adv

Bagaimana cara mendirikan Apotik ?

Bagaimana cara mendirikan Apotik ? Topic List <> | Next Topic >
Reply | Forward <
Re: Bagaimana cara mendirikan Apotik ?

Anda betul, tugas dan wewenang Jabatan Notaris cuman sebatas membuat aktanya
saja.

Lain2 urusan terserah kepada pihak2 ybs. Jabawan di bawah hanya sekedar membantu
penanya, tanpa bermaksud mencari order sampingan (hahahahahaha ... nanti malah
diprotes teman2 dari biro jasa)

Salam
h3rm4n


--- In Notaris_Indonesia@yahoogroups.com, tokoobatsb@... wrote:
>
> Bpk biasanya yg mengurus segala izin apotik dilimpahkan ke apoteker ybs,
sedangkan notaris hanya membuat akta perjanjian2 kerja samanya antara APA dan
PSA saja.Terima kasih.
> Powered by Telkomsel BlackBerry®
>
> -----Original Message-----
> From: "hws2909"
>
> Date: Tue, 07 Jul 2009 05:43:14
> To: <Notaris_Indonesia@yahoogroups.com>
> Subject: Re: Bagaimana cara mendirikan Apotik ?
>
>
> Up. Yth. Bapak Herman Adriansyah dan Bapak Jusuf Patrick,
>
> atas informasi perizinan berkaitan dengan pendirian Apotik.
>
> Bp. Herman Adriansyah, mohon bantuan untuk dikirimkan via email ke
moshitome@... untuk bentuk akta berkaitan dengan pendirian Apotik ...karena saya
sudah coba mencari tapi belum ketemu.
>
>
> Terima kasih atas bantuannya
> Susilo
>
>
> --- In Notaris_Indonesia@yahoogroups.com, "Herman Adriansyah"
wrote:
> >
> > Mungkin Bro Patrick masih Gof ( hahahahahaha hati2 ketemu Virus Caddy
H4.......) ... biar saya aja yang ngewakilinnya ... hahahaa
> >
> > Persyaratan Perizinan Pendirian Apotek
> >
> >
> > Menurut KepMenKes RI No.1332/Menkes/SK/X/2002, disebutkan bahwa
persyaratan-persyaratan apotek adalah sebagai berikut:
> > Untuk mendapatkan izin apotek, apoteker atau apoteker yang bekerjasama
dengan pemilik sarana yang telah memenuhi persyaratan harus siap dengan tempat,
perlengkapan termasuk sediaan farmasi dan perbekalan farmasi yang lain yang
merupakan milik sendiri atau milik pihak lain.
> >
> > Sarana apotek dapat didirikan pada lokasi yang sama dengan pelayanan
komoditi yang lain di luar sediaan farmasi.
> >
> > Apotek dapat melakukan kegiatan pelayanan komoditi yang lain di luar sediaan
farmasi.
> >
> >
> >
> > Beberapa persyaratan yang harus diperhatikan dalam pendirian apotek adalah:
> > Lokasi dan Tempat, Jarak antara apotek tidak lagi dipersyaratkan, namun
sebaiknya tetap mempertimbangkan segi penyebaran dan pemerataan pelayanan
kesehatan, jumlah penduduk, dan kemampuan daya beli penduduk di sekitar lokasi
apotek, kesehatan lingkungan, keamanan dan mudah dijangkau masyarakat dengan
kendaraan.
> >
> > Bangunan dan Kelengkapan, Bangunan apotek harus mempunyai luas dan memenuhi
persyaratan yang cukup, serta memenuhi persyaratan teknis sehingga dapat
menjamin kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi apotek serta memelihara mutu
perbekalan kesehatan di bidang farmasi. Bangunan apotek sekurang-kurangnya
terdiri dari : ruang tunggu, ruang administrasi dan ruang kerja apoteker, ruang
penyimpanan obat, ruang peracikan dan penyerahan obat, tempat pencucian obat,
kamar mandi dan toilet. Bangunan apotek juga harus dilengkapi dengan : Sumber
air yang memenuhi syarat kesehatan, penerangan yang baik, Alat pemadam kebakaran
yang befungsi baik, Ventilasi dan sistem sanitasi yang baik dan memenuhi syarat
higienis, Papan nama yang memuat nama apotek, nama APA, nomor SIA, alamat
apotek, nomor telepon apotek.
> >
> > Perlengkapan Apotek, Apotek harus memiliki perlengkapan, antara lain:
> > Alat pembuangan, pengolahan dan peracikan seperti timbangan, mortir, gelas
ukur dll.
> > Perlengkapan dan alat penyimpanan, dan perbekalan farmasi, seperti lemari
obat dan lemari pendingin.
> > Wadah pengemas dan pembungkus, etiket dan plastik pengemas.
> > Tempat penyimpanan khusus narkotika, psikotropika dan bahan beracun.
> > Buku standar Farmakope Indonesia, ISO, MIMS, DPHO, serta kumpulan peraturan
per-UU yang berhubungan dengan apotek.
> > Alat administrasi, seperti blanko pesanan obat, faktur, kwitansi, salinan
resep dan lain-lain.
> >
> >
> >
> > Prosedur perizinan apotek
> >
> > Untuk mendapatkan izin apotek, APA atau apoteker pengelola apotek yang
bekerjasama dengan pemilik sarana harus siap dengan tempat, perlengkapan,
termasuk sediaan farmasi dan perbekalan lainnya. Surat izin apotek (SIA) adalah
surat yang diberikan Menteri Kesehatan RI kepada apoteker atau apoteker
bekerjasama dengan pemilik sarana untuk membuka apotek di suatu tempat tertentu.
> >
> > Wewenang pemberian SIA dilimpahkan oleh Menteri Kesehatan kepada Kepala
Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota wajib
melaporkan pelaksanaan pemberian izin, pembekuan izin, pencairan izin, dan
pencabutan izin apotek sekali setahun kepada Menteri Kesehatan dan tembusan
disampaikan kepada Kepala Dinas Kesehatan Propinsi.
> >
> >
> > Sesuai dengan Keputusan MenKes RI No.1332/MenKes/SK/X/2002 Pasal 7 dan 9
tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin Apotek, yaitu:
> > Permohonan izin apotek diajukan kepada Kepala Kantor Dinas Kesehatan
Kabupaten/Kota.
> > Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota selambat-lambatnya 6 hari setelah
menerima permohonan dapat meminta bantuan teknis kepada Kepala Balai POM untuk
melakukan pemeriksaan setempat terhadap kesiapan apotek untuk melakukan
kegiatan.
> > Tim Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota atau Kepala Balai POM selambat-lambatnya
6 hari kerja setelah permintaan bantuan teknis dari Kepala Dinas Kesehatan
Kabupaten/Kota melaporkan hasil pemeriksaan.
> > Dalam hal pemerikasaan dalam ayat (2) dan (3) tidak dilaksanakan, apoteker
pemohon dapat membuat surat pernyataan siap melakukan kegiatan kepada Kepala
Kantor Dinas Kesehatan setempat dengan tembusan kepada Kepala Dinas Propinsi.
> > Dalam jangka 12 hari kerja setelah diterima laporan pemeriksaan sebagaimana
ayat (3) atau persyaratan ayat (4), Kepala Dinas Kesehatan setempat mengeluarkan
surat izin apotek.
> > Dalam hasil pemerikasaan tim Dinas Kesehatan setempat atau Kepala Balai POM
dimaksud (3) masih belum memenuhi syarat Kepala Dinas Kesehatan setempat dalam
waktu 12 hari kerja mengeluarkan surat penundaan.
> > Terhadap surat penundaan sesuai dengan ayat (6), apoteker diberikan
kesempatan untuk melengkapi persyaratan yang belum dipenuhi selambat-lambatnya
dalam waktu satu bulan sejak tanggal surat penundaan.
> > Terhadap permohonan izin apotek bila tidak memenuhi persyaratan sesuai pasal
(5) dan atau pasal (6), atau lokasi apotek tidak sesuai dengan permohonan, maka
Kepala Dinas Kesehatan Dinas setempat dalam jangka waktu selambat-lambatnya 12
hari kerja wajib mengeluarkan surat penolakan disertai dengan alasan-alasannya.
> >
> > soal contoh aktenya nanti tak kirim per japri aja
> >
> > semoga bisa membantu
> >
> > ----- Original Message -----
> > From: hws2909
> > To: Notaris_Indonesia@yahoogroups.com
> > Sent: Monday, June 29, 2009 1:08 AM
> > Subject: Re: Bagaimana cara mendirikan Apotik ?
> >
> >
> >
> >
> >
> >
> > Yth. Bpk Jusuf Patrick,
> >
> > Terima kasih untuk penjelasannya, apakah ada Standart Akta Kerja Sama
antara APA (apoteker Pengelola Apotik) dan PSA ( Pemilik Sarana Apotik )?
> >
> > perjanjian pelengkapnya ??? apa saja ya.
> >
> > Maklum saya baru mengenai pendirian apotik ini jika berkenan apabisa
diberikan contoh perjanjian perjanjian tersebut.
> >
> > Terima kasih sebelumnya
> >
>





Tue Jul 7, 2009 8:12 am

"Herman Adriansyah"
hmadriansyah
Offline Offline
Send Email Send Email

Expand Messages Author Sort by Date
Bagaimana cara mendirikan Apotik ?
Siang Rekan2, Saya hendak bertanya Akta apa yang dibuat untuk pembuatan APOTIK ? dan perizinan apa yang harus di punyai ? Mohon pencerahan , Terima kasih...
hws2909
Offline Send Email
Jun 24, 2009
8:23 am
Re: Bagaimana cara mendirikan Apotik ?
Rekan Susilo, silahkan baca Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 1332 / Menkes / SK / X / 2002. Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan RI No.922/ ...
Patrick
patrickwnc28
Offline Send Email
Jun 24, 2009
8:38 am
Pengumuman Tentang Pembuatan Akta BHP !
Sesuai dengan informasi yang diperoleh dari Litbang PP. INI, bersama ini kami sampaikan hal2 sebagai berikut: Atas permintaan Diknas, bersama ini diberitahukan...
wimphry suwignjo
wimphry
Offline Send Email
Jun 25, 2009
2:48 am
Bls: Pengumuman Tentang Pembuatan Akta BHP !
... yg berkepentingan dgn masalah ini. ... Salam, JP ________________________________ Dari: wimphry suwignjo Kepada:...
joko purwanto joko
hjokopur
Offline Send Email
Jun 25, 2009
2:12 pm
Re: Bagaimana cara mendirikan Apotik ?
Yth. Bpk Jusuf Patrick, Terima kasih untuk penjelasannya, apakah ada Standart Akta Kerja Sama antara APA (apoteker Pengelola Apotik) dan PSA ( Pemilik Sarana...
hws2909
Offline Send Email
Jun 29, 2009
10:14 am
Re: Bagaimana cara mendirikan Apotik ?
Mungkin Bro Patrick masih Gof ( hahahahahaha hati2 ketemu Virus Caddy H4.......) ... biar saya aja yang ngewakilinnya ... hahahaa Persyaratan Perizinan...
Herman Adriansyah
hmadriansyah
Offline Send Email
Jun 29, 2009
10:30 am
Re: Bagaimana cara mendirikan Apotik ?
Up. Yth. Bapak Herman Adriansyah dan Bapak Jusuf Patrick, atas informasi perizinan berkaitan dengan pendirian Apotik. Bp. Herman Adriansyah, mohon bantuan...
hws2909
Offline Send Email
Jul 7, 2009
5:50 am
Re: Bagaimana cara mendirikan Apotik ?
Bpk biasanya yg mengurus segala izin apotik dilimpahkan ke apoteker ybs, sedangkan notaris hanya membuat akta perjanjian2 kerja samanya antara APA dan PSA...
tokoobatsb@...
tokoobatsb
Offline Send Email
Jul 7, 2009
7:51 am
Re: Bagaimana cara mendirikan Apotik ?
Anda betul, tugas dan wewenang Jabatan Notaris cuman sebatas membuat aktanya saja. Lain2 urusan terserah kepada pihak2 ybs. Jabawan di bawah hanya sekedar...
Herman Adriansyah
hmadriansyah
Offline Send Email
Jul 7, 2009
8:12 am
Re: Bagaimana cara mendirikan Apotik ?
Ok ini contohnya silahkan aja di attched semoga bisa bermanfaat dan sebagai referensi salam LL&B h3rm4n Up. Yth. Bapak Herman Adriansyah dan Bapak Jusuf...
Herman Adriansyah
hmadriansyah
Offline Send Email
Jul 7, 2009
7:28 am
Re: Bagaimana cara mendirikan Apotik ?
Ok ini contohnya silahkan aja di attched semoga bisa bermanfaat dan sebagai referensi salam LL&B h3rm4n...
Herman Adriansyah
hmadriansyah
Offline Send Email

Posted byAPOTIK at 6:40 pm 0 comments  

SELEKTIF MEMILIH PSA (Pemilik Sarana Apotek)

SELEKTIF MEMILIH PSA (Pemilik Sarana Apotek)

2 tahun lalu saya sempat mengundurkan diri sebagai APA (Apoteker Pengelola Apotek) di suatu apotek di wilayah kota bandung, hanya waktu itu baru sampai tahapan pembuatan Surat Penugasan belum sampai tahapan perjanjian notaris maupun rekomendasi ISFI, artinya baru tahap awal pembuatan SIA, dari sana saya melihat gerak-gerik PSA sudah memperlihatkan kejanggalan, akhirnya saya mengundurkan diri dengan membuat surat pernyataan bahwa saya sudah tidak menjadi APA di apotek tersebut, benar saja mendengar berita dari APA yang baru di apotek tersebut PSA selalu telat membayar gaji apoteker dan managerial apotek bersifat tertutup serta kondisi keuangan tidak sehat.

Selasa malam saya kedatangan tamu seorang apoteker pengelola apotek yang merasa hal yang sama alias ketidak cocokan dengan Pemilik Sarana Apotek (PSA)-nya di Apotek baru wilayah Kabupaten Bandung, beliau sengaja datang untuk berkonsultasi, pada kasus ini, telah melewati tahap rekomendasi ISFI dan perjanjian notaris serta SIA baru keluar pada bulan agustus (apoteker mengurus perizinan SIA sendiri) permasalahannya adalah perjanjian yang telah disepakati diatas materai antara APA dg PSA, dilanggar PSA, diantaranya mengenai perjanjian gaji dan uang transport yang tidak sesuai dengan perjanjian, termasuk perjanjian akan mengganti semua biaya perizinan sampai mendapat SIA,selain itu, setelah SIA keluar profesi apoteker tidak dihargai, PSA menyarankan agar tidak usah datang ke apotek dan tidak diperkenankan melihat data-data baik penjualan maupun pembelian padahal perjanjian sebelumnya tidak seperti itu,

Dari pengalaman di atas, Apoteker harus pintar-pintar memilih PSA, jangan terburu-buru memutuskan untuk mau bekerja sama dengan PSA, ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam bekerjasama dengan PSA :

1. Latar belakang PSA, termasuk tingkat pendidikan, hal ini mempengaruhi sudut pandang terhadap apoteker, harus dicari PSA yang menghargai profesi apoteker , hindari PSA hanya berorientasi bisnis

2. Managerial Apotek, siapa yang berwenang dalam manajemen apotek, harus dipastikan dimana posisi APA dalam managerial apotek,

3. Untuk apotek baru, libatkan PSA dalam proses perizinannya, jangan menanggung biaya sendiri untuk perizinan SIA, perizinan dilakukan harus bertahap, untuk mendapatkan perlindungan baik dari ISFi maupun DInasnya

4. Sering berdialog denga PSA, untuk mengenal lebih jauh, biasanya dari awal cocok tidaknya/kejanggalan dapat diketahui

5. Simpan bukti2 perjanjian yang telah disepakati

7 comments so far

  1. Mutia on

    salam kenal.saya apoteker jakarta. kebetulan saya ditawarkan untuk menjadi APA disebuah apotek baru.saya minta tolong dong,punya contoh akte perjanjian antara APA dan PSA ga,kalau ada kirim ke email aq dong (tia_pharmacist@yahoo.co.id).thanks ya rul.

    • Arul on

      OK nanti saya scan, biasanya di notaris sudah punya blankonya, yang paling penting adalah ada lampiran kontrak kerja antara PSA dan APA terutama masalah gaji sesuai standar ISFI dan kesepakatan,

  2. Irma on

    salam kenal.pa arul saya juga mau dong contoh akte perjanjian antara PSA dan APA dong, tolong kirim ke email saya ya… poenyaa_irma@yahoo.com

    • Arul on

      Sehubungan yang membuat draft PSA dan APA adalah notaris jadi say ga punya file soft copynya, selain itu standar draft PSA dan APA seharusnya disesuaikan dengan ketentuan ISFI setempat, tunggu postingan saya selanjutnya ya..

  3. [...] Posted June 19, 2009 Filed under: News | Menindak lanjuti postingan sebelumnya tentang Selektif Memilih PSA, ada beberapa komentar yang menginginkan untuk menampilkan contoh draft perjanjian APA dan PSA, [...]

  4. Nia on

    Aku mau tau dong format surat keterangan penghasilan ato slip gaji apoteker.

  5. Arul on

    mmm, buat apa ya??
    kalo buat bikin perjanjian PSA dan APA, namanya surat perjanjian kerjasama, ex

    Surat Perjanjian Kerja Sama

    Kami yang bertanda tangan di bawah ini,
    Nama :
    Jabatan : PSA
    selanjutnya disebut pihak ke satu
    Nama :
    Jabatan : APA
    Selanjutnya disebut pihak ke dua
    Pihak kesatu menyepakati jasa profesi pihak kedua yaitu :
    a) Gaji pokok Rp 1.500.000,-per bulan
    b) Transport (setara Rp 250.000,- per bulan)
    c) Uang makan (setara Rp 250.000,- per bulan)
    d) Service resep
    e) THR minimal satubulan gaji
    f) Bonus tahunan minimal satubulan gaji
    g) Jaminan kesehatan: dokter, obat atau asuransi kesehatan
    h) Pembagian presentase omset perbulan:
    · Omset Rp 0 – Rp 25.000.000 = 0%
    · Omset Rp 25.000.000 – Rp 75.000.000 = 1,5%
    · Omset diatas Rp 75.000.000 = 1,5% dari Rp 75.000.000 ditambah 1% dari selisih omset Rp 75.000.000
    Perjanjian ini berlaku ketika diterbitkannya Surat Izin Apotek, dan pihak kesatu wajib membayar jasa profesi pihak kedua, demikian perjanjian kerjasama ini dibuat dengan penuh kesadaran kedua belah pihak,

    Menyetujui Mengetahui
    Pihak 1 Pihak 2

    materai

    PSA APA

Posted byAPOTIK at 6:14 pm 0 comments  

Download Isi Perjanjian APA dan PSA

Download Isi Perjanjian APA dan PSA

Menindak lanjuti postingan sebelumnya tentang Selektif Memilih PSA, ada beberapa komentar yang menginginkan untuk menampilkan contoh draft perjanjian APA dan PSA, sebetulnya draft perjanjian APA dan PSA dibuat oleh notaris dan sebaiknya ISFI memiliki standar draft materi agar APA, PSA maupun notaris memiliki pegangan hukum, berikut silahkan dilihat contoh draft materi perjanjian APA dan PSA yang ditetapkan oleh ISFI wilayah Jawa Timur,

Download Draft Materi Perjanjian APA dan PSA

Semoga bermanfaat, oh ya klo udah download jangan lupa sama kulitnya dunk, kasih komen dan isi buku tamu :)
trims

2 comments so far

  1. Ana on

    Aslkm, kang nasrul..
    Masih inget ama ana kan?

    Ana punya cerita nih
    Bbrapa hari yg lalu ketemu notaris utk suatu urusan. Lalu smpat ngobrol2 ttg apotek. Dia mengemukakan pendapat bhwa menurut HUKUM, PSA tidak boleh sama dg APA krn dikuatirkan terjadi ketercampuran yg tidak baik antara profesionalitas APA dg tujuan ekonomis pendirian apotek. Saya sempat berdebat dg notaris tsb, dan APA = PSA adalah hal yg sah-sah aja. Lucu ya..entah apa maksud dan tujuan utama notaris itu bilang begitu ?!?!? Lalu, apa gunanya qta kuliah sampe profesi apt klo gak boleh punya apotek sndiri. Dan klo alasanny spt itu, shrsny dokter juga gak boleh punya RS ato klinik sndiri donk. Krn penasaran, akhirny ana mengecek kepmenkes yg mengatur ttg pendirian apotek..blm sampe ke pasal2, qta udah bisa langsung tau bhwa SIA adalah surat ijin yg diberikan kepada apt ATAU apt bekerja sama dg PSA untuk mendirikan apotek di suatu tmpt ttt. So, kang nasrul, what do u think about this “notaris” ????

  2. Arul on

    mmm, pengalaman yang menarik, ada 2 sudut pandang sebetulnya tentang apotek,
    1. Bisnis
    2. Standar pelayanan profesi di apotek
    Nah dalam praktik perapotekan 2 sudut pandang ini porsinya berbeda-beda tergantung keilmuan dari masing-masing pelaksananya,
    contoh : seorang sarjana HUKUM yang seperti ana ungkapkan porsinya pasti 100% poin 1 dan 0% poin 2, apa yang terjadi bila demikian, so pasti profesionalitas profesi apoteker dianggapnya hanya bisa melayani pasien, ga tau adanya seven star pharmachist (apa ayo!!)
    1. Leader
    2. Decision Maker
    3. Communicator
    4. Teacher
    5. Long Life Learner
    6. Care Giver
    7. Manager
    Balik lagi ke kita sebagai seorang pharmachist, orang awam menganggap demikian karena memang eksistensi di apoteker “belum” kerasa di masyarakat, kalo “belum” berarti bisa ditingkatkan :)

Posted byAPOTIK at 6:10 pm 0 comments  

Tips dan Trik Buka Apotek

Tips dan Trik Buka Apotek

Sudah sebulan lebih sy ga nulis sesuatu di blog ini, berawal dari chating antara istriku dengan temannya yang menanyakan apa yang harus dilakukan pertama kali klo ingin buka apotek, sy jadi ingin berbagi cerita mengenai tips dan trik buka apotek, sebagai seorang apoteker sebetulnya secara teoritis sudah memiliki dasar untuk membuka sebuah apotek baik itu ilmu kefarmasian, manajemen apotek maupun kewirausahaan jadi sebetulnya tinggal keberanian untuk mengambil resiko yang harus dilatih dari setiap diri apoteker untuk menjadi PSA sekaligus APA, sudah saatnya para apoteker bertindak sebagai PSA, sehingga tidak hanya memikirkan bisnis semata melainkan adanya peningkatan peranan apoteker di apotek sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat luas, udah ah malah curhat he33

Akhir-akhir ini banyak apotek yang gulung tikar akibat kurangnya inovasi dan manajemen yang jelek ataupun apotek yang baru buka 3 bulan kemudian tutup dikarenakan perencanaan yang tidak matang, buka apotek tidak sama dengan buka warung ataupun toko perlu perencanaan yang matang dan pengembangan yang terencana bahasa kerennya studi kelayakan atau feasibility Study, ada beberapa hal yang harus diperhatikan, diantaranya :

1. Lokasi
Lokasi adalah hal yang paling penting karena lokasi menentukan strategi pengembangan selanjutnya (dibahas di poin 4), kita tidak usah memikirkan lokasi jiga tujuan buka apoteknya adalah menggunakan sistem sales dimana aktif menawarkan barang (ke klinik/RS/Apotek/dr dll) baik itu produk dispensing ataupun obat bebasnya jadi apotek hanya sebagai penyimpanan obat dan tidak begitu mengharapkan dari penjualan langsung ke konsumen, lokasi di pinggir jalan kota/kabupaten/kecamatan atau di dalam komplek sangat mempengaruhi omzet penjualan langsung ke konsumen (obat bebas/OTC), dan lokasi sedikit mempengaruhi para dokter untuk mau ikut praktek di apotek tsb, apalagi dr spesialis harus di perhatikan disekitar lokasi ada dr spesialis jg ga, biasanya senioritas para dr spesialis ini masih terjaga klo ada yang lebih senior yang yunior biasanya ga mau praktek deket2 seniornya.

2. Survei Pesaing
Siapa bilang apotek harus lebih murah dari harga pesaing di sekitarnya, kalo kita punya nilai tambah dengan pesaing di sekitar seperti tempat lebih bersih, pelayanan ramah, obat lengkap bisa saja lebih mahal dengan pesaing disekitarnya, sekarang tidak semua konsumen harga murah menjadi patokan membeli obatnya, artinya kita harus punya nilai lebih dengan apotek atau toko obat di sekitar, apalagi nilai tambah ada obatnya murah, jangan salah ada beberapa konsumen beda 100 rupiah pun dikejar (usahakan buat harga jangan dibulatkan), bagaimana caranya survei harga obat pesaing, coba random saja beli obat bebas tablet, syrup dan antibiotik. nah klo pengen tahu berapa omzet minimal apotek tersebut, kita bisa estimasi dari perkiraan biaya operasionalnya coba sj cari tahu berapa jumlah pekerjanya, termasuk operasional air, telp, listrik tentunya kita harus mengetahui berapa standar gaji APA, AA dan pekerja lainnya, nah jumlah perkiraan operasional apotek pesaing dikali aja perkiraan prosentase keuntungan apotek tersebut, misalkan operasional 3 jt, prosentase 20%, berarti omzet minimalnya 100/20 x 3 jt = 15jt perbulan

3. Modal
Berapa modal minimal yang harus disiapkan untuk membuka apotek??? ok, kita lihat modal untuk apa saja yang harus disiapkan
- Perizinan
Perizinan membuat SITU sekitar 1jtan tergantung daerahnya, perizinan apotek (bisa dibaca dipostingan sebelumnya) estimasi sekitar 3jtan, (buku dan alat2 yang sesuai UU beli atau pinjam seperti tabung pemadam, timbangan dll)
- Etalase
Etalase lumayan mahal ya termasuk lemari2nya, syukur2 udah ada, estimasi 7-10jt yang sederhana,
- Pengadaan obat-obatan
Nah obat2an bisa kredit asalkan sudah punya chanel dengan PBF atau Apotek, caranya bisa saja menggunakan nama apotek teman yang sudah diberikan kredit oleh PBF, biasanya 1 bulan pembayarannya, cuman sebaiknya kerjasama dengan apotek lagi karena kalo PBF kecuali syrup dan salep tidak bisa beli satuan, minimal 1 box. Kalo tidak memiliki kenalan saran saya cari apotek disekitar sodara yang paling murah, beli dengan jumlah per item sedikit maksimal 2 fls/strp, dengan cara ini biaya pengadaan obat 15-20jt Cukup lengkap
- Operasional (karyawan,listrik, air, telpon, sewa tempat selama belum menghasilkan laba)
Jangan lupa sediakan modal minimal untuk 6 bulan kedepan, kita harus bisa mengkalkulasi berapa sebulan pengeluaran operasionalnya, dikali 6, itulah jumlah modal yang harus disediakan, estimasi 10 jt, kalo merintis sendiri tentunya modal operasional bisa ditekan

4. Strategi pengembangan apotek
Pada dasarnya Omzet apotek ada dua sumber, sumber penjualan langsung dari luar (omzet dari konsumen yang memang niat ke apotek untuk beli obat atau dari resep dokter yg berada diluar apotek) dan sumber dari dalam (dari resep dari praktek dr di apotek, dari sales) nah dua sumber omzet inilah yang harus kita pikirkan bagaimana cara meningkatkannya, saran saya sumber penjualan langsung dari luar walaupun bisa kita tingkatkan tp peranan lokasi sangat berperan jadi hemat saya sebaiknya kalo mau mendirikan apotek fokus pengembangannya adalah sumber dari dalem alias gimana caranya apotek ini bisa hidup dengan jemput konsumen tidak menunggu konsumen,
coba bayangkan operasional minimal apotek dengan 2 AA, 1 APA, Sewa dll minimal 2.5jt, dengan asumsi rata2 keuntungan obat 15% (klo di atas ini mahal dunk obat qt/pinter2 cari sumber resmi yg murah ya), berarti untuk menutupi operasional tiap bulan apotek harus bisa memiliki omzet minimal 16jtan sehari minimal (kalo buka tiap hari) 550rb, kalo kita gambarkan 550rb itu, setiap konsumen dianggap belanja 10rb berarti minimal 55 konsumen datang ke apotek, ayoooo gimana caranya!!!!!
Nah makanya buka apotek itu gampang2 susah, ini yang menyebabkan kita perlu studi kelayakan, apotek qt kan pengen buka selamanya dan terus maju, sehingga perlu strategi yang tepat..
nah strategi yg sudah saya terapkan diantaranya
1. Dalam jangka waktu 6 bulan qt sudah tau sumber2 PBF dan subdis PBF yang murah2 biasanya sub dis PBF lebih murah dari PBF utamanya dan barangnya lebih lengkap soalnya mrk beli banyak dan dijual eceran seharga beli banyak, oh ya, jangan lupa selama 6 bulan ini belanja rutin ke PBF biar dalam tempo 3 bulan sudah bisa bermain kredit
2. Hati2 dalam bermain kredit, walaupun kredit 1 bulan, harus dipastikan pembelian tiap bulan ato minggu, klo tiap minggu stok obat yang di beli adalah jumlah perminggu janggan perbulan sesuai jauh tempo, nti bayarnya kelabakan, nah coba mainkan sistem tutup lobang gali lobang, manfaatkan waktu jatuh tempo dan kontra bon/perpanjang kredit
3. Biasanya dalam jangka waktu 6 bulan kita sudah bisa memprediksi obat apa saja yang sering keluar, disinilah pinter2 susun diagram pareto alias 8 2 1, , belanja lebih banyak yang fast moving, soalnya diskonnya lumayan gede
4. Anasisis perkembangan apotek selama 6-12 bulan, buat grafik, biasanya cenderung meningkat dan pada waktu tertentu relatif stabil, naah yang stabil itulah adalah omzet mati dari apotek alias perlu pengembangan strategi lainnya gar apotek bisa meningkat lagi
5. Usahakan alias diwajibkan punya dr praktek untuk mendongkrak omzet dari dalam
6. Lokasi sangat menentukan strategi apa saja bisa kita lakukan untuk meningkatkan omzet, untuk daerah komplek bisa dicoba sistem delivery order, sistem kartu langganan dll,
7. Promosi itu penting, dan promosi dari (m2m) mulut ke mulut adalah paling jitu, informasi ini bisa menyebar dengan sendirinya, untuk itu usahakan apotek itu punya visi dan misi yang jelas, ada SOP, dengan kata lain promosi m2m ini biarkan berkembang dengan cara menjalankan usaha apotek qt ini dengan terstandarisasi dan memiliki nilai lebih (artis yang cantik klo ga artis yang jelek pasti lebih terkenal nah tergantung kita apotek kita mau dikenalnya yang jeleknya ato yang bagusnya klo yg biasa-biasa sj biasanya kedepannya biasa-biasa sj) ,promosi apotek bisa di lakukan dalam bentuk bakti sosial, sunatan masal, leaflet, spanduk dll
8. Yang ini memang butuh modal besar, kerjasama dengan industri, pemerintahan, BUMN dll, karena sistem kredit sebulan walaupun ke PBF qt bisa kredit sebulan, tapi harus punya dana cadangan minimal dalam tempo sebulan, misal apotek qt kerjasama dengan PLN, karyawan PLN sebulan menghabiskan obat2an sekitar 40jt, minimal qt punya 80 jt untuk antisipasi macetnya pembayaran karena seringnya macet he33

Waduh segini dulu yah… masih banyak kerjaan yang belum diberesin…. smoga bermanfaat, jangan lupa isi buku tamu ya sekalian silaturahim he333


asal: http://nasrulwathoni.wordpress.com/2009/07/22/tips-dan-trik-buka-apotek/

Posted byAPOTIK at 6:07 pm 0 comments  

Izin Pendirian Apotek di kota Tangerang

PELAYANAN DAN PERIJINAN
Tulisan ke-12 dari 16
Senin, 16 Februari 2009
Izin Pendirian Apotek

A. Dasar Hukum
1. PerMenkes No 920 Tahun 1986
2. Kep Dirjen Yanmed No. HK.00.06.3.9.5797 Tahun 1998
3. Perda Kota Tangerang No. 06 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Swasta

B. Persyaratan
1. Foto copy KTP Pemohon
2. Foto copy Akte Pendirian Perusahaan
3. Foto copy tanda bukti kepemilikan tanahР ’ Р ’ Р ’
4. Foto copy Izin Gangguan (IG)
5. Upaya pemantauan /pengelolaan lingkungan (Amdal, kegiatan bidang kesehatan)
6. Studi kelayakan dan master plan yang meliputi:
7. Analisa kebutuhan pelayanan dan rencana pengembangan
8. Analisa keuangan
9. Program fungsi
10.Kebutuhan ruangan
11.Kebutuhan peralatan
12.Kebutuhan tenaga dan rencana
13. Iccd (sentral sterilisasi)
14. Ruang penunjang sarana :
- Counter Pelayanan obat
- Gudang Farmasi
- Dapur
- Tempat suci
15. Ruang penunjang prasarana :
- Ruang administrasi
- Ruang tenaga apoteker
- Ruang racik obat
- Ruang pertemuan staf
16. Struktur organisasi apotek
17. Daftar tenaga apotek dan non apotek
a. Data kepegawaian direktur apotek, tenaga apoteker dan non apoteker (direktur harus tenaga purna waktu)
- Ijazah
- Surat penugasan
- Surat pengangkatan sebagai direktur oleh pemilik
- Surat pernyataan tidak keberatan sebagai direktur dan penanggung jawab apotek (harus bermaterai)


b. Data kepegawaian apotek
- Ijazah apoteker
- Surat penugasan
- Surat Izin praktek (SIP)
- Surat pengangkatan sebagai apoteker dari pemilik (untuk tenaga purna waktu)
- Surat izin atasan langsung dimana dia bekerja (untuk tenaga paruh waktu)
c. Data kepegawaian para medik
- Ijazah
- Surat izin praktek
18. Daftar inventaris peralatan apotek, penunjang apotek dan administrasi
19. Denah situasi:
20. Jaringan listrik
21. Jaringan air minum
22. Jaringan air limbah
23. Daftar tarif pelayanan obat yang disyahkan oleh direktur
24. Surat pernyataan dari pemohon yang menyatakan akan tunduk serta patuh kepada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku dibidang kesehatan

C. Prosedur

  1. Permohonan diajukan Kepada Kepala BPPT di Loket Pelayanan Kesra.
  2. Petugas Pelayanan memeriksa kelengkapan persyaratan dan menghitung beban biaya perizinan.
  3. Bagi persyaratan yang lengkap di proses, pemohon menerima tanda terima berkas dan yang tidak lengkap di kembalikan.
  4. Kepala BPPT menunjuk Tim Teknis untuk melakukan pemeriksaan.
  5. Berita acara pemeriksaan dilaporkan kepada Kepala BPPT.
  6. Kepala BPPT menandatangani dan menerbitkan Izin Pendirian Apotek dengan tembusan ke Dinas Kesehatan.
  7. Izin Pendirian Apotek diambil diloket Pelayanan Kesra setelah menyelesaikan semua administrasi keuangan melalui Bank yang ditunjuk.

D. Biaya
Rp 2.000.000,-
E. Waktu
3 bulan ( Paket )

()

PELAYANAN DAN PERIJINAN LAINNYA Prev 1 2 Next
Senin, 16 Februari 2009
Izin Rumah Sakit Umum Kelas C

A. Dasar Hukum
1. PerMenkes No 920 Tahun 1986
2. Kep Dirjen Yanmed No. HK.00.06.3.9.5797 Tahun 1998
3. Perda Kota Tangerang No. 06 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Swasta



Senin, 16 Februari 2009
Izin Balai Pengobatan

A. Dasar Hukum

1. PerMenKes No. 920 Tahun 1986 tentang Upaya Pelayanan Kesehatan Swasta di Bidang Medik
2. Perda Kota Tangerang No. 06 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Swasta



Senin, 16 Februari 2009
Izin Laboratorium Kinik Pratama

A.В Dasar Hukum



Senin, 16 Februari 2009
Izin Lembaga Kursus

A. Dasar Hukum



Senin, 16 Februari 2009
Izin Pendirian Apotek

Senin, 16 Februari 2009
Izin Pendirian Lembaga Pendidikan

A. Dasar Hukum


source: http://www.tangerangkota.go.id/?tab=berita&tab2=16&hal=2&id=207

Posted byAPOTIK at 5:56 pm 0 comments  

adv Click here for next pages