adv

Upah Buruh Kota Tangerang Direvisi 2010

KEPUTUSAN GUBERNUR BANTEN
NOMOR 561/Kep.588-Huk/2009

TENTANG

PENETAPAN UPAH MINIMUM KOTA TANGERANG PROVINSI BANTEN TAHUN 2010

GUBERNUR BANTEN,


Menimbang :

  1. bahwa dengan telah ditetapkannya Upah Minimum Provinsi Banten Tahun 2010, maka sebagai upaya terpenuhinya Kebutuhan Hidup Layak (KHL) bagi kemanusiaan terhadap setiap pekerja/buruh dan dalam rangka meningkatkan produktivitas serta mendukung kemajuan perusahaan perlu dilakukan penyesuaian untuk menetapkan Upah Minimum Kota Tangerang bagi setiap pekerja atau buruh di wilayah Kota Tangerang berdasarkan Kebutuhan Hidup Layak dengan mempertimbangkan produktivitas, pertumbuhan ekonomi, kondisi perusahaan, indeks harga konsumen dan tingkat inflasi;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Keputusan Gubernur Banten tentang Penetapan Upah Minimum Kota Tangerang Provinsi Banten Tahun 2010.

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1987 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3346);
  2. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3989);
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Banten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4010);
  4. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
  5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
  6. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4356);
  7. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
  8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
  9. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
  11. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
  12. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 107 Tahun 2004 tentang Dewan Pengupahan.

Memperhatikan :

  1. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor Per-01/MEN/1999 tentang Upah Minimum jo. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 226/MEN/2000;
  2. Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.506-Huk/2009 tanggal 26 Oktober 2009 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Banten Tahun 2010;
  3. Surat Gubernur Banten Nomor : 560/2992-DTKT/2009 tanggal 30 Oktober 2009 perihal Rekomendasi Upah Minimum Kab/Kota (UMK) Tahun 2010;
  4. Surat Rekomendasi Walikota Tangerang Nomor : 561/3490-Disnaker tanggal 21 November 2009 perihal Rekomendasi Usulan UMK Tahun 2010;
  5. Rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi Banten Nomor : 561/045-DPP/XI/2009 23 November 2009 Perihal Saran Pertimbangan Penetapan Upah Minimum Kota Tangerang Provinsi Banten Tahun 2010.


MEMUTUSKAN :


Menetapkan :

KESATU:

Menetapkan Upah Minimum Kota Tangerang Provinsi Banten Tahun 2010 sebesar Rp 1.118.009,00 (Satu Juta Seratus Delapan Belas Ribu Sembilan Rupiah) per bulan untuk pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun.


KEDUA:

Bagi perusahaan yang pada saat ditetapkannya Keputusan ini telah membayar Upah Minimum lebih besar dari jumlah sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU, dilarang mengurangi dan atau menurunkan upah pekerja.


KETIGA:

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2010.



Ditetapkan di Serang
pada tanggal 23 November 2009
GUBERNUR BANTEN
WAKIL

ttd.

MOHAMMAD MASDUKI




Upah Buruh Kota Tangerang Direvisi

Minggu, 03 Januari 2010 16:03 WIB 0 Komentar 17 1
Penulis : Marlan Rainhard

Upah Buruh Kota Tangerang Direvisi

ANTARA/Ismar Patrizki
SERANG-MI: Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah mengubah upah minimum kabupaten/kota (UMK) Kota Tangerang menjadi Rp1.130.000 per bulan. Sebelumnya, usulan perubahan UMK Kabupaten Tangerang juga telah disetujui Atut.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten Eutik Suarta mengatakan hal itu, Minggu (3/1). Menurutnya, perubahan itu dilakukan setelah adanya usulan revisi UMK dari Walikota Tangerang Wahidin Halim.

Alasan Wahidin, lanjut Eutik, ialah agar kesejahteraan buruh di wilayahnya meningkat dan mampu memenuhi kebutuhan pokok dewasa ini. "Perubahan itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten tentang perubahan UMK pada 31 Desember 2009," ujar Eutik.

Sementara permohonan perubahan pembayaran UMK yang disampaikan Kota Tangerang diterima DP Provinsi Banten tanggal 23 Desember 2009.

Sebelumnya, Kabupaten Tangerang juga mengajukan permohonan perubahan pembayaran UMK 2010 pada 19 Desember 2009 dan dikabulkan Gubernur Banten tiga hari kemudian, 22 Desember 2009. Jumlah perubahan UMK yang diajukan Bupati Ismet Iskandar ialah dari Rp1.117.245 menjadi Rp1.125.000.

Sementara itu, terdapat lima perusahaan yang mengajukan penangguhan pembayaran UMK 2010, yakni PT Sandratex, PT Argo Pantes, PT Argo Beni, PT Silicon Rubber (keempatnya berlokasi di Kabupaten Tangerang), dan PT Grand Pintalan di Kabupaten Serang. "Yang pengajuannya baru masuk PT Silicon Rubber. Perusahaan ini mengajukan permohonan penangguhan pada Rabu lalu," ujar Eutik.

Eutik menjelaskan, dua perusahaan pertama yang mengajukan permohonan penangguhan yakni PT Grand Pintalan dan PT Sandratex telah memenuhi seluruh persyaratan pengajuan, sedangkan yang tiga lainnya belum.

"Untuk dua perusahaan yang telah memenuhi syarat tersebut saat ini dilakukan kajian di lapangan (di perusahaan-red). Jika hasil kajian di lapangan menunjukkan kesamaan dengan yang disampaikan kepada DP Provinsi Banten, maka kita akan ajukan rekomendasi kepada Gubernur agar permohonan penangguhannya dikabulkan," tandas Eutik.(RM/OL-7)

Posted byAPOTIK at 12:58 am  

0 comments:

Post a Comment

adv Click here for next pages