adv

Bagaimana cara mendirikan Apotik ?

Bagaimana cara mendirikan Apotik ? Topic List <> | Next Topic >
Reply | Forward <
Re: Bagaimana cara mendirikan Apotik ?

Anda betul, tugas dan wewenang Jabatan Notaris cuman sebatas membuat aktanya
saja.

Lain2 urusan terserah kepada pihak2 ybs. Jabawan di bawah hanya sekedar membantu
penanya, tanpa bermaksud mencari order sampingan (hahahahahaha ... nanti malah
diprotes teman2 dari biro jasa)

Salam
h3rm4n


--- In Notaris_Indonesia@yahoogroups.com, tokoobatsb@... wrote:
>
> Bpk biasanya yg mengurus segala izin apotik dilimpahkan ke apoteker ybs,
sedangkan notaris hanya membuat akta perjanjian2 kerja samanya antara APA dan
PSA saja.Terima kasih.
> Powered by Telkomsel BlackBerry®
>
> -----Original Message-----
> From: "hws2909"
>
> Date: Tue, 07 Jul 2009 05:43:14
> To: <Notaris_Indonesia@yahoogroups.com>
> Subject: Re: Bagaimana cara mendirikan Apotik ?
>
>
> Up. Yth. Bapak Herman Adriansyah dan Bapak Jusuf Patrick,
>
> atas informasi perizinan berkaitan dengan pendirian Apotik.
>
> Bp. Herman Adriansyah, mohon bantuan untuk dikirimkan via email ke
moshitome@... untuk bentuk akta berkaitan dengan pendirian Apotik ...karena saya
sudah coba mencari tapi belum ketemu.
>
>
> Terima kasih atas bantuannya
> Susilo
>
>
> --- In Notaris_Indonesia@yahoogroups.com, "Herman Adriansyah"
wrote:
> >
> > Mungkin Bro Patrick masih Gof ( hahahahahaha hati2 ketemu Virus Caddy
H4.......) ... biar saya aja yang ngewakilinnya ... hahahaa
> >
> > Persyaratan Perizinan Pendirian Apotek
> >
> >
> > Menurut KepMenKes RI No.1332/Menkes/SK/X/2002, disebutkan bahwa
persyaratan-persyaratan apotek adalah sebagai berikut:
> > Untuk mendapatkan izin apotek, apoteker atau apoteker yang bekerjasama
dengan pemilik sarana yang telah memenuhi persyaratan harus siap dengan tempat,
perlengkapan termasuk sediaan farmasi dan perbekalan farmasi yang lain yang
merupakan milik sendiri atau milik pihak lain.
> >
> > Sarana apotek dapat didirikan pada lokasi yang sama dengan pelayanan
komoditi yang lain di luar sediaan farmasi.
> >
> > Apotek dapat melakukan kegiatan pelayanan komoditi yang lain di luar sediaan
farmasi.
> >
> >
> >
> > Beberapa persyaratan yang harus diperhatikan dalam pendirian apotek adalah:
> > Lokasi dan Tempat, Jarak antara apotek tidak lagi dipersyaratkan, namun
sebaiknya tetap mempertimbangkan segi penyebaran dan pemerataan pelayanan
kesehatan, jumlah penduduk, dan kemampuan daya beli penduduk di sekitar lokasi
apotek, kesehatan lingkungan, keamanan dan mudah dijangkau masyarakat dengan
kendaraan.
> >
> > Bangunan dan Kelengkapan, Bangunan apotek harus mempunyai luas dan memenuhi
persyaratan yang cukup, serta memenuhi persyaratan teknis sehingga dapat
menjamin kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi apotek serta memelihara mutu
perbekalan kesehatan di bidang farmasi. Bangunan apotek sekurang-kurangnya
terdiri dari : ruang tunggu, ruang administrasi dan ruang kerja apoteker, ruang
penyimpanan obat, ruang peracikan dan penyerahan obat, tempat pencucian obat,
kamar mandi dan toilet. Bangunan apotek juga harus dilengkapi dengan : Sumber
air yang memenuhi syarat kesehatan, penerangan yang baik, Alat pemadam kebakaran
yang befungsi baik, Ventilasi dan sistem sanitasi yang baik dan memenuhi syarat
higienis, Papan nama yang memuat nama apotek, nama APA, nomor SIA, alamat
apotek, nomor telepon apotek.
> >
> > Perlengkapan Apotek, Apotek harus memiliki perlengkapan, antara lain:
> > Alat pembuangan, pengolahan dan peracikan seperti timbangan, mortir, gelas
ukur dll.
> > Perlengkapan dan alat penyimpanan, dan perbekalan farmasi, seperti lemari
obat dan lemari pendingin.
> > Wadah pengemas dan pembungkus, etiket dan plastik pengemas.
> > Tempat penyimpanan khusus narkotika, psikotropika dan bahan beracun.
> > Buku standar Farmakope Indonesia, ISO, MIMS, DPHO, serta kumpulan peraturan
per-UU yang berhubungan dengan apotek.
> > Alat administrasi, seperti blanko pesanan obat, faktur, kwitansi, salinan
resep dan lain-lain.
> >
> >
> >
> > Prosedur perizinan apotek
> >
> > Untuk mendapatkan izin apotek, APA atau apoteker pengelola apotek yang
bekerjasama dengan pemilik sarana harus siap dengan tempat, perlengkapan,
termasuk sediaan farmasi dan perbekalan lainnya. Surat izin apotek (SIA) adalah
surat yang diberikan Menteri Kesehatan RI kepada apoteker atau apoteker
bekerjasama dengan pemilik sarana untuk membuka apotek di suatu tempat tertentu.
> >
> > Wewenang pemberian SIA dilimpahkan oleh Menteri Kesehatan kepada Kepala
Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota wajib
melaporkan pelaksanaan pemberian izin, pembekuan izin, pencairan izin, dan
pencabutan izin apotek sekali setahun kepada Menteri Kesehatan dan tembusan
disampaikan kepada Kepala Dinas Kesehatan Propinsi.
> >
> >
> > Sesuai dengan Keputusan MenKes RI No.1332/MenKes/SK/X/2002 Pasal 7 dan 9
tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin Apotek, yaitu:
> > Permohonan izin apotek diajukan kepada Kepala Kantor Dinas Kesehatan
Kabupaten/Kota.
> > Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota selambat-lambatnya 6 hari setelah
menerima permohonan dapat meminta bantuan teknis kepada Kepala Balai POM untuk
melakukan pemeriksaan setempat terhadap kesiapan apotek untuk melakukan
kegiatan.
> > Tim Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota atau Kepala Balai POM selambat-lambatnya
6 hari kerja setelah permintaan bantuan teknis dari Kepala Dinas Kesehatan
Kabupaten/Kota melaporkan hasil pemeriksaan.
> > Dalam hal pemerikasaan dalam ayat (2) dan (3) tidak dilaksanakan, apoteker
pemohon dapat membuat surat pernyataan siap melakukan kegiatan kepada Kepala
Kantor Dinas Kesehatan setempat dengan tembusan kepada Kepala Dinas Propinsi.
> > Dalam jangka 12 hari kerja setelah diterima laporan pemeriksaan sebagaimana
ayat (3) atau persyaratan ayat (4), Kepala Dinas Kesehatan setempat mengeluarkan
surat izin apotek.
> > Dalam hasil pemerikasaan tim Dinas Kesehatan setempat atau Kepala Balai POM
dimaksud (3) masih belum memenuhi syarat Kepala Dinas Kesehatan setempat dalam
waktu 12 hari kerja mengeluarkan surat penundaan.
> > Terhadap surat penundaan sesuai dengan ayat (6), apoteker diberikan
kesempatan untuk melengkapi persyaratan yang belum dipenuhi selambat-lambatnya
dalam waktu satu bulan sejak tanggal surat penundaan.
> > Terhadap permohonan izin apotek bila tidak memenuhi persyaratan sesuai pasal
(5) dan atau pasal (6), atau lokasi apotek tidak sesuai dengan permohonan, maka
Kepala Dinas Kesehatan Dinas setempat dalam jangka waktu selambat-lambatnya 12
hari kerja wajib mengeluarkan surat penolakan disertai dengan alasan-alasannya.
> >
> > soal contoh aktenya nanti tak kirim per japri aja
> >
> > semoga bisa membantu
> >
> > ----- Original Message -----
> > From: hws2909
> > To: Notaris_Indonesia@yahoogroups.com
> > Sent: Monday, June 29, 2009 1:08 AM
> > Subject: Re: Bagaimana cara mendirikan Apotik ?
> >
> >
> >
> >
> >
> >
> > Yth. Bpk Jusuf Patrick,
> >
> > Terima kasih untuk penjelasannya, apakah ada Standart Akta Kerja Sama
antara APA (apoteker Pengelola Apotik) dan PSA ( Pemilik Sarana Apotik )?
> >
> > perjanjian pelengkapnya ??? apa saja ya.
> >
> > Maklum saya baru mengenai pendirian apotik ini jika berkenan apabisa
diberikan contoh perjanjian perjanjian tersebut.
> >
> > Terima kasih sebelumnya
> >
>





Tue Jul 7, 2009 8:12 am

"Herman Adriansyah"
hmadriansyah
Offline Offline
Send Email Send Email

Expand Messages Author Sort by Date
Bagaimana cara mendirikan Apotik ?
Siang Rekan2, Saya hendak bertanya Akta apa yang dibuat untuk pembuatan APOTIK ? dan perizinan apa yang harus di punyai ? Mohon pencerahan , Terima kasih...
hws2909
Offline Send Email
Jun 24, 2009
8:23 am
Re: Bagaimana cara mendirikan Apotik ?
Rekan Susilo, silahkan baca Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 1332 / Menkes / SK / X / 2002. Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan RI No.922/ ...
Patrick
patrickwnc28
Offline Send Email
Jun 24, 2009
8:38 am
Pengumuman Tentang Pembuatan Akta BHP !
Sesuai dengan informasi yang diperoleh dari Litbang PP. INI, bersama ini kami sampaikan hal2 sebagai berikut: Atas permintaan Diknas, bersama ini diberitahukan...
wimphry suwignjo
wimphry
Offline Send Email
Jun 25, 2009
2:48 am
Bls: Pengumuman Tentang Pembuatan Akta BHP !
... yg berkepentingan dgn masalah ini. ... Salam, JP ________________________________ Dari: wimphry suwignjo Kepada:...
joko purwanto joko
hjokopur
Offline Send Email
Jun 25, 2009
2:12 pm
Re: Bagaimana cara mendirikan Apotik ?
Yth. Bpk Jusuf Patrick, Terima kasih untuk penjelasannya, apakah ada Standart Akta Kerja Sama antara APA (apoteker Pengelola Apotik) dan PSA ( Pemilik Sarana...
hws2909
Offline Send Email
Jun 29, 2009
10:14 am
Re: Bagaimana cara mendirikan Apotik ?
Mungkin Bro Patrick masih Gof ( hahahahahaha hati2 ketemu Virus Caddy H4.......) ... biar saya aja yang ngewakilinnya ... hahahaa Persyaratan Perizinan...
Herman Adriansyah
hmadriansyah
Offline Send Email
Jun 29, 2009
10:30 am
Re: Bagaimana cara mendirikan Apotik ?
Up. Yth. Bapak Herman Adriansyah dan Bapak Jusuf Patrick, atas informasi perizinan berkaitan dengan pendirian Apotik. Bp. Herman Adriansyah, mohon bantuan...
hws2909
Offline Send Email
Jul 7, 2009
5:50 am
Re: Bagaimana cara mendirikan Apotik ?
Bpk biasanya yg mengurus segala izin apotik dilimpahkan ke apoteker ybs, sedangkan notaris hanya membuat akta perjanjian2 kerja samanya antara APA dan PSA...
tokoobatsb@...
tokoobatsb
Offline Send Email
Jul 7, 2009
7:51 am
Re: Bagaimana cara mendirikan Apotik ?
Anda betul, tugas dan wewenang Jabatan Notaris cuman sebatas membuat aktanya saja. Lain2 urusan terserah kepada pihak2 ybs. Jabawan di bawah hanya sekedar...
Herman Adriansyah
hmadriansyah
Offline Send Email
Jul 7, 2009
8:12 am
Re: Bagaimana cara mendirikan Apotik ?
Ok ini contohnya silahkan aja di attched semoga bisa bermanfaat dan sebagai referensi salam LL&B h3rm4n Up. Yth. Bapak Herman Adriansyah dan Bapak Jusuf...
Herman Adriansyah
hmadriansyah
Offline Send Email
Jul 7, 2009
7:28 am
Re: Bagaimana cara mendirikan Apotik ?
Ok ini contohnya silahkan aja di attched semoga bisa bermanfaat dan sebagai referensi salam LL&B h3rm4n...
Herman Adriansyah
hmadriansyah
Offline Send Email

Posted byAPOTIK at 6:40 pm  

0 comments:

Post a Comment

adv Click here for next pages