adv
Sistim proses penggajian karyawan/personil
Saturday, 22 May 2010
Personil Penggajian:
Apa yang Harus Mereka Kerjakan : |
Penggunaan program yang bersifat serbaguna ini merupakan langkah maju dan jauh lebih efisien dibandingkan dengan cara sebelum era komputerisasi, yakni menggunakan mesin hitung dan mesin ketik.
Akan tetapi, bila diperhatikan lebih jauh, penggunaan program-program tersebut-pun masih menyisakan in-efisiensi pengolahan data, dalam bentuk pengulangan pemasukan data dalam penyusunan berbagai laporan yang berkaitan dengan penggajian. Perhatikan tabel berikut ini dan bandingkan dengan efisiensi sistem penggajian menggunakan perangkat lunak kami: Payroll-21™ dan Canggih-21™.
SETIAP AKHIR BULAN | Proses Manual | Payroll-21 | |
1. | Laporan Penggajian. Tahap pertama proses penggajian. Diperlukan untuk persetujuan pembayaran gaji. | Entri | Entri |
2. | Daftar Transfer Bank, untuk karyawan yang pembayaran gajinya dilakukan melalui transfer bank, atau pemasukan data 'take home pay' ke dalam program transfer bank yang disediakan oleh bank. | Entri | Otomatis, termasuk pembuatan disket transfer bank |
3. | Daftar Pembayaran Tunai, untuk karyawan yang gajinya dibayar secara tunai. | Entri | Otomatis |
4. | Slip Gaji, untuk setiap karyawan. Mencakup seluruh mata penghasilan dan potongan, serta Pajak dan Jamsostek. Slip Lembur, untuk karyawan yang diperhitungkan lembur dan kehadirannya dalam perhitungan gaji. | Entri | Otomatis, ada opsi penggunaan slip-gaji konfidensial. Hanya Rp.250,-/slip! |
5. | Laporan Lainnya: Laporan Potongan Dana Pensiun, Koperasi, SPSI, dan sebagainya. | Entri | Otomatis |
6. | Laporan Pemotongan Pajak, untuk peyetoran pajak PPh-21 dan pengisian SPT Masa, tanggal 10 bulan berikutnya. | Entri | Otomatis |
7. | Laporan Jamsostek, Form 1-A, 1-B, dan 1-C, tanggal 15 bulan berikutnya. | Entri | Otomatis |
Pelajari Fitur Lengkap Payroll-21 disini |
SETIAP MENJELANG TANGGAL 31 MARET | Proses Manual | Payroll-21+ Canggih-21 | |
1. | Menghitung Biaya Tenaga Kerja Kumulatif setiap karyawan, untuk keperluan laporan akuntansi, audit dan perpajakan. | Entri | Otomatis |
2. | Pencarian sumber "selisih" antara laporan kumulatif Biaya Tenaga Kerja dengan Laporan Akuntansi / Buku Besar. | Diper-lukan | Tidak di-perlukan*) |
3. | Penyesuaian kembali laporan Biaya Tenaga Kerja. | Diper-lukan | Tidak di-perlukan*) |
4. | Penghitungan kembali pajak karyawan, karena ke-tidak-akurat-an perhitungan pemotongan pajak bulanan. Terutama untuk karyawan yang penghasilan bulanannya berfluktuasi, atau keluar/masuk pada pertengahan tahun. | Diper-lukan | Tidak Diperlu-kan**) |
5. | Laporan SPT Tahunan: Formulir 1721-A1, 1721-A | Entri | Otomatis, 1721-A1 dalam bentuk continuous form |
6. | Laporan Tahunan Jamsostek: Formulir DUMTK | Entri | Otomatis |
Pelajari Fitur Lengkap Canggih-21 disini |
*) Payroll-21 memiliki menu pencetakan laporan kumulatif yang digunakan untuk memonitor kesamaan jumlah kumulatif Biaya Tenaga Kerja, antara sistem penggajian dengan Buku Besar, setiap bulan. Setiap perbedaan yang didapati akan mudah ditelusuri sumbernya pada saat dini dan koreksi dapat segera dilakukan.
**) Dalam menghitung pajak bulanan Payroll-21 akan selalu mengantisipasi ketepatan jumlah pemotongan pajak, sedemikian sehingga pada akhir tahun Hutang Pajak = NIHIL, tidak akan terdapat kelebihan/kekurangan potong dan setor, meskipun terdapat karyawan yang penghasilannya berfluktuasi dan/atau karyawan yang keluar/masuk pada pertengahan tahun.
Source: http://www.pph21.com/
Posted byAPOTIK at 2:06 pm 0 comments
Iklan
Wednesday, 19 May 2010
Posted byAPOTIK at 12:58 am 0 comments
Upah Buruh Kota Tangerang Direvisi 2010
NOMOR 561/Kep.588-Huk/2009
TENTANG
PENETAPAN UPAH MINIMUM KOTA TANGERANG PROVINSI BANTEN TAHUN 2010
GUBERNUR BANTEN,
Menimbang :
- bahwa dengan telah ditetapkannya Upah Minimum Provinsi Banten Tahun 2010, maka sebagai upaya terpenuhinya Kebutuhan Hidup Layak (KHL) bagi kemanusiaan terhadap setiap pekerja/buruh dan dalam rangka meningkatkan produktivitas serta mendukung kemajuan perusahaan perlu dilakukan penyesuaian untuk menetapkan Upah Minimum Kota Tangerang bagi setiap pekerja atau buruh di wilayah Kota Tangerang berdasarkan Kebutuhan Hidup Layak dengan mempertimbangkan produktivitas, pertumbuhan ekonomi, kondisi perusahaan, indeks harga konsumen dan tingkat inflasi;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Keputusan Gubernur Banten tentang Penetapan Upah Minimum Kota Tangerang Provinsi Banten Tahun 2010.
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1987 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3346);
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3989);
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Banten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4010);
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4356);
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
- Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 107 Tahun 2004 tentang Dewan Pengupahan.
Memperhatikan :
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor Per-01/MEN/1999 tentang Upah Minimum jo. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 226/MEN/2000;
- Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.506-Huk/2009 tanggal 26 Oktober 2009 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Banten Tahun 2010;
- Surat Gubernur Banten Nomor : 560/2992-DTKT/2009 tanggal 30 Oktober 2009 perihal Rekomendasi Upah Minimum Kab/Kota (UMK) Tahun 2010;
- Surat Rekomendasi Walikota Tangerang Nomor : 561/3490-Disnaker tanggal 21 November 2009 perihal Rekomendasi Usulan UMK Tahun 2010;
- Rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi Banten Nomor : 561/045-DPP/XI/2009 23 November 2009 Perihal Saran Pertimbangan Penetapan Upah Minimum Kota Tangerang Provinsi Banten Tahun 2010.
Menetapkan :
KESATU:
Menetapkan Upah Minimum Kota Tangerang Provinsi Banten Tahun 2010 sebesar Rp 1.118.009,00 (Satu Juta Seratus Delapan Belas Ribu Sembilan Rupiah) per bulan untuk pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun.
KEDUA:
Bagi perusahaan yang pada saat ditetapkannya Keputusan ini telah membayar Upah Minimum lebih besar dari jumlah sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU, dilarang mengurangi dan atau menurunkan upah pekerja.
KETIGA:
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2010.
Ditetapkan di Serang
pada tanggal 23 November 2009
GUBERNUR BANTEN
WAKIL
ttd.
MOHAMMAD MASDUKI
Upah Buruh Kota Tangerang Direvisi
Minggu, 03 Januari 2010 16:03 WIB 0 Komentar 17 1
Penulis : Marlan Rainhard
Upah Buruh Kota Tangerang Direvisi
ANTARA/Ismar Patrizki
SERANG-MI: Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah mengubah upah minimum kabupaten/kota (UMK) Kota Tangerang menjadi Rp1.130.000 per bulan. Sebelumnya, usulan perubahan UMK Kabupaten Tangerang juga telah disetujui Atut.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten Eutik Suarta mengatakan hal itu, Minggu (3/1). Menurutnya, perubahan itu dilakukan setelah adanya usulan revisi UMK dari Walikota Tangerang Wahidin Halim.
Alasan Wahidin, lanjut Eutik, ialah agar kesejahteraan buruh di wilayahnya meningkat dan mampu memenuhi kebutuhan pokok dewasa ini. "Perubahan itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten tentang perubahan UMK pada 31 Desember 2009," ujar Eutik.
Sementara permohonan perubahan pembayaran UMK yang disampaikan Kota Tangerang diterima DP Provinsi Banten tanggal 23 Desember 2009.
Sebelumnya, Kabupaten Tangerang juga mengajukan permohonan perubahan pembayaran UMK 2010 pada 19 Desember 2009 dan dikabulkan Gubernur Banten tiga hari kemudian, 22 Desember 2009. Jumlah perubahan UMK yang diajukan Bupati Ismet Iskandar ialah dari Rp1.117.245 menjadi Rp1.125.000.
Sementara itu, terdapat lima perusahaan yang mengajukan penangguhan pembayaran UMK 2010, yakni PT Sandratex, PT Argo Pantes, PT Argo Beni, PT Silicon Rubber (keempatnya berlokasi di Kabupaten Tangerang), dan PT Grand Pintalan di Kabupaten Serang. "Yang pengajuannya baru masuk PT Silicon Rubber. Perusahaan ini mengajukan permohonan penangguhan pada Rabu lalu," ujar Eutik.
Eutik menjelaskan, dua perusahaan pertama yang mengajukan permohonan penangguhan yakni PT Grand Pintalan dan PT Sandratex telah memenuhi seluruh persyaratan pengajuan, sedangkan yang tiga lainnya belum.
"Untuk dua perusahaan yang telah memenuhi syarat tersebut saat ini dilakukan kajian di lapangan (di perusahaan-red). Jika hasil kajian di lapangan menunjukkan kesamaan dengan yang disampaikan kepada DP Provinsi Banten, maka kita akan ajukan rekomendasi kepada Gubernur agar permohonan penangguhannya dikabulkan," tandas Eutik.(RM/OL-7)
Posted byAPOTIK at 12:58 am 0 comments
IKLAN
Posted byAPOTIK at 12:20 am 1 comments
Daftar UMR Tiap Propinsi Di Indonesia Per Januari 2010?
Daftar UMK atau Upah Minimum Kabupaten untuk Kota di Jawa Barat pada tahun 2010 daftar UMK Jawa Barat ini berdasarakan SK Gubernur Jawa Barat No: 561/Kep.1665- Bangsos/2009. Daftar UMK 2010 ini untuk Wilayah Kabupaten dan Kota di Jawa Barat. Bagi anda yang bekerja di wilayah Jawa Barat sesuai dengan Peraturan kabupaten atau belum dan daftar UMK 2010 untuk wilayah jawa barat ini diurutkan berdasarkan yang terkecil dan bagi anda yang mau melihat UMR untuk wilayah Indonesia bisa baca Daftar UMR Tiap Propinsi Di Indonesia Per Januari 2010. Dibawah adalah daftar UMK tersebut :
> Rp. 671,500 Kab. Sukabumi
> Rp. 672,000 Kab. Sukabumi (Perhotelan)
> Rp. 672,000 Kab. Sukabumi (Usaha lainnya)
> Rp. 672,250 Kab. Sukabumi (Perkayuan)
> Rp. 672,500 Kab. Sukabumi (Perkebunan)
> Rp. 672,500 Kab. Sukabumi (Peternakan Unggas)
> Rp. 674,500 Kab. Sukabumi Farmasi & Kosmetik)
> Rp. 675,000 Kab. Sukabumi (Tektil Garmen)
> Rp. 675,000 Kab. Sukabumi (Industri Sepatu)
> Rp. 675,000 Kab. Sukabumi (Industri Elektronik)
> Rp. 689,800 Kota Banjar
> Rp. 699,800 Kab. Ciamis
> Rp. 699,815 Kab. Tasikmalaya
> Rp. 700,000 Kab. Kuningan
> Rp. 720,000 Kab. Majalengka
> Rp. 735,000 Kab. Bandung
> Rp. 743,500 Kab. Cianjur
> Rp. 746,400 Kab. Subang
> Rp. 770,000 Kab.Sukabumi (Peternakan Sapi)
> Rp. 775,000 Kota Tasikmalaya
> Rp. 780,000 Kab. Garut
> Rp. 780,000 Kab. Sukabumi (Mesin & Logam)
> Rp. 790,000 Kab. Majalengka UMKU I
> Rp. 825,000 Kab. Cirebon
> Rp. 825,000 Kab. Sukabumi (Tambang galian C)
> Rp. 835,000 Kab. Majalengka UMKU II
> Rp. 836,650 Kota Bogor (khusus UKM)
> Rp. 840,000 Kota Cirebon
> Rp. 842,500 Kab. Sukabumi (Air Minum dlm kemasan Makloon)
> Rp. 850,000 Kota Sukabumi
> Rp. 854,145 Kab. Indramayu
> Rp. 860,000 Kab. Majalengka UMKU III
> Rp. 861,974 Kab. Sumedang (non lokasi Industri)
> Rp. 890,000 Kab. Purwakarta
> Rp. 941,400 Kab. Subang (UMKU Jenis Usaha)
> Rp. 950,000 Kab. Sukabumi (Jasa penunjang pd kegiatan MIGAS)
> Rp. 962,500 Kab. Sukabumi (air minum dlm kemasan non Makloon)
> Rp. 971,000 Kota Bogor
> Rp. 1,015,000 Kab. Sukabumi (susu, suplemen dan ice cream)
> Rp. 1,015,000 Kab. Purwakarta (UMKU)
> Rp. 1,056,914 Kab.
> Rp. 1,058,978 Kab. Sumedang (Kawasan Industri)
> Rp. 1,060,500
> Rp. 1,105,225 Kab.
> Rp. 1,107,304
> Rp. 1,109,760 Kab.
> Rp. 1,111,000 Kab. Karawang (Non Industri)
> Rp. 1,117,500 Kab. Karawang (UMKU TSK)
> Rp. 1,118,000
> Rp. 1,136,778 Kab. Karawang UMKU I)
> Rp. 1,155,000 Kota Bekasi
> Rp. 1,157,000 Kota Depok
> Rp. 1,168,974 Kab. Bekasi
> Rp. 1,205,000 Kab. Karawang (UMKU II)
> Rp. 1,250,000 Kab. Bekasi (UMSK II)
> Rp. 1,257,000 Kab. Bekasi (UMKU II)
> Rp. 1,280,772 Kab. Karawang (UMKU III)
> Rp. 1,285,871 Kab. Bekasi (UMSK I)
> Rp. 1,300,000 Kab. Bekasi (UMKU I)
Rinciannya sebagai berikut :
(1). UMK untuk kelompok usaha Non Industri.
(2). UMK TSK untuk kelompok usaha Textil, Sandang, dan Kulit.
(3). UMKU I untuk kelompok usaha Industri Jasa Perbankan dan Asuransi,Industri pengolahan bahan dasar dari kertas, Industri pengolahan bahan dari fiber dan kaca, Industri perkayuan dan pengolahan dari kayu, Jasa pelayanan kesehatan dan jasa olah raga golf.
(4).. UMKU II untuk kelompok usaha Jasa kontruksi gedung dan bangunan sipil/beton, Industri pengolahan bahan-bahan dari plastik kecuali perlengkapan dan peralatan rumah tangga, Industri barang galian bukan logam, Industri kertas, Industri makanan dan minuman; Industri keramik dan batu marmer.
(5). UMKU III untuk kelompok usaha Industri (AMK) kendaraan bermotor, mesin dan komponen serta jasa penunjangnya; Industri (EE) elektronik elektrik dan komponen serta jasa penunjangnya; Indutri Logam (L) dan jasa penunjangnya; Industri karet yang berhubungan dengan AMK dan EE; Industri Kimia dan Industri pertambangan.
Sebagai Tambahan :
Upah Minimum Propinsi Jakarta naik 4,5 persen pada 2010 menjadi Rp1.118.009,-
UMP ini berlaku mulai 1 Januari 2010.
Dengan dimuatnya Daftar UMK 2010 Jawa Barat semoga dapat membantu anda !
Daftar UMR Tiap Propinsi Di Indonesia Per Januari 2010
Daftar UMR atau Upah Minimum Regional Untuk tiap provinsi di Indonesia Per Januari 2010, bagi anda yang sedang bekerja dan mau melamar pekerjaan serta lagi sibuk mencari Lowongan Pekerjaan berikut daftar UMR yang berhasil Berita Internet dapatkan, dengan adanya Daftar UMR ini bisa memberikan semangat kerja untuk anda, dan untuk yang mau melamar kerja bisa dijadikan bahan pertimbangan.
Badung : Rp. 950.000
Bandung (Kabupaten) : Rp. 1.000.950
Bandung (Kota) : Rp. 1.044.630
Bangli : Rp. 760.500
Banjar : Rp. 633.500
Banyuwangi : Rp. 744.000
Bekasi (Kabupaten) : Rp. 1.084.140
Bekasi (Kota) : Rp. 1.089.000
Blitar : Rp. 570.000
Blora : Rp. 675.000
Bogor (Kabupaten) : Rp. 991.714
Bojonegoro : Rp. 740.000
Boyolali : Rp. 718.500
Brebes : Rp. 575.000
Buleleng : Rp. 765.000
Ciamis : Rp. 636.195
Cianjur : Rp. 677.600
Cilegon : Rp 1.099.000
Cimahi : Rp. 1.019.000
Cirebon : Rp. 765.000
Demak : Rp. 772.262
Denpasar (Kota) : Rp. 952.000
Depok : Rp. 1.078.000
DI Yogyakarta : Rp. 700.000
DKI Jakarta : Rp 1.069.865
Gianyar : Rp. 852.500
Gresik : Rp. 971.624
Grobogan : Rp. 640.000
Indramayu : Rp. 769.500
Jember : Rp. 770.000
Jembrana : Rp. 812.500
Jepara : Rp. 650.000
Karanganyar : Rp 761.000
Karangasem : Rp. 815.606
Karawang : Rp. 1.058.000
Klaten : Rp. 685.000
Klungkung : Rp. 767.000
Kudus : Rp. 750.694
Lamongan : Rp. 760.000
Lebak : Rp 918.000
Madiun : Rp. 625.000
Magelang : Rp. 702.000
Majalengka : Rp. 680.000
Malang (Kabupaten) : Rp. 954.500
Malang (Kota) : Rp. 945.373
Mojokerto : Rp. 971.624
Pamekasan : Rp. 750.000
Pandeglang : Rp 918.950
Pasuruan (Kabupaten) : Rp. 955.000
Pati : Rp. 670.000
Pekalongan : Rp. 760.000
Purbalingga : Rp. 618.750
Purworejo : Rp. 643.000
Rembang : Rp. 647.000
Salatiga : Rp. 750.000
Semarang (Kabupaten) : Rp. 759.360
Semarang (Kota) : Rp. 838.500
Serang (Kota/Kabupaten) : Rp. 1.030.000
Sidoarjo : Rp. 955.000
Solo / Surakarta : Rp. 723.000
Sragen : Rp. 687.000
Sukabumi : Rp. 630.000
Sukoharjo : Rp. 710.000
Surabaya : Rp. 948.500
Tabanan : Rp. 777.000
Tangerang (Kabupaten) : Rp. 1.044.500
Tangerang (Kota) : Rp. 1.054.660
Tasikmalaya : Rp. 705.000
Tegal : Rp. 600.000
Temanggung : Rp. 645.000
Wonogiri : Rp. 650.000
Upah Minimum Propinsi Tahun 2009
Bali : Rp 760.000
Bangka Belitung : Rp 850.000
Banten : Rp 917.500
Bengkulu : Rp 727.950
DI Yogyakarta : Rp 700.000
DKI Jakarta : Rp 1.118.009
Gorontalo : Rp 675.000
Jawa Barat : Rp 628.191
Kalimantan Barat : Rp 705.000
Kalimantan Selatan : Rp 930.000
Kalimantan Tengah : Rp 888.404
Kalimantan Timur : Rp 955.000
Maluku : Rp 805.000
Sulawesi Selatan : Rp 905.000
Sulawesi Tengah : Rp 720.000
Sumatera Selatan : Rp 824.730
Sumatera Utaram : Rp 905.000
Anonymous said...
Daftar Upah Minimum diatas Belum ditambah dengan Tunjangan2 lain(jika ada).Dan juga belum dipotong pajak.Rata2 Gaji yg diterima pertama kali kerja (3 bulan pertama) adalah UMR x 80% - Pph21% = Gaji bersih
Posted byAPOTIK at 12:20 am 0 comments