhadap loyalitas di luar faktor harga dan ketersediaan stok.

    c. Manajemen Finansial
    Apotek memiliki kesamaan mekanisme keuangan internal dengan ritel. Kekuatan ritel adalah : detail. Pastikan bahwa pos yang menjadi cost dan pos profit benar- benar dapat teridentifikasi oleh manajer finansial. Keefektifan manajemen finansial akan sangat berpengaruh terhadap profitabilitas apotek, ini berkorelasi dengan komoditas apotek yang segmented pada obat, berbeda dengan ritel konvensional semacam mart.


    2. Layanan Konsumen dan Pemeliharaan Jaringan

    Layanan konsumen dan pemeliharaan jaringan meliputi :

    a. Pemeliharaan Basis Data Konsumen ( Database Maintenance)
    Manajemen apotek direkomendasikan untuk memiliki basis data meliputi : Riwayat kesehatan, riwayat pembelian,serta alamat dan kontak pasien. Ini akan sangat membantu dalam melakukan tindak lanjut setiap pelayanan purna jual obat. Jika apotek dalam sebuah kompleks perumahan, bahkan bisa dijalankan pelayanan pengiriman obat langsung ( Delivery Service).

    b. Pemeliharaan Jaringan ( Network Maintenance)
    Manajemen apotek jika memiliki target jangka panjang untuk mengembangkan unit ditribusi solid, direkomendasikan untuk membangun jejaring apotek kawasan. Semakin besar dan solid jejaring ini, kemungkinan untuk terjadi peningkatan produktivitas dan profitabilitas akan semakin signifikan. Dari aspek produktivitas, manajemen stok akan menjadi lebih efisien karena terjadi aliran stok likuid antar apotek dalam satu kawasan. Selain itu dari segi konsumen juga akan lebih membantu kemudahan mendapatkan produk dengan disparitas harga tidak signifikan.

    Manajemen apotek memiliki fokus lebih pada aspek servis konsumen di tempat dan purna jual.

    Jejaring dengan dokter direkomendasikan untuk dibangun melihat signifikansi posisi dokter sebagai pihak yang merekomendasikan obat resep langsung ke mereknya. Secara aspek legalitas profesi hal semacam ini memang sangat diragukan, namun melihat prospek pasar konsumen obat ke depan dan sikap lembaga yang memiliki otoritas tidak melakukan tindakan apapun, praktek semacam ini akan menjadi kelaziman dalam jangka panjang.

    Prosedur Pendirian Apotek


    Menurut KepMenKes RI No.1332/Menkes/SK/X/2002, disebutkan bahwa persyaratan-persyaratan apotek adalah sebagai berikut:

    1. Untuk mendapatkan izin apotek, apoteker atau apoteker yang bekerjasama dengan pemilik sarana yang telah memenuhi persyaratan harus siap dengan tempat, perlengkapan termasuk sediaan farmasi dan perbekalan farmasi yang lain yang merupakan milik sendiri atau milik pihak lain.
    2. Sarana apotek dapat didirikan pada lokasi yang sama dengan pelayanan komoditi yang lain di luar sediaan farmasi.
    3. Apotek dapat melakukan kegiatan pelayanan komoditi yang lain di luar sediaan farmasi.

    StevensDrugstore99Dispensarybeforereno
    Beberapa persyaratan yang harus diperhatikan dalam pendirian apotek adalah:

    Lokasi dan Tempat

    Jarak antara apotek tidak lagi dipersyaratkan, namun sebaiknya tetap mempertimbangkan segi penyebaran dan pemerataan pelayanan kesehatan, jumlah penduduk, dan kemampuan daya beli penduduk di sekitar lokasi apotek, kesehatan lingkungan, keamanan dan mudah dijangkau masyarakat dengan kendaraan.

    Bangunan dan Kelengkapan

    Bangunan apotek harus mempunyai luas dan memenuhi persyaratan yang cukup, serta memenuhi persyaratan teknis sehingga dapat menjamin kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi apotek serta memelihara mutu perbekalan kesehatan di bidang farmasi.

    Bangunan apotek sekurang-kurangnya terdiri dari :

    1. Ruang tunggu, ruang administrasi dan ruang kerja apoteker, ruang penyimpanan obat, ruang peracikan dan penyerahan obat, tempat pencucian obat, kamar mandi dan toilet.
    2. Bangunan apotek juga harus dilengkapi dengan : Sumber air yang memenuhi syarat kesehatan, penerangan yang baik, Alat pemadam kebakaran yang befungsi baik, Ventilasi dan sistem sanitasi yang baik dan memenuhi syarat higienis, Papan nama yang memuat nama apotek, nama APA, nomor SIA, alamat apotek, nomor telepon apotek.


    Perlengkapan Apotek

    Apotek harus memiliki perlengkapan, antara lain:

    1. Alat pembuangan, pengolahan dan peracikan seperti timbangan, mortir, gelas ukur dll. Perlengkapan dan alat penyimpanan, dan perbekalan farmasi, seperti lemari obat dan lemari pendingin.
    2. Wadah pengemas dan pembungkus, etiket dan plastik pengemas.
    3. Tempat penyimpanan khusus narkotika, psikotropika dan bahan beracun.
    4. Buku standar Farmakope Indonesia, ISO, MIMS, DPHO, serta kumpulan peraturan per-UU yang berhubungan dengan apotek.
    5. Alat administrasi, seperti blanko pesanan obat, faktur, kwitansi, salinan resep dan lain-lain.

    Prosedur perizinan apotek

    Untuk mendapatkan izin apotek, APA atau apoteker pengelola apotek yang bekerjasama dengan pemilik sarana harus siap dengan tempat, perlengkapan, termasuk sediaan farmasi dan perbekalan lainnya. Surat izin apotek (SIA) adalah surat yang diberikan Menteri Kesehatan RI kepada apoteker atau apoteker bekerjasama dengan pemilik sarana untuk membuka apotek di suatu tempat tertentu.

    Wewenang pemberian SIA dilimpahkan oleh Menteri Kesehatan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota wajib melaporkan pelaksanaan pemberian izin, pembekuan izin, pencairan izin, dan pencabutan izin apotek sekali setahun kepada Menteri Kesehatan dan tembusan disampaikan kepada Kepala Dinas Kesehatan Propinsi.

    Sesuai dengan Keputusan MenKes RI No.1332/MenKes/SK/X/2002 Pasal 7 dan 9 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin Apotek, yaitu:

    1. Permohonan izin apotek diajukan kepada Kepala Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota selambat-lambatnya 6 hari setelah menerima permohonan dapat meminta bantuan teknis kepada Kepala Balai POM untuk melakukan pemeriksaan setempat terhadap kesiapan apotek untuk melakukan kegiatan.
    2. Tim Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota atau Kepala Balai POM selambat-lambatnya 6 hari kerja setelah permintaan bantuan teknis dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota melaporkan hasil pemeriksaan.
    3. Dalam hal pemerikasaan dalam ayat (2) dan (3) tidak dilaksanakan, apoteker pemohon dapat membuat surat pernyataan siap melakukan kegiatan kepada Kepala Kantor Dinas Kesehatan setempat dengan tembusan kepada Kepala Dinas Propinsi.
    4. Dalam jangka 12 hari kerja setelah diterima laporan pemeriksaan sebagaimana ayat (3) atau persyaratan ayat (4), Kepala Dinas Kesehatan setempat mengeluarkan surat izin apotek.
    5. Dalam hasil pemerikasaan tim Dinas Kesehatan setempat atau Kepala Balai POM dimaksud (3) masih belum memenuhi syarat Kepala Dinas Kesehatan setempat dalam waktu 12 hari kerja mengeluarkan surat penundaan.
    6. Terhadap surat penundaan sesuai dengan ayat (6), apoteker diberikan kesempatan untuk melengkapi persyaratan yang belum dipenuhi selambat-lambatnya dalam waktu satu bulan sejak tanggal surat penundaan.
    7. Terhadap permohonan izin apotek bila tidak memenuhi persyaratan sesuai pasal (5) dan atau pasal (6), atau lokasi apotek tidak sesuai dengan permohonan, maka Kepala Dinas Kesehatan Dinas setempat dalam jangka waktu selambat-lambatnya 12 hari kerja wajib mengeluarkan surat penolakan disertai dengan alasan-alasannya.

    Baik, semoga bermanfaat.

    Article by : Maximillian- Heartwood

    Picture by : Cartoonstock

    Posted byAPOTIK at 4:10 pm 0 comments  

    Bagaimana cara mendirikan Apotik ?

    Bagaimana cara mendirikan Apotik ? Topic List <> | Next Topic >
    Reply | Forward <
    Re: Bagaimana cara mendirikan Apotik ?

    Anda betul, tugas dan wewenang Jabatan Notaris cuman sebatas membuat aktanya
    saja.

    Lain2 urusan terserah kepada pihak2 ybs. Jabawan di bawah hanya sekedar membantu
    penanya, tanpa bermaksud mencari order sampingan (hahahahahaha ... nanti malah
    diprotes teman2 dari biro jasa)

    Salam
    h3rm4n


    --- In Notaris_Indonesia@yahoogroups.com, tokoobatsb@... wrote:
    >
    > Bpk biasanya yg mengurus segala izin apotik dilimpahkan ke apoteker ybs,
    sedangkan notaris hanya membuat akta perjanjian2 kerja samanya antara APA dan
    PSA saja.Terima kasih.
    > Powered by Telkomsel BlackBerry®
    >
    > -----Original Message-----
    > From: "hws2909"
    >
    > Date: Tue, 07 Jul 2009 05:43:14
    > To: <Notaris_Indonesia@yahoogroups.com>
    > Subject: Re: Bagaimana cara mendirikan Apotik ?
    >
    >
    > Up. Yth. Bapak Herman Adriansyah dan Bapak Jusuf Patrick,
    >
    > atas informasi perizinan berkaitan dengan pendirian Apotik.
    >
    > Bp. Herman Adriansyah, mohon bantuan untuk dikirimkan via email ke
    moshitome@... untuk bentuk akta berkaitan dengan pendirian Apotik ...karena saya
    sudah coba mencari tapi belum ketemu.
    >
    >
    > Terima kasih atas bantuannya
    > Susilo
    >
    >
    > --- In Notaris_Indonesia@yahoogroups.com, "Herman Adriansyah"
    wrote:
    > >
    > > Mungkin Bro Patrick masih Gof ( hahahahahaha hati2 ketemu Virus Caddy
    H4.......) ... biar saya aja yang ngewakilinnya ... hahahaa
    > >
    > > Persyaratan Perizinan Pendirian Apotek
    > >
    > >
    > > Menurut KepMenKes RI No.1332/Menkes/SK/X/2002, disebutkan bahwa
    persyaratan-persyaratan apotek adalah sebagai berikut:
    > > Untuk mendapatkan izin apotek, apoteker atau apoteker yang bekerjasama
    dengan pemilik sarana yang telah memenuhi persyaratan harus siap dengan tempat,
    perlengkapan termasuk sediaan farmasi dan perbekalan farmasi yang lain yang
    merupakan milik sendiri atau milik pihak lain.
    > >
    > > Sarana apotek dapat didirikan pada lokasi yang sama dengan pelayanan
    komoditi yang lain di luar sediaan farmasi.
    > >
    > > Apotek dapat melakukan kegiatan pelayanan komoditi yang lain di luar sediaan
    farmasi.
    > >
    > >
    > >
    > > Beberapa persyaratan yang harus diperhatikan dalam pendirian apotek adalah:
    > > Lokasi dan Tempat, Jarak antara apotek tidak lagi dipersyaratkan, namun
    sebaiknya tetap mempertimbangkan segi penyebaran dan pemerataan pelayanan
    kesehatan, jumlah penduduk, dan kemampuan daya beli penduduk di sekitar lokasi
    apotek, kesehatan lingkungan, keamanan dan mudah dijangkau masyarakat dengan
    kendaraan.
    > >
    > > Bangunan dan Kelengkapan, Bangunan apotek harus mempunyai luas dan memenuhi
    persyaratan yang cukup, serta memenuhi persyaratan teknis sehingga dapat
    menjamin kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi apotek serta memelihara mutu
    perbekalan kesehatan di bidang farmasi. Bangunan apotek sekurang-kurangnya
    terdiri dari : ruang tunggu, ruang administrasi dan ruang kerja apoteker, ruang
    penyimpanan obat, ruang peracikan dan penyerahan obat, tempat pencucian obat,
    kamar mandi dan toilet. Bangunan apotek juga harus dilengkapi dengan : Sumber
    air yang memenuhi syarat kesehatan, penerangan yang baik, Alat pemadam kebakaran
    yang befungsi baik, Ventilasi dan sistem sanitasi yang baik dan memenuhi syarat
    higienis, Papan nama yang memuat nama apotek, nama APA, nomor SIA, alamat
    apotek, nomor telepon apotek.
    > >
    > > Perlengkapan Apotek, Apotek harus memiliki perlengkapan, antara lain:
    > > Alat pembuangan, pengolahan dan peracikan seperti timbangan, mortir, gelas
    ukur dll.
    > > Perlengkapan dan alat penyimpanan, dan perbekalan farmasi, seperti lemari
    obat dan lemari pendingin.
    > > Wadah pengemas dan pembungkus, etiket dan plastik pengemas.
    > > Tempat penyimpanan khusus narkotika, psikotropika dan bahan beracun.
    > > Buku standar Farmakope Indonesia, ISO, MIMS, DPHO, serta kumpulan peraturan
    per-UU yang berhubungan dengan apotek.
    > > Alat administrasi, seperti blanko pesanan obat, faktur, kwitansi, salinan
    resep dan lain-lain.
    > >
    > >
    > >
    > > Prosedur perizinan apotek
    > >
    > > Untuk mendapatkan izin apotek, APA atau apoteker pengelola apotek yang
    bekerjasama dengan pemilik sarana harus siap dengan tempat, perlengkapan,
    termasuk sediaan farmasi dan perbekalan lainnya. Surat izin apotek (SIA) adalah
    surat yang diberikan Menteri Kesehatan RI kepada apoteker atau apoteker
    bekerjasama dengan pemilik sarana untuk membuka apotek di suatu tempat tertentu.
    > >
    > > Wewenang pemberian SIA dilimpahkan oleh Menteri Kesehatan kepada Kepala
    Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota wajib
    melaporkan pelaksanaan pemberian izin, pembekuan izin, pencairan izin, dan
    pencabutan izin apotek sekali setahun kepada Menteri Kesehatan dan tembusan
    disampaikan kepada Kepala Dinas Kesehatan Propinsi.
    > >
    > >
    > > Sesuai dengan Keputusan MenKes RI No.1332/MenKes/SK/X/2002 Pasal 7 dan 9
    tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin Apotek, yaitu:
    > > Permohonan izin apotek diajukan kepada Kepala Kantor Dinas Kesehatan
    Kabupaten/Kota.
    > > Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota selambat-lambatnya 6 hari setelah
    menerima permohonan dapat meminta bantuan teknis kepada Kepala Balai POM untuk
    melakukan pemeriksaan setempat terhadap kesiapan apotek untuk melakukan
    kegiatan.
    > > Tim Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota atau Kepala Balai POM selambat-lambatnya
    6 hari kerja setelah permintaan bantuan teknis dari Kepala Dinas Kesehatan
    Kabupaten/Kota melaporkan hasil pemeriksaan.
    > > Dalam hal pemerikasaan dalam ayat (2) dan (3) tidak dilaksanakan, apoteker
    pemohon dapat membuat surat pernyataan siap melakukan kegiatan kepada Kepala
    Kantor Dinas Kesehatan setempat dengan tembusan kepada Kepala Dinas Propinsi.
    > > Dalam jangka 12 hari kerja setelah diterima laporan pemeriksaan sebagaimana
    ayat (3) atau persyaratan ayat (4), Kepala Dinas Kesehatan setempat mengeluarkan
    surat izin apotek.
    > > Dalam hasil pemerikasaan tim Dinas Kesehatan setempat atau Kepala Balai POM
    dimaksud (3) masih belum memenuhi syarat Kepala Dinas Kesehatan setempat dalam
    waktu 12 hari kerja mengeluarkan surat penundaan.
    > > Terhadap surat penundaan sesuai dengan ayat (6), apoteker diberikan
    kesempatan untuk melengkapi persyaratan yang belum dipenuhi selambat-lambatnya
    dalam waktu satu bulan sejak tanggal surat penundaan.
    > > Terhadap permohonan izin apotek bila tidak memenuhi persyaratan sesuai pasal
    (5) dan atau pasal (6), atau lokasi apotek tidak sesuai dengan permohonan, maka
    Kepala Dinas Kesehatan Dinas setempat dalam jangka waktu selambat-lambatnya 12
    hari kerja wajib mengeluarkan surat penolakan disertai dengan alasan-alasannya.
    > >
    > > soal contoh aktenya nanti tak kirim per japri aja
    > >
    > > semoga bisa membantu
    > >
    > > ----- Original Message -----
    > > From: hws2909
    > > To: Notaris_Indonesia@yahoogroups.com
    > > Sent: Monday, June 29, 2009 1:08 AM
    > > Subject: Re: Bagaimana cara mendirikan Apotik ?
    > >
    > >
    > >
    > >
    > >
    > >
    > > Yth. Bpk Jusuf Patrick,
    > >
    > > Terima kasih untuk penjelasannya, apakah ada Standart Akta Kerja Sama
    antara APA (apoteker Pengelola Apotik) dan PSA ( Pemilik Sarana Apotik )?
    > >
    > > perjanjian pelengkapnya ??? apa saja ya.
    > >
    > > Maklum saya baru mengenai pendirian apotik ini jika berkenan apabisa
    diberikan contoh perjanjian perjanjian tersebut.
    > >
    > > Terima kasih sebelumnya
    > >
    >





    Tue Jul 7, 2009 8:12 am

    "Herman Adriansyah"
    hmadriansyah
    Offline Offline
    Send Email Send Email

    Expand Messages Author Sort by Date
    Bagaimana cara mendirikan Apotik ?
    Siang Rekan2, Saya hendak bertanya Akta apa yang dibuat untuk pembuatan APOTIK ? dan perizinan apa yang harus di punyai ? Mohon pencerahan , Terima kasih...
    hws2909
    Offline Send Email
    Jun 24, 2009
    8:23 am
    Re: Bagaimana cara mendirikan Apotik ?
    Rekan Susilo, silahkan baca Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 1332 / Menkes / SK / X / 2002. Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan RI No.922/ ...
    Patrick
    patrickwnc28
    Offline Send Email
    Jun 24, 2009
    8:38 am
    Pengumuman Tentang Pembuatan Akta BHP !
    Sesuai dengan informasi yang diperoleh dari Litbang PP. INI, bersama ini kami sampaikan hal2 sebagai berikut: Atas permintaan Diknas, bersama ini diberitahukan...
    wimphry suwignjo
    wimphry
    Offline Send Email
    Jun 25, 2009
    2:48 am
    Bls: Pengumuman Tentang Pembuatan Akta BHP !
    ... yg berkepentingan dgn masalah ini. ... Salam, JP ________________________________ Dari: wimphry suwignjo Kepada:...
    joko purwanto joko
    hjokopur
    Offline Send Email
    Jun 25, 2009
    2:12 pm
    Re: Bagaimana cara mendirikan Apotik ?
    Yth. Bpk Jusuf Patrick, Terima kasih untuk penjelasannya, apakah ada Standart Akta Kerja Sama antara APA (apoteker Pengelola Apotik) dan PSA ( Pemilik Sarana...
    hws2909
    Offline Send Email
    Jun 29, 2009
    10:14 am
    Re: Bagaimana cara mendirikan Apotik ?
    Mungkin Bro Patrick masih Gof ( hahahahahaha hati2 ketemu Virus Caddy H4.......) ... biar saya aja yang ngewakilinnya ... hahahaa Persyaratan Perizinan...
    Herman Adriansyah
    hmadriansyah
    Offline Send Email
    Jun 29, 2009
    10:30 am
    Re: Bagaimana cara mendirikan Apotik ?
    Up. Yth. Bapak Herman Adriansyah dan Bapak Jusuf Patrick, atas informasi perizinan berkaitan dengan pendirian Apotik. Bp. Herman Adriansyah, mohon bantuan...
    hws2909
    Offline Send Email
    Jul 7, 2009
    5:50 am
    Re: Bagaimana cara mendirikan Apotik ?
    Bpk biasanya yg mengurus segala izin apotik dilimpahkan ke apoteker ybs, sedangkan notaris hanya membuat akta perjanjian2 kerja samanya antara APA dan PSA...
    tokoobatsb@...
    tokoobatsb
    Offline Send Email
    Jul 7, 2009
    7:51 am
    Re: Bagaimana cara mendirikan Apotik ?
    Anda betul, tugas dan wewenang Jabatan Notaris cuman sebatas membuat aktanya saja. Lain2 urusan terserah kepada pihak2 ybs. Jabawan di bawah hanya sekedar...
    Herman Adriansyah
    hmadriansyah
    Offline Send Email
    Jul 7, 2009
    8:12 am
    Re: Bagaimana cara mendirikan Apotik ?
    Ok ini contohnya silahkan aja di attched semoga bisa bermanfaat dan sebagai referensi salam LL&B h3rm4n Up. Yth. Bapak Herman Adriansyah dan Bapak Jusuf...
    Herman Adriansyah
    hmadriansyah
    Offline Send Email
    Jul 7, 2009
    7:28 am
    Re: Bagaimana cara mendirikan Apotik ?
    Ok ini contohnya silahkan aja di attched semoga bisa bermanfaat dan sebagai referensi salam LL&B h3rm4n...
    Herman Adriansyah
    hmadriansyah
    Offline Send Email

    Posted byAPOTIK at 6:40 pm 0 comments  

    adv Click here for next pages