PELAYANAN DAN PERIJINAN |
| Tulisan ke-12 dari 16 |
|
Senin, 16 Februari 2009 Izin Pendirian Apotek A. Dasar Hukum 1. PerMenkes No 920 Tahun 1986 2. Kep Dirjen Yanmed No. HK.00.06.3.9.5797 Tahun 1998 3. Perda Kota Tangerang No. 06 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Swasta B. Persyaratan 1. Foto copy KTP Pemohon 2. Foto copy Akte Pendirian Perusahaan 3. Foto copy tanda bukti kepemilikan tanahР ’ Р ’ Р ’ 4. Foto copy Izin Gangguan (IG) 5. Upaya pemantauan /pengelolaan lingkungan (Amdal, kegiatan bidang kesehatan) 6. Studi kelayakan dan master plan yang meliputi: 7. Analisa kebutuhan pelayanan dan rencana pengembangan 8. Analisa keuangan 9. Program fungsi 10.Kebutuhan ruangan 11.Kebutuhan peralatan 12.Kebutuhan tenaga dan rencana 13. Iccd (sentral sterilisasi) 14. Ruang penunjang sarana : - Counter Pelayanan obat - Gudang Farmasi - Dapur - Tempat suci 15. Ruang penunjang prasarana : - Ruang administrasi - Ruang tenaga apoteker - Ruang racik obat - Ruang pertemuan staf 16. Struktur organisasi apotek 17. Daftar tenaga apotek dan non apotek a. Data kepegawaian direktur apotek, tenaga apoteker dan non apoteker (direktur harus tenaga purna waktu) - Ijazah - Surat penugasan - Surat pengangkatan sebagai direktur oleh pemilik - Surat pernyataan tidak keberatan sebagai direktur dan penanggung jawab apotek (harus bermaterai)
b. Data kepegawaian apotek - Ijazah apoteker - Surat penugasan - Surat Izin praktek (SIP) - Surat pengangkatan sebagai apoteker dari pemilik (untuk tenaga purna waktu) - Surat izin atasan langsung dimana dia bekerja (untuk tenaga paruh waktu) c. Data kepegawaian para medik - Ijazah - Surat izin praktek 18. Daftar inventaris peralatan apotek, penunjang apotek dan administrasi 19. Denah situasi: 20. Jaringan listrik 21. Jaringan air minum 22. Jaringan air limbah 23. Daftar tarif pelayanan obat yang disyahkan oleh direktur 24. Surat pernyataan dari pemohon yang menyatakan akan tunduk serta patuh kepada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku dibidang kesehatan C. Prosedur - Permohonan diajukan Kepada Kepala BPPT di Loket Pelayanan Kesra.
- Petugas Pelayanan memeriksa kelengkapan persyaratan dan menghitung beban biaya perizinan.
- Bagi persyaratan yang lengkap di proses, pemohon menerima tanda terima berkas dan yang tidak lengkap di kembalikan.
- Kepala BPPT menunjuk Tim Teknis untuk melakukan pemeriksaan.
- Berita acara pemeriksaan dilaporkan kepada Kepala BPPT.
- Kepala BPPT menandatangani dan menerbitkan Izin Pendirian Apotek dengan tembusan ke Dinas Kesehatan.
- Izin Pendirian Apotek diambil diloket Pelayanan Kesra setelah menyelesaikan semua administrasi keuangan melalui Bank yang ditunjuk.
D. Biaya Rp 2.000.000,- E. Waktu 3 bulan ( Paket ) () |
|
PELAYANAN DAN PERIJINAN LAINNYA | Prev 1 2 Next |
|
Senin, 16 Februari 2009 Izin Rumah Sakit Umum Kelas C A. Dasar Hukum 1. PerMenkes No 920 Tahun 1986 2. Kep Dirjen Yanmed No. HK.00.06.3.9.5797 Tahun 1998 3. Perda Kota Tangerang No. 06 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Swasta Senin, 16 Februari 2009 Izin Balai Pengobatan A. Dasar Hukum
1. PerMenKes No. 920 Tahun 1986 tentang Upaya Pelayanan Kesehatan Swasta di Bidang Medik 2. Perda Kota Tangerang No. 06 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Swasta Senin, 16 Februari 2009 Izin Laboratorium Kinik Pratama A.В Dasar Hukum Senin, 16 Februari 2009 Izin Lembaga Kursus A. Dasar Hukum Senin, 16 Februari 2009 Izin Pendirian Apotek Senin, 16 Februari 2009 Izin Pendirian Lembaga Pendidikan A. Dasar Hukum
source: http://www.tangerangkota.go.id/?tab=berita&tab2=16&hal=2&id=207 |
Posted byAPOTIK
at
5:56 pm
0
comments:
Post a Comment