adv

PP RI No.25 Thn. 1980 Tentang Perubahan Atas PP No.26 Thn.1965 Tentang Apotik

PP RI No.25 Thn. 1980 Tentang Perubahan Atas PP No.26 Thn.1965 Tentang Apotik

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 25 TAHUN 1980 TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 26 TAHUN 1965 TENTANG APOTIK



PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :

a. bahwa dalam rangka menunjang pembangunan nasional bidang
kesehatan perlu dikembangkan iklim yang baik mengenai pengelolaan
apotik sehingga pemerintah dapat menguasai, mengaturt dan
mengawasi persediaan, pembuatan , penyimpanan, peredaran , dan
pemakaian obat dan perbekalan Farmasi lainnya ;

b. bahwa herhubung dengan hal tersebut di at.as perlu diadakan
perubahan atas peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1965 ;


Mengingat :

1. Pasa1 5 ,ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 ;

2. Undang-undang Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembuktian Apotik
(Lembaran Negara Tahun 1953.Nomor 18) ;

3. Undang-undanga Nomor 9 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 131 Tambahan Lembaran
Negara NomoT 2068) ;

4. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1963 tentang Farmasi (Lembaran Negara Tahun 1963 Nomor 81, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2580) ;

5. Peraturan Pemerintah. Nomor 20. Tahun 1962 tentang Lafal Sumpah/Janji Apoteker (Lembaran Negara Tahun 1962 Nomor 69) ;

6. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1964 tentangg Pendaftaran Ijazah
DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN KEFARMASIAN DAN ALAT KESEHATAN
dan Pemberian Ijin menjalankan Pekerjaan Dokter / Dokter .Gigi/
Apoteker ( Lembaran Negara Tahun 1964 Nornor 98, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 2691) ;

7. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1965 tentang Apotik. (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Nornor 2742) ;


M E M U T U S K A N :

Menetapkan : PURATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 26 TAHUN 1965 TENTANG
APOTIK.

Pasal I

Mengubah. ketentuan-ketentuan Pasal, Pasal 2, pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1965 , sehingga berbunyi sebagai berikut :

1. Pasal 1

Dalam peraturan pemerintah ini yang dimaksud dengan apotik adalah suatu tempat tertentu, tempat dilakukan pekerjaan kefarmasian dan penyaluran obat kepada masyarakat.

2. Pasa1 2

Tugas dan fungsi apotik ada1ah :

a. Tempat pengabdian profesi seorang apotek.er telah rnengucapkan sumpah jabatan ;

b. Sarana farmasi yang melaksanakan peracikan, pengubahan bentuk pencampuran dan penyerahan obat atau bahan obat ;

c. Sarana penyalur perbekalan farrmasi yang harus menyebarkan obat yang diper1ukan masyarakat secar a meluas dan merata.

3. a. Judul Kepala di atas Pasa]. 3 diubah., sehingga berbunyi :

PENGELOLAAN APOTIK ;
DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN KEFARMASIAN DAN ALAT KESEHATAN

b. Pasa1 3
Setelah mendapat izin Menteri Kesehatan Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 apotik dapat diusahakan oleh :

a. Lembaga atau Instansi Pemerintah dengan tugas pelayanan kesehatan di Pusat.
Dan di Daerah. ;

b. Perusahaan milik Negara yang ditunjuk oleh Pemerintah;

c. Apotekei yang telah .mengucapkan sumpah. dan telah memperoleh izin kerja dari. Menteri Kesehatan .

4. Pasa1 4 :

(1) Pengelolaan apotik menjadi tugas dan tanggung jawab seorang Apoteker dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1963 tentang Farmasi..

(2) Tatacara pelaksanaan tugas dan tanggung Jawab apoteker sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Menteri Kesehatan.

(3) Tugas dan tanggung jawab seorang apoteker sebagaimana dirnaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan tanpa rnengurangi tugas dan tanggung jawab seorang dokter berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

5. Pasal 6

Pelaksanaan Peraturan Pernerintah ini dan hal-hal teknis lainnya yang belurn diatur dalam Peraturan Pemerintah ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Kesehatan

Pasal II

Apotik yang telah mendapat izin dari Menteri Kesehatan pada saat Peraturan Pemerintah ini diundangkan, diwajibkan menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini selarnbatlambatnya
dalam waktu 3 (tiga) tahun.

Pasal III.
DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN KEFARMASIAN DAN ALAT KESEHATAN
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.


Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Ju1i 1980.-
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd


S O E H A R T O


Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 14 Juli 1980.-
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,


t t d.

SUDHARMONO, S.H.

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA 1980 NOMOR 40.
Disalin sesuai aslinya oleh

SEKRETARIAT NEGARA R.I.



P E N J E L A S A N

A T A S

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 25 TAHUN 1980
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH
DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN KEFARMASIAN DAN ALAT KESEHATAN
NOMOR 26 TAHUN 1965 TENTANG APOTIK

U MUM

Peraturan Pemerintah tentang Apotik merupakan pelaksanaan dari Pasal 4 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1963 tentang Farmasi.
Menurut Undang-undang Farmasi tersebut, apotik adalah alat distribusi perbekalan farmasi yang tidak lepas dari pengawasan Pemerintah dan harus bekerja sesuai dengan rencana dan
pimpinan Pemerintah (Pasal 14 Undang-undang Nomor 9 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Kesehatan).
Sebagai alat distribusi perbekalan farmasi, apotik merupakan sarana pelayanan kesehatan yang berkewajiban untuk menyediakan dan menyalurkan obat dan perbekalan farmasi lainnya yang dibutuhkan oleh masyarakat.
Apotik harus dapat mendukung dan membantu terlaksananya usaha Pemerintah untuk menyediakan obat-ohat secara merata dengan harga yang dapat terjangkau oleh masyarakat,terutama yang berpenghasilan Tendah.
Kedudukan dan cara pengelolaan apotik sebagai suatu usaha dagang sebagaimana yang terlihat selama ini, sudah kurang sesuai ,dengan fungsi apotik sebagai sarana pelayanan kesehatan
masyarakat.
Dalam bentuk seperti sekarang ini, apotik lebih mendahulukan usahanya dalam mengejar keuntungan dari pada usaha penyediaan penyediaan dan penyaluran obat yang dibutuhkan oleh
golongan masyarakat yang berpenghasilan rendah, sehingga fungsi, sosial yang harus dipenuhi oleh usaha farmasi swasta tidak dapat terlaksana sebagaimana mestinya. Oleh karena itu Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1965 tentang Apotik yang memberi
kesempatan kepada apotik sebagai usaha dagang perlu diubah, dan apotik.dikembalikan kepada fungsi semula sehagai sarana penyalur perbekalan farmasi, dan sebagai sarana tem~at Lilakukan pekerjaan k,efamasian oleh. tenaga-tenaga farmasi dalam rangka pengabdian profesi kepada masyarakat.
Dengan perubahan penyempurnaan terhadap beberapa pasal Peraturan Pemerintah Nomor 26. Tahun 1965 tentang Apotik ini, maka pasal -pasal. lainnya tetap seperti semula.


PASAL DEMI PASAL

DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN KEFARMASIAN DAN ALAT KESEHATAN

Pasal 1

Angka 1 pasal 1

Pekerjaan . kefarmasian adalah pembuatan, pengolahan, peracikan, pengubahan bentuk, pencampuran, penyimpanan dan penyerahan obat atau bahan obat .

Angka 2 Pasa1 2

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Dalam pengertian peracikan termasuk. juga melaksanakan pembuatan dan atau pengolahan terbatas yaitu berdasarkan permintaan dengan resep.

Huruf c

Cukup jelas

Angka 3 huruf a

Cukup jelas

turuf b Pasal 3

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Perusahaan Milik Negara yang ditunjuk oleh Pemerintah maksudnya ialah. Perusahaan Milik Negara yang dalam aanggaran dasarnya telah ditentukan bahwa perusahaan tersebut bergerak dalam bidang kesehatan atau obat-obatan.

Huruf c

Cukup jelas (lihat juga penjelasan umum).

Angka 4 Pasa1 4

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Tugas dan. Tanggug jawab apoteker dan dokter sesuai profesinya masing -
DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN KEFARMASIAN DAN ALAT KESEHATAN
masing berdiri sendiri pada bidangnya, tidak saling mengurangi atau tidak saling bertentangan.

Angka 5 Pasal 6

Cukup jelas

Pasal II

Masa waktu penyesuaian 3 (tiga) tahun dimaksudkan .agar apotik rang telah ada mendapat kesempatan yang cukup untuk menyesuaikan diri dengan ketentuan baru, untuk perubahan bentuk usaha,
dan penyiapan apoteker yang akan .menjadi pengelola apotik; sementara itu pelayanan kepada masyarakat tidak boleh terganggu .

Pasal III

Cukup jelas

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3169.

Posted byAPOTIK at 1:11 am  

0 comments:

Post a Comment

adv Click here for next pages