adv

SELEKTIF MEMILIH PSA (Pemilik Sarana Apotek)

SELEKTIF MEMILIH PSA (Pemilik Sarana Apotek)

2 tahun lalu saya sempat mengundurkan diri sebagai APA (Apoteker Pengelola Apotek) di suatu apotek di wilayah kota bandung, hanya waktu itu baru sampai tahapan pembuatan Surat Penugasan belum sampai tahapan perjanjian notaris maupun rekomendasi ISFI, artinya baru tahap awal pembuatan SIA, dari sana saya melihat gerak-gerik PSA sudah memperlihatkan kejanggalan, akhirnya saya mengundurkan diri dengan membuat surat pernyataan bahwa saya sudah tidak menjadi APA di apotek tersebut, benar saja mendengar berita dari APA yang baru di apotek tersebut PSA selalu telat membayar gaji apoteker dan managerial apotek bersifat tertutup serta kondisi keuangan tidak sehat.

Selasa malam saya kedatangan tamu seorang apoteker pengelola apotek yang merasa hal yang sama alias ketidak cocokan dengan Pemilik Sarana Apotek (PSA)-nya di Apotek baru wilayah Kabupaten Bandung, beliau sengaja datang untuk berkonsultasi, pada kasus ini, telah melewati tahap rekomendasi ISFI dan perjanjian notaris serta SIA baru keluar pada bulan agustus (apoteker mengurus perizinan SIA sendiri) permasalahannya adalah perjanjian yang telah disepakati diatas materai antara APA dg PSA, dilanggar PSA, diantaranya mengenai perjanjian gaji dan uang transport yang tidak sesuai dengan perjanjian, termasuk perjanjian akan mengganti semua biaya perizinan sampai mendapat SIA,selain itu, setelah SIA keluar profesi apoteker tidak dihargai, PSA menyarankan agar tidak usah datang ke apotek dan tidak diperkenankan melihat data-data baik penjualan maupun pembelian padahal perjanjian sebelumnya tidak seperti itu,

Dari pengalaman di atas, Apoteker harus pintar-pintar memilih PSA, jangan terburu-buru memutuskan untuk mau bekerja sama dengan PSA, ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam bekerjasama dengan PSA :

1. Latar belakang PSA, termasuk tingkat pendidikan, hal ini mempengaruhi sudut pandang terhadap apoteker, harus dicari PSA yang menghargai profesi apoteker , hindari PSA hanya berorientasi bisnis

2. Managerial Apotek, siapa yang berwenang dalam manajemen apotek, harus dipastikan dimana posisi APA dalam managerial apotek,

3. Untuk apotek baru, libatkan PSA dalam proses perizinannya, jangan menanggung biaya sendiri untuk perizinan SIA, perizinan dilakukan harus bertahap, untuk mendapatkan perlindungan baik dari ISFi maupun DInasnya

4. Sering berdialog denga PSA, untuk mengenal lebih jauh, biasanya dari awal cocok tidaknya/kejanggalan dapat diketahui

5. Simpan bukti2 perjanjian yang telah disepakati

7 comments so far

  1. Mutia on

    salam kenal.saya apoteker jakarta. kebetulan saya ditawarkan untuk menjadi APA disebuah apotek baru.saya minta tolong dong,punya contoh akte perjanjian antara APA dan PSA ga,kalau ada kirim ke email aq dong (tia_pharmacist@yahoo.co.id).thanks ya rul.

    • Arul on

      OK nanti saya scan, biasanya di notaris sudah punya blankonya, yang paling penting adalah ada lampiran kontrak kerja antara PSA dan APA terutama masalah gaji sesuai standar ISFI dan kesepakatan,

  2. Irma on

    salam kenal.pa arul saya juga mau dong contoh akte perjanjian antara PSA dan APA dong, tolong kirim ke email saya ya… poenyaa_irma@yahoo.com

    • Arul on

      Sehubungan yang membuat draft PSA dan APA adalah notaris jadi say ga punya file soft copynya, selain itu standar draft PSA dan APA seharusnya disesuaikan dengan ketentuan ISFI setempat, tunggu postingan saya selanjutnya ya..

  3. [...] Posted June 19, 2009 Filed under: News | Menindak lanjuti postingan sebelumnya tentang Selektif Memilih PSA, ada beberapa komentar yang menginginkan untuk menampilkan contoh draft perjanjian APA dan PSA, [...]

  4. Nia on

    Aku mau tau dong format surat keterangan penghasilan ato slip gaji apoteker.

  5. Arul on

    mmm, buat apa ya??
    kalo buat bikin perjanjian PSA dan APA, namanya surat perjanjian kerjasama, ex

    Surat Perjanjian Kerja Sama

    Kami yang bertanda tangan di bawah ini,
    Nama :
    Jabatan : PSA
    selanjutnya disebut pihak ke satu
    Nama :
    Jabatan : APA
    Selanjutnya disebut pihak ke dua
    Pihak kesatu menyepakati jasa profesi pihak kedua yaitu :
    a) Gaji pokok Rp 1.500.000,-per bulan
    b) Transport (setara Rp 250.000,- per bulan)
    c) Uang makan (setara Rp 250.000,- per bulan)
    d) Service resep
    e) THR minimal satubulan gaji
    f) Bonus tahunan minimal satubulan gaji
    g) Jaminan kesehatan: dokter, obat atau asuransi kesehatan
    h) Pembagian presentase omset perbulan:
    · Omset Rp 0 – Rp 25.000.000 = 0%
    · Omset Rp 25.000.000 – Rp 75.000.000 = 1,5%
    · Omset diatas Rp 75.000.000 = 1,5% dari Rp 75.000.000 ditambah 1% dari selisih omset Rp 75.000.000
    Perjanjian ini berlaku ketika diterbitkannya Surat Izin Apotek, dan pihak kesatu wajib membayar jasa profesi pihak kedua, demikian perjanjian kerjasama ini dibuat dengan penuh kesadaran kedua belah pihak,

    Menyetujui Mengetahui
    Pihak 1 Pihak 2

    materai

    PSA APA

Posted byAPOTIK at 6:14 pm  

0 comments:

Post a Comment

adv Click here for next pages