adv

cari informasi mendirikan apotek.

Maksud hati ingin mencari informasi tentang cara pendirian apotek.
Telpon ke dinas kesehatan jakarta disuruh telpon ke Dinkes jakarta selatan terus disuruh lagi telpon ke Dinkes tangrang selatan (itu loh kabupaten baru berdiri tahun 2009 yg sekarang sedang mencari PNS-PNS baru) karena pengurusan ijin-nya diatur per wilayah.
Oke terus telpon ke Dinkes Tang-Sel, pegawainya bilang datang aja langsung karena banyak yg perlu dibicarakan.
Keesokan harinya datang ke Dinkes Tangerang selatan atau Tangsel (dekat kantor kecamatan pamulang tp sekarang berubah jadi balaikota tangsel).
Disitu tanya alur dan jalur mendirikan apotek, lalu disodori formulir tp setelah dilihat dan dibaca ternyata formulirnya pertanyaannya spesifik untuk apoteker lalu bilang saya bukan apoteker, terus pegawainya bilang oh kalau begitu suruh datang saja apoteker dan asisten apotekernya nanti kita yang buatkan rekomendasinya.
Untuk pembuatan SP (surat penugasan) dan SIA (Surat Ijin Apotek) bisa sekaligus.

Apa betul pembuatan SP dan SIA bisa sekaligus?
Menurut informasi yg beredar pembuatan SIA hanya bisa dilakukan oleh apoteker yg sudah mempunyai SP.
Jadi SP duluan lalu sebulan kemudian SIA (ini kalau prosesnya normal).

Tp kalau SP dan SIA pengurusannya bisa sekalian lebih baik toh, karena menghemat waktu.

Terus pertanyaan mengenai pajak...oooh pegawai yg bisa menjawab sedang rapat.

Terus pertanyaan yg lupa, apa ada peraturan pemda tangsel yg mengatur jarak tiap apotek yg berdekatan? (kalau ISFI rekomendasi 500m tiap apotek)

Posted byAPOTIK at 3:17 am  

0 comments:

Post a Comment

adv Click here for next pages