adv

Ijin apotek rakyat

Apotek rakyat Print E-mail
Written by Administrator

Berbicara tentang "apotek rakyat" tentu saja saat ini banyak menimbulkan pro dan kontra. Ada pihak yang setuju dengan adanya apotek rakyat tersebut karena bertujuan meningkatkan dan memperluas akses masyarakat dalam memperoleh obat dan untuk meningkatkan pelayanan kefarmasian.

Tetapi ada juga yang tidak setuju karena berbau politis untuk membuat toko-toko obat menjadi legal menjual obat keras karena telah menjadi apotek rakyat.

Terlepas dari pro dan kontra di atas sebenarnya apakah apotek rakyat itu ?

Berdasarkan "Permenkes No 284/Menkes/Per/III/2007", apotek rakyat adalah sarana kesehatan tempat dilaksanakannya pelayanan kefarmasian dimana dilakukan penyerahan obat dan perbekalan kesehatan, dan tidak melakukan peracikan.

Pedagang eceran obat dapat merubah statusnya menjadi apotek rakyat, minimal perorangan maksimal terdiri dari kumpulan 4 pedagang eceran obat. Untuk apotek rakyat yang terdiri lebih dari 1 pedagang eceran obat, lokasi dari pedagang eceran obat tersebut berdampingan, yang memungkinkan dibawah satu pengelolaan dan juga mempunyai ikatan kerjasama dalam bentuk badan usaha atau bentuk lainnya.

Dalam pelayanan kefarmasian, apotek rakyat harus mengutamakan pelayanan obat generik dan dilarang menyediakan narkotika, psikotropika, meracik obat dan menyerahkan obat dalam jumlah yang besar.

Serupa dengan apotek pada umumnya, apotek rakyat harus memiliki 1 orang apoteker sebagai penanggung jawab dan dibantu oleh asisten apoteker.

Pembinaan dan Pengawasan pelaksanaan Peraturan mengenai apotek rakyat dilakukan oleh Departemen Kesehatan, Badan Pengawasan Obat dan Makanan, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dengan mengikut sertakan organisasi profesi, sesuai dengan tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing.

Tata cara memperoleh izin apotek rakyat :

  • Permohonan Izin Apotek Rakyat diajukan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dengan menggunakan contoh Formulir Model APR-1.
  • Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota selambat-lambatnya 6 (enam) hari kerja setelah menerima permohonan dapat meminta bantuan teknis kepada Kepala Balai POM untuk melalukan pemeriksaan setempat terhadap kesiapan Apotek untuk melakukan kegiatan.
  • Tim Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota atau Kepala Balai POM selambat-lambatnya 6 (enam) hari kerja setelah permintaan bantuan teknis dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota melaporkan hasil pemeriksaan setempat dengan menggunakan contoh Formulir Model APR-2
  • Dalam hal pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dan 3 tidak dilaksanakan, Apoteker Pemohon dapat membuat surat pernyataan siap melakukan kegiatan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat dengan tembusan kepada Kepala Dinas Propinsi dengan menggunakan contoh Formulir Model APR-3
  • Dalam jangka waktu 12 (dua belas) hari kerja setelah diterima laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud angka 3, atau pernyataan dimaksud angka 4, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat mengeluarkan Surat Izin Apotek dengan menggunakan contoh Formulir Model APR-4
  • Dalam hal hasil pemeriksaan Tim Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota atau Kepala Balai POM dimaksud angka 3 masih belum memenuhi syarat Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat dalam waktu 12 (dua belas) hari kerja mengeluarkan Surat Penundaan dengan menggunakan contoh Formulir Model APR-5Terhadap Surat Penundaan sebagai mana dimaksud dalam ayat 6, apoteker diberi kesempatan untuk melengkapi persyaratan yang belum dipenuhi selambat-lambatnya dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal Surat Penundaan.
  • Terhadap permohonan izin Apotek Rakyat yang ternyata tidak memenuhi persyaratan, atau lokasi Apotek tidak sesuai dengan permohonan, maka Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat dalam jangka waktu selambat-lambatnya 12 (dua belas) hari kerja wajib mengeluarkan Surat Penolakan disertai dengan alasan-alasannya dengan menggunakan contoh Formulir Model APR-6.

Posted byAPOTIK at 9:53 pm 0 comments  

GAJI APOTEKER & FEE RESEP

Tuesday, October 03, 2006

Tanya Apotek (lagi)

Siang juga Pak,

Turut prihatin Pak, semoga kedua anak Bapak bisa sembuh total dan dapat bersekolah kembali.
Saya akan mencoba menjawab pertanyaan Bapak mengenai apotek.

1. Gaji Apoteker dan Asisten Apoteker
Mengenai gaji apoteker, apoteker pendamping dan asisten apoteker. Untuk di Jogjakarta gaji apoteker besarnya sekitar 1jt, apoteker pendamping 800rb dan asisten apoteker 600rb. Mereka bekerja senin sampai sabtu, hari minggu libur kecuali ada kesepakatan sebelumnya. Dan mereka juga dapat fee dari resep dokter besarnya kalau saya tidak salah 10% dari keuntungan (bukan dari omset). Sekali lagi saya ingatkan ini dari resep saja tidak barang bebas yang dijual di apotek Bapak.
2. Rata-rata berapa biasanya margin yang bisa diambil dari obat?
Untuk margin sangat bervariasi, setahu saya apoteker yang sudah berpengalaman akan lebih tau masalah margin keuntungan dari obat resep. Kalau tidak salah sekitar 10-25%, tergantung obat-obatnya juga.
3. Jika ditambahkan dengan misalnya ministore berapa kira-kira modal yang perlu ditambahkan? Apakah diperlukan ijin yang berbeda dari ijin pendirian apotik?
Tergantung Bapak gimana untuk minimarketnya, karena besar kecilnya minimarket yang digabung dengan apotek Bapak tergantung juga luas dari apotek Bapak. Kalau saya bisa memperkirakan sekitar 10-20 jt, maka apotek Bapak akan kelihatan lebih lengkap. Saran saya selain kebutuhan sehari-hari sebaiknya bapak juga melengkapi apotek Bapak dengan alat-alat kesehatan biarpun jumlah sedikit tapi biar orang tau kalau Apotek Bapak lengkap, misalnya kursi roda, kruk dan lain-lain. Selain itu ada baiknya bapak juga tambahkan dengan perlengkapan bayi, seperti popok, alat makan dan lain-lainnya. Jadi apotek bapak juga berfungsi sebagai One Stop Shopping, ini yang akan menjadi nilai tambah apotek Bapak dibandingkan apotek-apotek yang lain.
Untuk minimarket setahu saya Bapak tidak perlu lagi ijin yang lain karena ijinnya sudah termasuk dalam HO dan ijin apotek bapak.
4. Jika saya menambahkan klinik dokter, apakah saya perlu ijin baru diluar apotik?
Apakah peralatan juga harus disediakan oleh pemilik?
Untuk praktek Dokter, bapak diharuskan mempunyai ijin lain diluar apotek. Jadi sebaiknya Bapak juga berkonsultasi dengan calon dokter yang akan berpraktek di apotek Bapak. Untuk peralatan seperti tempat tidur, meja kursi dan tetek bengek lainnya tetap bapak sebagai PSA yang menyediakan termasuk didalamnya kayak jarum suntik dan sebagainya. Jadi dokternya tinggal masuk aja, mungkin stetoskop biasanya dari dokter yang bersangkutan. Tapi untuk alat tensi darah tetap Bapak yang menyediakannya. Karena bisa saja suatu saat nanti bisa saja dokter yang berpraktek tempat bapak pindah ketempat lain. Kalau tempat prakteknya sudah lengkapkan tinggal bapak nyari dokter pengganti dan tidak pusing masalah perlengkapan lagi.

Saat ini saya masih amphibi pak, Senin-Jumat saya bekerja di Jakarta, weekend saya baru bisa ngurus bisnis saya yang di Jogja. Kebetulan istri saya masih tinggal di Jogja. Saya di Jogja tinggal di jalan kaliurang, bapak pasti tau khan:)). Bapak tinggal dimana sekarang? Dulu di Jogja tinggal dimana?
Semoga jawaban saya bisa menambah masukan untuk Bapak, kalau ada yang masih kurang jelas bapak bisa bertanya lagi.

Tks
Brgds
Imansyah Sutrisno
081513012704

Bogi Mahwandono wrote:
Selamat siang pak,
Maaf pak baru bisa sekarang ngemail ke bapak lagi. Kebetulan anak saya dua-duanya kemarin baru keluar dari rumah sakit. Menyambung diskusi antara bapak dengan Pak Budi Rachmat, saya ingin menanyakan beberapa hal
1. Gaji Apoteker dan Asisten Apoteker
Setahu saya untuk gaji apoteker kita bisa nego dengan yang bersangkutan. tapi menurut pengalaman bapak bagaimana penggajian yang baik? Berapa kira-kira standar gaji apoteker dan Asistennya?
2. Rata-rata berapa biasanya margin yang bisa diambil dari obat?
3. Jika ditambahkan dengan misalnya ministore berapa kira-kira modal yang perlu ditambahkan? Apakah diperlukan ijin yang berbeda dari ijin pendirian apotik?
4. Jika saya menambahkan klinik dokter, apakah saya perlu ijin baru diluar apotik?
Apakah peralatan juga harus disediakan oleh pemilik?
By the way, sekarang bapak domisili dimana? kalau tidak salah apotik bapak ada di jogja ya? kebetulan saya sempat tinggal selama 6 tahunan disana.
terima kasih
Best Regards,
Bogi Mahwandono

1 comments:

Anonymous said...

kalo gaji jadi apoteker di rumahsakit jogja berapa pak? apakah sama dengan yang di apotek?

Terima kasih

Posted byAPOTIK at 3:39 am 0 comments  

Manajemen Bisnis Apotek

Manajemen Bisnis Apotek

In Supply Chain on Mei 17, 2009 at 01:10

Indikator Kinerja Ritel Apotek

Mengevaluasi komentar pengunjung pada tulisan Apotek Bisnis Basah di Samudera Biru, Max memutuskan untuk melakukan pembahasan seputar indikator kinerja ritel apotek dengan menggunakan pembandingan manajerial ritel dan sistem pelayanan klinik.

Optimasi bisnis pelayanan kesehatan ( Healthcare Business) pada apotek di Indonesia terbilang unik, kenapa ? Tulang punggung pemasaran obat di Indonesia bukan pada jejaring distributor ritel via apoteker, melainkan justru menggunakan tenaga dokter yang memiliki jam interaksi dan tingkat kepercayaan lebih tinggi dibanding sosok profesi apoteker. Terlepas dari aspek legalitas profesi, strategi ini adalah model optimal dengan pangsa pasar ethical : OTC adalah 80:20. Pasien akan patuh pada resep yang diberikan oleh dokter ( obat ethical), dan bukan pada rekomendasi apoteker, ditambah pada sosok apoteker sendiri yang tidak optimal menjalankan fungsi profesi pada bisnis apotek ( tidak signifikan eksistensinya secara profitabilitas maupun produktifitas apotek). Alokasi investasi sponsor untuk dokter ( edukasi, bonus, wisata) di internal perusahaan farmasi nilainya bisa mencapai 40- 50% dari harga obatnya itu sendiri.

dre0130l

Dalam pembahasan ini, faktor dominan variabel dokter dalam pola pemasaran obat masuk dalam pertimbangan utama, disamping faktor lain yang tentunya memiliki pengaruh. Dimensi penilaian bisnis pelayanan ( Service Business) yang ritel apotek masuk ke dalam kategori ini, meliputi lima hal, yaitu :

1. Responsiveness ( Tingkat Ketanggapan)
Kecepatan pelayanan obat dan kecepatan pelayanan kasir adalah variabel pertama yang harus dapat dikuantifikasi dalam standar konsumen Indonesia.

2. Reliability ( Tingkat Kehandalan)
Faktor pemberikan informasi obat oleh petugas apotek, dalam hal ini kejelasan informasi tentang fungsionalitas berikut detail obat dalam pandangan konsumen.

3. Assurance ( Jaminan )
Faktor berikut meliputi ketersediaan stok dan harga komoditas obat bagi konsumen. Aspek ini dapat diperluas ke dalam pelayanan purna jual dengan menggunakan basis data konsumen ( riwayat konsumen)

4. Emphaty ( Empati)
Faktor ini berkaitan dengan model interaksi personal pihak pengelola apotek dengan pasien berupa metode pelayanan di tempat dan pembinaan hubungan jangka panjang, ( Asertif). Faktor ini akan sangat berpengaruh terhadap loyalitas yang ditunjang oleh unsur kepuasan emosional konsumen.

5. Tangibles ( Bukti Fisik)
Faktor fisik yang dapat dirasakan langsung oleh pasien berupa kenyaman dan kebersihan ruang tunggu, tempat duduk, serta ketersediaan faktor rekreatif bagi konsumen semacam TV, koran, atau hot spot internet.

Faktor faktor diatas membutuhkan pengaturan optimal untuk menghasilkan produktivitas pelayanan konsumen terbaik dan profitabilitas jangka panjang untuk kesinambungan serta perkembangan bisnis apotek.

Lalu, faktor apa saja yang harus dikendalikan guna mendapatkan dua hal ( produktivitas dan profitabilitas ) tersebut ? Rincian berikut Max lakukan sebagai hasil observasi sampel apotek pemula untuk mempertahankan dan meningkatkan kinerjanya, yaitu :

1. Internal Bisnis

Internal bisnis meliputi

a. Manajemen Stok
Manajemen persediaan menjadi penting karena persediaan yang terlalu banyak menjadikan kelebihan working capital disebabkan over-stock. Over-stock tersebut lama kelamaan akan menjadi dead-stock karena usang, kadaluwarsa, perubahan selera, atau sebab lainnya. Sementara persediaan yang terlalu sedikit justru mengakibatkan lost of opportunity atau lost of sales.

b. Manajemen Sumber Daya Manusia

Apotek memiliki waktu interaksi dengan konsumen sebagai variabel penunjang produktivitas. Sikap dan budaya yang dibentukkan kepada karyawan terhadap konsumen akan sangat signifikan mempengaruhi tingkat persepsi positif konsumen terhadap apotek. Persepsi positif berkorelasi terhadap loyalitas di luar faktor harga dan ketersediaan stok.

c. Manajemen Finansial
Apotek memiliki kesamaan mekanisme keuangan internal dengan ritel. Kekuatan ritel adalah : detail. Pastikan bahwa pos yang menjadi cost dan pos profit benar- benar dapat teridentifikasi oleh manajer finansial. Keefektifan manajemen finansial akan sangat berpengaruh terhadap profitabilitas apotek, ini berkorelasi dengan komoditas apotek yang segmented pada obat, berbeda dengan ritel konvensional semacam mart.


2. Layanan Konsumen dan Pemeliharaan Jaringan

Layanan konsumen dan pemeliharaan jaringan meliputi :

a. Pemeliharaan Basis Data Konsumen ( Database Maintenance)
Manajemen apotek direkomendasikan untuk memiliki basis data meliputi : Riwayat kesehatan, riwayat pembelian,serta alamat dan kontak pasien. Ini akan sangat membantu dalam melakukan tindak lanjut setiap pelayanan purna jual obat. Jika apotek dalam sebuah kompleks perumahan, bahkan bisa dijalankan pelayanan pengiriman obat langsung ( Delivery Service).

b. Pemeliharaan Jaringan ( Network Maintenance)
Manajemen apotek jika memiliki target jangka panjang untuk mengembangkan unit ditribusi solid, direkomendasikan untuk membangun jejaring apotek kawasan. Semakin besar dan solid jejaring ini, kemungkinan untuk terjadi peningkatan produktivitas dan profitabilitas akan semakin signifikan. Dari aspek produktivitas, manajemen stok akan menjadi lebih efisien karena terjadi aliran stok likuid antar apotek dalam satu kawasan. Selain itu dari segi konsumen juga akan lebih membantu kemudahan mendapatkan produk dengan disparitas harga tidak signifikan.

Manajemen apotek memiliki fokus lebih pada aspek servis konsumen di tempat dan purna jual.

Jejaring dengan dokter direkomendasikan untuk dibangun melihat signifikansi posisi dokter sebagai pihak yang merekomendasikan obat resep langsung ke mereknya. Secara aspek legalitas profesi hal semacam ini memang sangat diragukan, namun melihat prospek pasar konsumen obat ke depan dan sikap lembaga yang memiliki otoritas tidak melakukan tindakan apapun, praktek semacam ini akan menjadi kelaziman dalam jangka panjang.

Prosedur Pendirian Apotek


Menurut KepMenKes RI No.1332/Menkes/SK/X/2002, disebutkan bahwa persyaratan-persyaratan apotek adalah sebagai berikut:

  1. Untuk mendapatkan izin apotek, apoteker atau apoteker yang bekerjasama dengan pemilik sarana yang telah memenuhi persyaratan harus siap dengan tempat, perlengkapan termasuk sediaan farmasi dan perbekalan farmasi yang lain yang merupakan milik sendiri atau milik pihak lain.
  2. Sarana apotek dapat didirikan pada lokasi yang sama dengan pelayanan komoditi yang lain di luar sediaan farmasi.
  3. Apotek dapat melakukan kegiatan pelayanan komoditi yang lain di luar sediaan farmasi.

StevensDrugstore99Dispensarybeforereno
Beberapa persyaratan yang harus diperhatikan dalam pendirian apotek adalah:

Lokasi dan Tempat

Jarak antara apotek tidak lagi dipersyaratkan, namun sebaiknya tetap mempertimbangkan segi penyebaran dan pemerataan pelayanan kesehatan, jumlah penduduk, dan kemampuan daya beli penduduk di sekitar lokasi apotek, kesehatan lingkungan, keamanan dan mudah dijangkau masyarakat dengan kendaraan.

Bangunan dan Kelengkapan

Bangunan apotek harus mempunyai luas dan memenuhi persyaratan yang cukup, serta memenuhi persyaratan teknis sehingga dapat menjamin kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi apotek serta memelihara mutu perbekalan kesehatan di bidang farmasi.

Bangunan apotek sekurang-kurangnya terdiri dari :

  1. Ruang tunggu, ruang administrasi dan ruang kerja apoteker, ruang penyimpanan obat, ruang peracikan dan penyerahan obat, tempat pencucian obat, kamar mandi dan toilet.
  2. Bangunan apotek juga harus dilengkapi dengan : Sumber air yang memenuhi syarat kesehatan, penerangan yang baik, Alat pemadam kebakaran yang befungsi baik, Ventilasi dan sistem sanitasi yang baik dan memenuhi syarat higienis, Papan nama yang memuat nama apotek, nama APA, nomor SIA, alamat apotek, nomor telepon apotek.


Perlengkapan Apotek

Apotek harus memiliki perlengkapan, antara lain:

  1. Alat pembuangan, pengolahan dan peracikan seperti timbangan, mortir, gelas ukur dll. Perlengkapan dan alat penyimpanan, dan perbekalan farmasi, seperti lemari obat dan lemari pendingin.
  2. Wadah pengemas dan pembungkus, etiket dan plastik pengemas.
  3. Tempat penyimpanan khusus narkotika, psikotropika dan bahan beracun.
  4. Buku standar Farmakope Indonesia, ISO, MIMS, DPHO, serta kumpulan peraturan per-UU yang berhubungan dengan apotek.
  5. Alat administrasi, seperti blanko pesanan obat, faktur, kwitansi, salinan resep dan lain-lain.

Prosedur perizinan apotek

Untuk mendapatkan izin apotek, APA atau apoteker pengelola apotek yang bekerjasama dengan pemilik sarana harus siap dengan tempat, perlengkapan, termasuk sediaan farmasi dan perbekalan lainnya. Surat izin apotek (SIA) adalah surat yang diberikan Menteri Kesehatan RI kepada apoteker atau apoteker bekerjasama dengan pemilik sarana untuk membuka apotek di suatu tempat tertentu.

Wewenang pemberian SIA dilimpahkan oleh Menteri Kesehatan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota wajib melaporkan pelaksanaan pemberian izin, pembekuan izin, pencairan izin, dan pencabutan izin apotek sekali setahun kepada Menteri Kesehatan dan tembusan disampaikan kepada Kepala Dinas Kesehatan Propinsi.

Sesuai dengan Keputusan MenKes RI No.1332/MenKes/SK/X/2002 Pasal 7 dan 9 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin Apotek, yaitu:

  1. Permohonan izin apotek diajukan kepada Kepala Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota selambat-lambatnya 6 hari setelah menerima permohonan dapat meminta bantuan teknis kepada Kepala Balai POM untuk melakukan pemeriksaan setempat terhadap kesiapan apotek untuk melakukan kegiatan.
  2. Tim Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota atau Kepala Balai POM selambat-lambatnya 6 hari kerja setelah permintaan bantuan teknis dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota melaporkan hasil pemeriksaan.
  3. Dalam hal pemerikasaan dalam ayat (2) dan (3) tidak dilaksanakan, apoteker pemohon dapat membuat surat pernyataan siap melakukan kegiatan kepada Kepala Kantor Dinas Kesehatan setempat dengan tembusan kepada Kepala Dinas Propinsi.
  4. Dalam jangka 12 hari kerja setelah diterima laporan pemeriksaan sebagaimana ayat (3) atau persyaratan ayat (4), Kepala Dinas Kesehatan setempat mengeluarkan surat izin apotek.
  5. Dalam hasil pemerikasaan tim Dinas Kesehatan setempat atau Kepala Balai POM dimaksud (3) masih belum memenuhi syarat Kepala Dinas Kesehatan setempat dalam waktu 12 hari kerja mengeluarkan surat penundaan.
  6. Terhadap surat penundaan sesuai dengan ayat (6), apoteker diberikan kesempatan untuk melengkapi persyaratan yang belum dipenuhi selambat-lambatnya dalam waktu satu bulan sejak tanggal surat penundaan.
  7. Terhadap permohonan izin apotek bila tidak memenuhi persyaratan sesuai pasal (5) dan atau pasal (6), atau lokasi apotek tidak sesuai dengan permohonan, maka Kepala Dinas Kesehatan Dinas setempat dalam jangka waktu selambat-lambatnya 12 hari kerja wajib mengeluarkan surat penolakan disertai dengan alasan-alasannya.

Baik, semoga bermanfaat.

Article by : Maximillian- Heartwood

Picture by : Cartoonstock

Posted byAPOTIK at 4:10 pm 0 comments  

Bagaimana cara mendirikan Apotik ?

Bagaimana cara mendirikan Apotik ? Topic List <> | Next Topic >
Reply | Forward <
Re: Bagaimana cara mendirikan Apotik ?

Anda betul, tugas dan wewenang Jabatan Notaris cuman sebatas membuat aktanya
saja.

Lain2 urusan terserah kepada pihak2 ybs. Jabawan di bawah hanya sekedar membantu
penanya, tanpa bermaksud mencari order sampingan (hahahahahaha ... nanti malah
diprotes teman2 dari biro jasa)

Salam
h3rm4n


--- In Notaris_Indonesia@yahoogroups.com, tokoobatsb@... wrote:
>
> Bpk biasanya yg mengurus segala izin apotik dilimpahkan ke apoteker ybs,
sedangkan notaris hanya membuat akta perjanjian2 kerja samanya antara APA dan
PSA saja.Terima kasih.
> Powered by Telkomsel BlackBerry®
>
> -----Original Message-----
> From: "hws2909"
>
> Date: Tue, 07 Jul 2009 05:43:14
> To: <Notaris_Indonesia@yahoogroups.com>
> Subject: Re: Bagaimana cara mendirikan Apotik ?
>
>
> Up. Yth. Bapak Herman Adriansyah dan Bapak Jusuf Patrick,
>
> atas informasi perizinan berkaitan dengan pendirian Apotik.
>
> Bp. Herman Adriansyah, mohon bantuan untuk dikirimkan via email ke
moshitome@... untuk bentuk akta berkaitan dengan pendirian Apotik ...karena saya
sudah coba mencari tapi belum ketemu.
>
>
> Terima kasih atas bantuannya
> Susilo
>
>
> --- In Notaris_Indonesia@yahoogroups.com, "Herman Adriansyah"
wrote:
> >
> > Mungkin Bro Patrick masih Gof ( hahahahahaha hati2 ketemu Virus Caddy
H4.......) ... biar saya aja yang ngewakilinnya ... hahahaa
> >
> > Persyaratan Perizinan Pendirian Apotek
> >
> >
> > Menurut KepMenKes RI No.1332/Menkes/SK/X/2002, disebutkan bahwa
persyaratan-persyaratan apotek adalah sebagai berikut:
> > Untuk mendapatkan izin apotek, apoteker atau apoteker yang bekerjasama
dengan pemilik sarana yang telah memenuhi persyaratan harus siap dengan tempat,
perlengkapan termasuk sediaan farmasi dan perbekalan farmasi yang lain yang
merupakan milik sendiri atau milik pihak lain.
> >
> > Sarana apotek dapat didirikan pada lokasi yang sama dengan pelayanan
komoditi yang lain di luar sediaan farmasi.
> >
> > Apotek dapat melakukan kegiatan pelayanan komoditi yang lain di luar sediaan
farmasi.
> >
> >
> >
> > Beberapa persyaratan yang harus diperhatikan dalam pendirian apotek adalah:
> > Lokasi dan Tempat, Jarak antara apotek tidak lagi dipersyaratkan, namun
sebaiknya tetap mempertimbangkan segi penyebaran dan pemerataan pelayanan
kesehatan, jumlah penduduk, dan kemampuan daya beli penduduk di sekitar lokasi
apotek, kesehatan lingkungan, keamanan dan mudah dijangkau masyarakat dengan
kendaraan.
> >
> > Bangunan dan Kelengkapan, Bangunan apotek harus mempunyai luas dan memenuhi
persyaratan yang cukup, serta memenuhi persyaratan teknis sehingga dapat
menjamin kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi apotek serta memelihara mutu
perbekalan kesehatan di bidang farmasi. Bangunan apotek sekurang-kurangnya
terdiri dari : ruang tunggu, ruang administrasi dan ruang kerja apoteker, ruang
penyimpanan obat, ruang peracikan dan penyerahan obat, tempat pencucian obat,
kamar mandi dan toilet. Bangunan apotek juga harus dilengkapi dengan : Sumber
air yang memenuhi syarat kesehatan, penerangan yang baik, Alat pemadam kebakaran
yang befungsi baik, Ventilasi dan sistem sanitasi yang baik dan memenuhi syarat
higienis, Papan nama yang memuat nama apotek, nama APA, nomor SIA, alamat
apotek, nomor telepon apotek.
> >
> > Perlengkapan Apotek, Apotek harus memiliki perlengkapan, antara lain:
> > Alat pembuangan, pengolahan dan peracikan seperti timbangan, mortir, gelas
ukur dll.
> > Perlengkapan dan alat penyimpanan, dan perbekalan farmasi, seperti lemari
obat dan lemari pendingin.
> > Wadah pengemas dan pembungkus, etiket dan plastik pengemas.
> > Tempat penyimpanan khusus narkotika, psikotropika dan bahan beracun.
> > Buku standar Farmakope Indonesia, ISO, MIMS, DPHO, serta kumpulan peraturan
per-UU yang berhubungan dengan apotek.
> > Alat administrasi, seperti blanko pesanan obat, faktur, kwitansi, salinan
resep dan lain-lain.
> >
> >
> >
> > Prosedur perizinan apotek
> >
> > Untuk mendapatkan izin apotek, APA atau apoteker pengelola apotek yang
bekerjasama dengan pemilik sarana harus siap dengan tempat, perlengkapan,
termasuk sediaan farmasi dan perbekalan lainnya. Surat izin apotek (SIA) adalah
surat yang diberikan Menteri Kesehatan RI kepada apoteker atau apoteker
bekerjasama dengan pemilik sarana untuk membuka apotek di suatu tempat tertentu.
> >
> > Wewenang pemberian SIA dilimpahkan oleh Menteri Kesehatan kepada Kepala
Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota wajib
melaporkan pelaksanaan pemberian izin, pembekuan izin, pencairan izin, dan
pencabutan izin apotek sekali setahun kepada Menteri Kesehatan dan tembusan
disampaikan kepada Kepala Dinas Kesehatan Propinsi.
> >
> >
> > Sesuai dengan Keputusan MenKes RI No.1332/MenKes/SK/X/2002 Pasal 7 dan 9
tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin Apotek, yaitu:
> > Permohonan izin apotek diajukan kepada Kepala Kantor Dinas Kesehatan
Kabupaten/Kota.
> > Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota selambat-lambatnya 6 hari setelah
menerima permohonan dapat meminta bantuan teknis kepada Kepala Balai POM untuk
melakukan pemeriksaan setempat terhadap kesiapan apotek untuk melakukan
kegiatan.
> > Tim Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota atau Kepala Balai POM selambat-lambatnya
6 hari kerja setelah permintaan bantuan teknis dari Kepala Dinas Kesehatan
Kabupaten/Kota melaporkan hasil pemeriksaan.
> > Dalam hal pemerikasaan dalam ayat (2) dan (3) tidak dilaksanakan, apoteker
pemohon dapat membuat surat pernyataan siap melakukan kegiatan kepada Kepala
Kantor Dinas Kesehatan setempat dengan tembusan kepada Kepala Dinas Propinsi.
> > Dalam jangka 12 hari kerja setelah diterima laporan pemeriksaan sebagaimana
ayat (3) atau persyaratan ayat (4), Kepala Dinas Kesehatan setempat mengeluarkan
surat izin apotek.
> > Dalam hasil pemerikasaan tim Dinas Kesehatan setempat atau Kepala Balai POM
dimaksud (3) masih belum memenuhi syarat Kepala Dinas Kesehatan setempat dalam
waktu 12 hari kerja mengeluarkan surat penundaan.
> > Terhadap surat penundaan sesuai dengan ayat (6), apoteker diberikan
kesempatan untuk melengkapi persyaratan yang belum dipenuhi selambat-lambatnya
dalam waktu satu bulan sejak tanggal surat penundaan.
> > Terhadap permohonan izin apotek bila tidak memenuhi persyaratan sesuai pasal
(5) dan atau pasal (6), atau lokasi apotek tidak sesuai dengan permohonan, maka
Kepala Dinas Kesehatan Dinas setempat dalam jangka waktu selambat-lambatnya 12
hari kerja wajib mengeluarkan surat penolakan disertai dengan alasan-alasannya.
> >
> > soal contoh aktenya nanti tak kirim per japri aja
> >
> > semoga bisa membantu
> >
> > ----- Original Message -----
> > From: hws2909
> > To: Notaris_Indonesia@yahoogroups.com
> > Sent: Monday, June 29, 2009 1:08 AM
> > Subject: Re: Bagaimana cara mendirikan Apotik ?
> >
> >
> >
> >
> >
> >
> > Yth. Bpk Jusuf Patrick,
> >
> > Terima kasih untuk penjelasannya, apakah ada Standart Akta Kerja Sama
antara APA (apoteker Pengelola Apotik) dan PSA ( Pemilik Sarana Apotik )?
> >
> > perjanjian pelengkapnya ??? apa saja ya.
> >
> > Maklum saya baru mengenai pendirian apotik ini jika berkenan apabisa
diberikan contoh perjanjian perjanjian tersebut.
> >
> > Terima kasih sebelumnya
> >
>





Tue Jul 7, 2009 8:12 am

"Herman Adriansyah"
hmadriansyah
Offline Offline
Send Email Send Email

Expand Messages Author Sort by Date
Bagaimana cara mendirikan Apotik ?
Siang Rekan2, Saya hendak bertanya Akta apa yang dibuat untuk pembuatan APOTIK ? dan perizinan apa yang harus di punyai ? Mohon pencerahan , Terima kasih...
hws2909
Offline Send Email
Jun 24, 2009
8:23 am
Re: Bagaimana cara mendirikan Apotik ?
Rekan Susilo, silahkan baca Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 1332 / Menkes / SK / X / 2002. Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan RI No.922/ ...
Patrick
patrickwnc28
Offline Send Email
Jun 24, 2009
8:38 am
Pengumuman Tentang Pembuatan Akta BHP !
Sesuai dengan informasi yang diperoleh dari Litbang PP. INI, bersama ini kami sampaikan hal2 sebagai berikut: Atas permintaan Diknas, bersama ini diberitahukan...
wimphry suwignjo
wimphry
Offline Send Email
Jun 25, 2009
2:48 am
Bls: Pengumuman Tentang Pembuatan Akta BHP !
... yg berkepentingan dgn masalah ini. ... Salam, JP ________________________________ Dari: wimphry suwignjo Kepada:...
joko purwanto joko
hjokopur
Offline Send Email
Jun 25, 2009
2:12 pm
Re: Bagaimana cara mendirikan Apotik ?
Yth. Bpk Jusuf Patrick, Terima kasih untuk penjelasannya, apakah ada Standart Akta Kerja Sama antara APA (apoteker Pengelola Apotik) dan PSA ( Pemilik Sarana...
hws2909
Offline Send Email
Jun 29, 2009
10:14 am
Re: Bagaimana cara mendirikan Apotik ?
Mungkin Bro Patrick masih Gof ( hahahahahaha hati2 ketemu Virus Caddy H4.......) ... biar saya aja yang ngewakilinnya ... hahahaa Persyaratan Perizinan...
Herman Adriansyah
hmadriansyah
Offline Send Email
Jun 29, 2009
10:30 am
Re: Bagaimana cara mendirikan Apotik ?
Up. Yth. Bapak Herman Adriansyah dan Bapak Jusuf Patrick, atas informasi perizinan berkaitan dengan pendirian Apotik. Bp. Herman Adriansyah, mohon bantuan...
hws2909
Offline Send Email
Jul 7, 2009
5:50 am
Re: Bagaimana cara mendirikan Apotik ?
Bpk biasanya yg mengurus segala izin apotik dilimpahkan ke apoteker ybs, sedangkan notaris hanya membuat akta perjanjian2 kerja samanya antara APA dan PSA...
tokoobatsb@...
tokoobatsb
Offline Send Email
Jul 7, 2009
7:51 am
Re: Bagaimana cara mendirikan Apotik ?
Anda betul, tugas dan wewenang Jabatan Notaris cuman sebatas membuat aktanya saja. Lain2 urusan terserah kepada pihak2 ybs. Jabawan di bawah hanya sekedar...
Herman Adriansyah
hmadriansyah
Offline Send Email
Jul 7, 2009
8:12 am
Re: Bagaimana cara mendirikan Apotik ?
Ok ini contohnya silahkan aja di attched semoga bisa bermanfaat dan sebagai referensi salam LL&B h3rm4n Up. Yth. Bapak Herman Adriansyah dan Bapak Jusuf...
Herman Adriansyah
hmadriansyah
Offline Send Email
Jul 7, 2009
7:28 am
Re: Bagaimana cara mendirikan Apotik ?
Ok ini contohnya silahkan aja di attched semoga bisa bermanfaat dan sebagai referensi salam LL&B h3rm4n...
Herman Adriansyah
hmadriansyah
Offline Send Email

Posted byAPOTIK at 6:40 pm 0 comments  

SELEKTIF MEMILIH PSA (Pemilik Sarana Apotek)

SELEKTIF MEMILIH PSA (Pemilik Sarana Apotek)

2 tahun lalu saya sempat mengundurkan diri sebagai APA (Apoteker Pengelola Apotek) di suatu apotek di wilayah kota bandung, hanya waktu itu baru sampai tahapan pembuatan Surat Penugasan belum sampai tahapan perjanjian notaris maupun rekomendasi ISFI, artinya baru tahap awal pembuatan SIA, dari sana saya melihat gerak-gerik PSA sudah memperlihatkan kejanggalan, akhirnya saya mengundurkan diri dengan membuat surat pernyataan bahwa saya sudah tidak menjadi APA di apotek tersebut, benar saja mendengar berita dari APA yang baru di apotek tersebut PSA selalu telat membayar gaji apoteker dan managerial apotek bersifat tertutup serta kondisi keuangan tidak sehat.

Selasa malam saya kedatangan tamu seorang apoteker pengelola apotek yang merasa hal yang sama alias ketidak cocokan dengan Pemilik Sarana Apotek (PSA)-nya di Apotek baru wilayah Kabupaten Bandung, beliau sengaja datang untuk berkonsultasi, pada kasus ini, telah melewati tahap rekomendasi ISFI dan perjanjian notaris serta SIA baru keluar pada bulan agustus (apoteker mengurus perizinan SIA sendiri) permasalahannya adalah perjanjian yang telah disepakati diatas materai antara APA dg PSA, dilanggar PSA, diantaranya mengenai perjanjian gaji dan uang transport yang tidak sesuai dengan perjanjian, termasuk perjanjian akan mengganti semua biaya perizinan sampai mendapat SIA,selain itu, setelah SIA keluar profesi apoteker tidak dihargai, PSA menyarankan agar tidak usah datang ke apotek dan tidak diperkenankan melihat data-data baik penjualan maupun pembelian padahal perjanjian sebelumnya tidak seperti itu,

Dari pengalaman di atas, Apoteker harus pintar-pintar memilih PSA, jangan terburu-buru memutuskan untuk mau bekerja sama dengan PSA, ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam bekerjasama dengan PSA :

1. Latar belakang PSA, termasuk tingkat pendidikan, hal ini mempengaruhi sudut pandang terhadap apoteker, harus dicari PSA yang menghargai profesi apoteker , hindari PSA hanya berorientasi bisnis

2. Managerial Apotek, siapa yang berwenang dalam manajemen apotek, harus dipastikan dimana posisi APA dalam managerial apotek,

3. Untuk apotek baru, libatkan PSA dalam proses perizinannya, jangan menanggung biaya sendiri untuk perizinan SIA, perizinan dilakukan harus bertahap, untuk mendapatkan perlindungan baik dari ISFi maupun DInasnya

4. Sering berdialog denga PSA, untuk mengenal lebih jauh, biasanya dari awal cocok tidaknya/kejanggalan dapat diketahui

5. Simpan bukti2 perjanjian yang telah disepakati

7 comments so far

  1. Mutia on

    salam kenal.saya apoteker jakarta. kebetulan saya ditawarkan untuk menjadi APA disebuah apotek baru.saya minta tolong dong,punya contoh akte perjanjian antara APA dan PSA ga,kalau ada kirim ke email aq dong (tia_pharmacist@yahoo.co.id).thanks ya rul.

    • Arul on

      OK nanti saya scan, biasanya di notaris sudah punya blankonya, yang paling penting adalah ada lampiran kontrak kerja antara PSA dan APA terutama masalah gaji sesuai standar ISFI dan kesepakatan,

  2. Irma on

    salam kenal.pa arul saya juga mau dong contoh akte perjanjian antara PSA dan APA dong, tolong kirim ke email saya ya… poenyaa_irma@yahoo.com

    • Arul on

      Sehubungan yang membuat draft PSA dan APA adalah notaris jadi say ga punya file soft copynya, selain itu standar draft PSA dan APA seharusnya disesuaikan dengan ketentuan ISFI setempat, tunggu postingan saya selanjutnya ya..

  3. [...] Posted June 19, 2009 Filed under: News | Menindak lanjuti postingan sebelumnya tentang Selektif Memilih PSA, ada beberapa komentar yang menginginkan untuk menampilkan contoh draft perjanjian APA dan PSA, [...]

  4. Nia on

    Aku mau tau dong format surat keterangan penghasilan ato slip gaji apoteker.

  5. Arul on

    mmm, buat apa ya??
    kalo buat bikin perjanjian PSA dan APA, namanya surat perjanjian kerjasama, ex

    Surat Perjanjian Kerja Sama

    Kami yang bertanda tangan di bawah ini,
    Nama :
    Jabatan : PSA
    selanjutnya disebut pihak ke satu
    Nama :
    Jabatan : APA
    Selanjutnya disebut pihak ke dua
    Pihak kesatu menyepakati jasa profesi pihak kedua yaitu :
    a) Gaji pokok Rp 1.500.000,-per bulan
    b) Transport (setara Rp 250.000,- per bulan)
    c) Uang makan (setara Rp 250.000,- per bulan)
    d) Service resep
    e) THR minimal satubulan gaji
    f) Bonus tahunan minimal satubulan gaji
    g) Jaminan kesehatan: dokter, obat atau asuransi kesehatan
    h) Pembagian presentase omset perbulan:
    · Omset Rp 0 – Rp 25.000.000 = 0%
    · Omset Rp 25.000.000 – Rp 75.000.000 = 1,5%
    · Omset diatas Rp 75.000.000 = 1,5% dari Rp 75.000.000 ditambah 1% dari selisih omset Rp 75.000.000
    Perjanjian ini berlaku ketika diterbitkannya Surat Izin Apotek, dan pihak kesatu wajib membayar jasa profesi pihak kedua, demikian perjanjian kerjasama ini dibuat dengan penuh kesadaran kedua belah pihak,

    Menyetujui Mengetahui
    Pihak 1 Pihak 2

    materai

    PSA APA

Posted byAPOTIK at 6:14 pm 0 comments  

Download Isi Perjanjian APA dan PSA

Download Isi Perjanjian APA dan PSA

Menindak lanjuti postingan sebelumnya tentang Selektif Memilih PSA, ada beberapa komentar yang menginginkan untuk menampilkan contoh draft perjanjian APA dan PSA, sebetulnya draft perjanjian APA dan PSA dibuat oleh notaris dan sebaiknya ISFI memiliki standar draft materi agar APA, PSA maupun notaris memiliki pegangan hukum, berikut silahkan dilihat contoh draft materi perjanjian APA dan PSA yang ditetapkan oleh ISFI wilayah Jawa Timur,

Download Draft Materi Perjanjian APA dan PSA

Semoga bermanfaat, oh ya klo udah download jangan lupa sama kulitnya dunk, kasih komen dan isi buku tamu :)
trims

2 comments so far

  1. Ana on

    Aslkm, kang nasrul..
    Masih inget ama ana kan?

    Ana punya cerita nih
    Bbrapa hari yg lalu ketemu notaris utk suatu urusan. Lalu smpat ngobrol2 ttg apotek. Dia mengemukakan pendapat bhwa menurut HUKUM, PSA tidak boleh sama dg APA krn dikuatirkan terjadi ketercampuran yg tidak baik antara profesionalitas APA dg tujuan ekonomis pendirian apotek. Saya sempat berdebat dg notaris tsb, dan APA = PSA adalah hal yg sah-sah aja. Lucu ya..entah apa maksud dan tujuan utama notaris itu bilang begitu ?!?!? Lalu, apa gunanya qta kuliah sampe profesi apt klo gak boleh punya apotek sndiri. Dan klo alasanny spt itu, shrsny dokter juga gak boleh punya RS ato klinik sndiri donk. Krn penasaran, akhirny ana mengecek kepmenkes yg mengatur ttg pendirian apotek..blm sampe ke pasal2, qta udah bisa langsung tau bhwa SIA adalah surat ijin yg diberikan kepada apt ATAU apt bekerja sama dg PSA untuk mendirikan apotek di suatu tmpt ttt. So, kang nasrul, what do u think about this “notaris” ????

  2. Arul on

    mmm, pengalaman yang menarik, ada 2 sudut pandang sebetulnya tentang apotek,
    1. Bisnis
    2. Standar pelayanan profesi di apotek
    Nah dalam praktik perapotekan 2 sudut pandang ini porsinya berbeda-beda tergantung keilmuan dari masing-masing pelaksananya,
    contoh : seorang sarjana HUKUM yang seperti ana ungkapkan porsinya pasti 100% poin 1 dan 0% poin 2, apa yang terjadi bila demikian, so pasti profesionalitas profesi apoteker dianggapnya hanya bisa melayani pasien, ga tau adanya seven star pharmachist (apa ayo!!)
    1. Leader
    2. Decision Maker
    3. Communicator
    4. Teacher
    5. Long Life Learner
    6. Care Giver
    7. Manager
    Balik lagi ke kita sebagai seorang pharmachist, orang awam menganggap demikian karena memang eksistensi di apoteker “belum” kerasa di masyarakat, kalo “belum” berarti bisa ditingkatkan :)

Posted byAPOTIK at 6:10 pm 0 comments  

adv Click here for next pages