adv

Izin Pendirian Apotek di kota Tangerang

PELAYANAN DAN PERIJINAN
Tulisan ke-12 dari 16
Senin, 16 Februari 2009
Izin Pendirian Apotek

A. Dasar Hukum
1. PerMenkes No 920 Tahun 1986
2. Kep Dirjen Yanmed No. HK.00.06.3.9.5797 Tahun 1998
3. Perda Kota Tangerang No. 06 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Swasta

B. Persyaratan
1. Foto copy KTP Pemohon
2. Foto copy Akte Pendirian Perusahaan
3. Foto copy tanda bukti kepemilikan tanahР ’ Р ’ Р ’
4. Foto copy Izin Gangguan (IG)
5. Upaya pemantauan /pengelolaan lingkungan (Amdal, kegiatan bidang kesehatan)
6. Studi kelayakan dan master plan yang meliputi:
7. Analisa kebutuhan pelayanan dan rencana pengembangan
8. Analisa keuangan
9. Program fungsi
10.Kebutuhan ruangan
11.Kebutuhan peralatan
12.Kebutuhan tenaga dan rencana
13. Iccd (sentral sterilisasi)
14. Ruang penunjang sarana :
- Counter Pelayanan obat
- Gudang Farmasi
- Dapur
- Tempat suci
15. Ruang penunjang prasarana :
- Ruang administrasi
- Ruang tenaga apoteker
- Ruang racik obat
- Ruang pertemuan staf
16. Struktur organisasi apotek
17. Daftar tenaga apotek dan non apotek
a. Data kepegawaian direktur apotek, tenaga apoteker dan non apoteker (direktur harus tenaga purna waktu)
- Ijazah
- Surat penugasan
- Surat pengangkatan sebagai direktur oleh pemilik
- Surat pernyataan tidak keberatan sebagai direktur dan penanggung jawab apotek (harus bermaterai)


b. Data kepegawaian apotek
- Ijazah apoteker
- Surat penugasan
- Surat Izin praktek (SIP)
- Surat pengangkatan sebagai apoteker dari pemilik (untuk tenaga purna waktu)
- Surat izin atasan langsung dimana dia bekerja (untuk tenaga paruh waktu)
c. Data kepegawaian para medik
- Ijazah
- Surat izin praktek
18. Daftar inventaris peralatan apotek, penunjang apotek dan administrasi
19. Denah situasi:
20. Jaringan listrik
21. Jaringan air minum
22. Jaringan air limbah
23. Daftar tarif pelayanan obat yang disyahkan oleh direktur
24. Surat pernyataan dari pemohon yang menyatakan akan tunduk serta patuh kepada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku dibidang kesehatan

C. Prosedur

  1. Permohonan diajukan Kepada Kepala BPPT di Loket Pelayanan Kesra.
  2. Petugas Pelayanan memeriksa kelengkapan persyaratan dan menghitung beban biaya perizinan.
  3. Bagi persyaratan yang lengkap di proses, pemohon menerima tanda terima berkas dan yang tidak lengkap di kembalikan.
  4. Kepala BPPT menunjuk Tim Teknis untuk melakukan pemeriksaan.
  5. Berita acara pemeriksaan dilaporkan kepada Kepala BPPT.
  6. Kepala BPPT menandatangani dan menerbitkan Izin Pendirian Apotek dengan tembusan ke Dinas Kesehatan.
  7. Izin Pendirian Apotek diambil diloket Pelayanan Kesra setelah menyelesaikan semua administrasi keuangan melalui Bank yang ditunjuk.

D. Biaya
Rp 2.000.000,-
E. Waktu
3 bulan ( Paket )

()

PELAYANAN DAN PERIJINAN LAINNYA Prev 1 2 Next
Senin, 16 Februari 2009
Izin Rumah Sakit Umum Kelas C

A. Dasar Hukum
1. PerMenkes No 920 Tahun 1986
2. Kep Dirjen Yanmed No. HK.00.06.3.9.5797 Tahun 1998
3. Perda Kota Tangerang No. 06 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Swasta



Senin, 16 Februari 2009
Izin Balai Pengobatan

A. Dasar Hukum

1. PerMenKes No. 920 Tahun 1986 tentang Upaya Pelayanan Kesehatan Swasta di Bidang Medik
2. Perda Kota Tangerang No. 06 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Swasta



Senin, 16 Februari 2009
Izin Laboratorium Kinik Pratama

A.В Dasar Hukum



Senin, 16 Februari 2009
Izin Lembaga Kursus

A. Dasar Hukum



Senin, 16 Februari 2009
Izin Pendirian Apotek

Senin, 16 Februari 2009
Izin Pendirian Lembaga Pendidikan

A. Dasar Hukum


source: http://www.tangerangkota.go.id/?tab=berita&tab2=16&hal=2&id=207

Posted byAPOTIK at 5:56 pm  

0 comments:

Post a Comment

adv Click here for next pages